Kupas Tuntas Hukum Puasa Rajab, Berikut 2 Pendapat Ulama Mazhab
Senin, 23 Januari 2023 - 22:03 WIB
loading...
Di antara kaum muslim banyak yang berpuasa pada bulan Rajab mengingat bulan ini termasuk bulan-bulan haram yang diagungkan Allah. Foto/dok tebuireng online
A
A
A
Hari ini kita sudah memasuki bulan Rajab 1444 Hijriyah, Senin (23/1/2023). Banyak di antara umat muslim berpuasa mengingat bulan ini salah satu bulan-bulan haram yang diagungkan Allah.
Muncul pertanyaan, bagaimana hukum mengkhususkan puasa di hari tertentu pada bulan Rajab? Berikut penjelasan Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur, KH Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan ulama lainnya berpendapat hal tersebut ada kesunnahannya. Berikut penjelasan masing-masing dari dua kubu yang berbeda:
1. Kalangan yang Berpendapat Tidak Disunnahkan
Para ulama dari Mazhab Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan juga sebagian Syafi'iyyah berpendapat bahwa puasa bulan Rajab tidak disunnahkan. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang puasa di bulan Rajab adalah sangat lemah dan sebagiannya bahkan palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Bahkan kalangan Hanabilah membawakan riwayat yang menyebutkan adanya larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, yakni riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melarang berpuasa di bulan Rajab.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ
"Nabi ﷺ melarang dari berpuasa Rajab." (HR Ibnu Majah)
Hadis ini ada dalam Sunan Ibnu Majah (1/554), dan Ibnu Bushiri mengatakan bahwa hadits ini lemah karena dalam rawinya ada Dawud bin Atha'. Beliau berkata dalam kitabnya Misbahul Zujajah (1/307): "Dia disepakati kelemahannnya."
Dalil selanjutnya adanya riwayat bahwa dua khalifah Rasulillah melarang orang-orang yang memperbanyak puasa di bulan Rajab. Disebutkan bahwa Sayyidina Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu menemui keluarganya dan melihat mereka membeli cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, beliau berkata, "Apa ini?" Mereka menjawab: "Rajab."
Abu Bakr berkata: "Apa kalian hendak menyerupakannya dengan Ramadhan? Lalu ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut." [Majmu' Fatawa (25/290)]. Demikian juga adanya riwayat Sayyidina Umar yang memukul tangan orang-orang yang mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. [Ada'u ma Wajab Hal 57]
Berikut beberapa fatwa ulama dari kelompok yang mendukung pendapat pertama ini:
Muncul pertanyaan, bagaimana hukum mengkhususkan puasa di hari tertentu pada bulan Rajab? Berikut penjelasan Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur, KH Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya.
Terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Sebagian ulama menyatakan tidak disunnahkan, sedangkan ulama lainnya berpendapat hal tersebut ada kesunnahannya. Berikut penjelasan masing-masing dari dua kubu yang berbeda:
1. Kalangan yang Berpendapat Tidak Disunnahkan
Para ulama dari Mazhab Hanabilah, sebagian Hanafiyyah dan juga sebagian Syafi'iyyah berpendapat bahwa puasa bulan Rajab tidak disunnahkan. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang berbicara tentang puasa di bulan Rajab adalah sangat lemah dan sebagiannya bahkan palsu sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Bahkan kalangan Hanabilah membawakan riwayat yang menyebutkan adanya larangan untuk berpuasa di bulan Rajab, yakni riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melarang berpuasa di bulan Rajab.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، نَهَى عَنْ صِيَامِ رَجَبٍ
"Nabi ﷺ melarang dari berpuasa Rajab." (HR Ibnu Majah)
Hadis ini ada dalam Sunan Ibnu Majah (1/554), dan Ibnu Bushiri mengatakan bahwa hadits ini lemah karena dalam rawinya ada Dawud bin Atha'. Beliau berkata dalam kitabnya Misbahul Zujajah (1/307): "Dia disepakati kelemahannnya."
Dalil selanjutnya adanya riwayat bahwa dua khalifah Rasulillah melarang orang-orang yang memperbanyak puasa di bulan Rajab. Disebutkan bahwa Sayyidina Abu Bakar Shiddiq radhiyallahu 'anhu menemui keluarganya dan melihat mereka membeli cangkir-cangkir minum, dan bersiap-siap untuk puasa, beliau berkata, "Apa ini?" Mereka menjawab: "Rajab."
Abu Bakr berkata: "Apa kalian hendak menyerupakannya dengan Ramadhan? Lalu ia memecahkan cangkir-cangkir tersebut." [Majmu' Fatawa (25/290)]. Demikian juga adanya riwayat Sayyidina Umar yang memukul tangan orang-orang yang mengkhususkan bulan Rajab dengan berpuasa. [Ada'u ma Wajab Hal 57]
Berikut beberapa fatwa ulama dari kelompok yang mendukung pendapat pertama ini:
Lihat Juga :