Bacaan Niat Sholat Qobliyah Jumat 2 Rakaat dan Pelaksanaannya

Jum'at, 17 Februari 2023 - 08:14 WIB
loading...
Bacaan Niat Sholat Qobliyah...
Sebelum melaksanakan sholat Jumat, setiap muslim laki-laki dianjurkan melaksanakan sholat sunnah sebelum sholat Jumat atau qobliyah Jumat 2 rakaat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Sebelum sholat Jumat , setiap muslim laki-laki dianjurkan melakukan sholat sunnah sebelum sholat Jumat. Niat sholat sunnah sebelum sholat Jumat ini disepakati ulama adalah sholat tahiyatul masjid atau sholat mutlak atau juga sholat sebelum (qobliyah) Jumat.

Dikerjakan dalam 2 rakaat dan waktunya selesai saat khatib naik mimbar. Apabila khatib sudah naik mimbar maka dimungkinkan jatuh hukumnya hanya sholat tahiyatul masjid saja.

Sedangkan bacaan niat pengerjaan sholat sunnah qobliyah Jum'at , yakni :

أُصَلِّيْ سُنَّةَ الجُمُعَةِ رَكْعَتَيْنِ قَبْلِيَّةً لِلهِ تَعَالَى


Bacaan latinnya adalah : "Ushalli sunnatal Jumu‘ati rak‘ataini qabliyyatan lillāhi ta‘ālā."

Artinya: "Aku berniat sholat sunah qabliyah Jumat dua rakaat karena Allah Ta'ala."

Dalam buku Al-Jumu'atu Aadabun wa Ahkamun, Dirasah Fiqhiyyah Maqaranah, karangan Syaikh Jabir As-Saidi disebutkan sebelum khutbah dan sholat Jumat dimulai, disunahkan melakukan perkara-perkara sunah yang umum .
Karena bersifat umum, ada yang mengatakan sholat qobliyah Jum'at tidak termasuk dalam sholat rowatib (seperti sholat rowatib sebelum sholat duhur).

Imam al Nawawi menegaskan dalam kitab al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab bahwa disunnahkan sholat sunnah sebelum dan sesudah sholat Jumat. Paling sedikit dua rakaat sebelum dan sesudah shalat jum’at.

Namun, secara garis besar, ada dua pendapat di kalangan ulama ahli fiqh. Pertama, sholat qabliyyah Jumat dianjurkan untuk dilaksanakan atau sunah. Pendapat ini di kemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Syafi'iyyah (dengan pendapat yang dalilnya lebih tegas) dan pendapat Hanabilah dalam riwayat yang tidak masyhur. Kedua, sholat qabliyyah Jumat tidak disunnahkan menurut pendapat Imam Malik, sebagian Hanabilah dalam riwayat yang masyhur.

Yang mengatakan hukum sholat qobliyah Jum''at adalah disunahkan berdasarkan hadis Rasulullah Shallahu'alaihi wa Sallam :

"Semua sholat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnat qabliyah dua rakaat". (HR.Ibnu Hibban yang telah dianggap shahih dari hadis Abdullah bin Zubair).



Wallahu a'lam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2942 seconds (0.1#10.140)