Pelakor Kian Ngetren, Begini Hukum Perebut Suami Orang

Kamis, 23 Februari 2023 - 13:53 WIB
loading...
Pelakor Kian Ngetren, Begini Hukum Perebut Suami Orang
Islam mengutuk keras para pelakor. Foto/Ilustrasi: Ist
A A A
Pelakor kian ngetren saja. Padahal tindakan perebut suami orang sangat dilarang dalam Islam. Sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan soal itu. Hanya saja, sebelum kita bahas soal hukumnya mari kita mengenal dulu apa itu pelakor.

Istilah pelakor memuncaki trending twitter Rabu (22/2/2022). Sebanyak 1.724 tweet menggunakan istilah itu. Pelakor merupakan akronim dari Perebut Lelaki Orang.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan Kemdikbud mendefinisikan pelakor sebagai perebut laki orang; sebutan utk perempuan yang menggoda dan merebut suami orang; selingkuhan. Secara sederhana, berdasarkan ini, pelakor merujuk pada perilaku merebut lelaki atau suami orang lain.

Merujuk pada hal ini, maka istilah pelakor merupakan perilaku tercela dan mengarah pada perselingkuhan. Adapun yang dimaksud selingkuh ialah mempunyai hubungan asmara atau percintaan dengan lelaki lain yang telah memiliki pasangan yang sah.



Mengutuk Keras

Terlepas dari trendnya istilah ini, ternyata Islam sangat mengutuk keras perilaku merebut suami orang. Larangan ini tertera dalam beberapa sabda Rasullullah SAW .

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA , ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya.” (HR Abu Dawud).

Hadis ini menjelaskan bahwa agama Islam menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang perempuan dari suaminya. Agama mengecam keras pelbagai upaya riil seseorang sekalipun dengan cara memperdaya seorang perempuan dalam rangka merusak hubungan rumah tangganya dengan sang suami.

Kecaman agama ini tidak hanya menyasar lelaki sebagai pihak ketiga dalam rumah tangga.



Islam juga mengecam keras perempuan yang melakukan upaya-upaya serupa dalam rangka merebut hati suami orang lain sebagai penjelasan atas hadis berikut ini:

لَيْسَ مِنَّا) أي من أتباعنا (مَنْ خَبَّبَ) بتشديد الباء الأولى بعد الخاء المعجمة أي خدع وأفسد (امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها) بأن يذكر مساوىء الزوج عند امرأته أو محاسن أجنبي عندها (أَوْ عَبْدًا) أي أفسده (عَلَى سَيِّدِه) بأي نوع من الإفساد وفي معناهما إفساد الزوج على امرأته والجارية على سيدها قال المنذري وأخرجه النسائي

Artinya, “(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya) misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya. Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya." Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai. (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma‘bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Keterangan (syarah) hadis di atas cukup jelas bahwa pihak ketiga dalam sebuah rumah tangga tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam. Dengan bahasa lain, upaya merusak keharmonisan rumah tangga orang lain bukanlah jalan hidup yang disyariatkan oleh agama Islam karena upaya destruktif ini berlawanan arah dengan tujuan perkawinan itu sendiri.



Sementara pada hadis riwayat Imam At-Tirmidzi, Rasulullah SAW dengan lugas melarang perempuan untuk menuntut seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan maksud menguasai apa yang menjadi hak istrinya selama ini. Berikut hadis riwayat Imam At-Tirmidzi:

عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

Artinya, “Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah SAW, ia bersabda, ‘Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya.” (HR Tirmidzi).
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)