9 Faedah dan Keutamaan Menundukkan Pandangan
loading...
A
A
A
Syariat memerintahkan kepada umat Islam agar menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan. Kalau tidak waspada, bisa saja mata kita setiap harinya akan terjebak dalam perbuatan zina. Awalnya Zina mata dan ujung ujungnya akan terjerumus pada zina dan kejahatan maksiat badan. Karena itu Islam mensyariatkan harus ghadhul bashar ( menundukkan pandangan ) agar terhindar dari perbuatan dosa.
Dalam kitab berjudul Ghadhul Bashar karangan Abu Maryam Thariq bin 'Athif, disebutkan bahwa ghadhul memiliki makna mencegah atau mengurangi. Atau bisa juga diartikan al-ighdha yaitu merapatkan kelopak mata. Sedangkan makna bashar yang diambil dari kata ba, sha dan ra adalah menunjukkan pengetahuan terhadap sesuatu. Bashar juga berarti adalah indera untuk melihat. Al-bashar yakni menerobos penglihatan. Atau berarti juga menjadi terang/menjadi tahu/melihat.
Jadi secara etimologi, ghadhul bashar adalah hendaknya seorang muslim atau muslimah menahan pandangan matanya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta:ala. Serta tidak boleh melihat dengan sengaja dan menikmati pandangan yang diharamkan tersebut. Melihat hanya untuk yang dibolehkan dan disepakati ulama secara syariat
Perintah untuk menundukkan pandangan di dalam Al-Qur'an sudah ditegaskan dengan jelas. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur : 30)
Dalam tafsir Ibnu Katsir, dikatakan bahwa perintah ghadhul bashar adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.”
Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut (An Nur ayat 30), AllahTa’alaterlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri.Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan).Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Ibnul Qoyyim berkata, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari perilaku menjaga pandangan ini. Yakni pertama, membersihkan hati dan derita penyesalan. Karena siapa yang suka mengumbar matanya dan gemar melihat kemaksiatan dan hal yang diharamkan, maka dia kelak akan menyesal akibat bahaya yang ditimbulkannya.
Kedua, manfaat ghadhul bashar adalah mendatangkan cahaya keimanan dan ketenangan bagi hati. Dia akan tenang dan bahagia karena bisa mengendalikan nafsu yang gemar memiliki pandangan liar. Dia akan menjaga pandangannya karena rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ketiga, mewariskan firasat yang benar. Da akan memiliki firasat kebenaran karena telah memiliki cahaya keimanan dan cahaya kebenaran akibat selalu menjaga pandangan dari semua kemaksiatan yang dimurkai Allah Ta'ala.
Keempat, membuka jalan dan pintu ilmu serta memudahkan sarana untuk mendapatkan ilmu.
Kelima, menumbuhkan kekuatan, keteguhan dan keberanian menyampaikan kebenaran dari hati nuraninya. Yakni disebutkan dari perkataan ulama shalih bahwa orang yang menjaga pandangan berarti bisa mengendalikan hawa nafsumaka niscaya setan akan memisahkan diri darinya. Hawa nafsunya akan lemah, hina, dan kerdil. Dan kekuatannya pada ketaatan akan makin kokoh dan kuat.
Keenam, membersihkan hati dari kejahatan nafsu syahwat.
Ketujuh, menutup pintu neraka bagi dirinya, karena dia mampu menjalan perintah Allah untuk menundukkan pandangan. Dia juga akan terhindar dari perbuatan zina dan maksiat.
Kedelapan, menguatkan dan mengokohkan akal.
Serta kesembilan, membebaskan hati dari syahwat yang menjerumuskan dan melalaikan.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
Dalam hadis tersebut, RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallammenyebutkan zina mata pertama kali, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.
Wallahu A'lam
Dalam kitab berjudul Ghadhul Bashar karangan Abu Maryam Thariq bin 'Athif, disebutkan bahwa ghadhul memiliki makna mencegah atau mengurangi. Atau bisa juga diartikan al-ighdha yaitu merapatkan kelopak mata. Sedangkan makna bashar yang diambil dari kata ba, sha dan ra adalah menunjukkan pengetahuan terhadap sesuatu. Bashar juga berarti adalah indera untuk melihat. Al-bashar yakni menerobos penglihatan. Atau berarti juga menjadi terang/menjadi tahu/melihat.
Jadi secara etimologi, ghadhul bashar adalah hendaknya seorang muslim atau muslimah menahan pandangan matanya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta:ala. Serta tidak boleh melihat dengan sengaja dan menikmati pandangan yang diharamkan tersebut. Melihat hanya untuk yang dibolehkan dan disepakati ulama secara syariat
Perintah untuk menundukkan pandangan di dalam Al-Qur'an sudah ditegaskan dengan jelas. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
قُلْ لِّـلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُـضُّوْا مِنْ اَبْصَا رِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌ بِۢمَا يَصْنَـعُوْنَ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nur : 30)
Dalam tafsir Ibnu Katsir, dikatakan bahwa perintah ghadhul bashar adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk menjaga (menahan) pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan atas mereka. Maka janganlah memandang kecuali memandang kepada hal-hal yang diperbolehkan untuk dipandang. Dan tahanlah pandanganmu dari hal-hal yang diharamkan.”
Menundukkan pandangan mata merupakan dasar dan sarana untuk menjaga kemaluan. Oleh karena itu, dalam ayat tersebut (An Nur ayat 30), AllahTa’alaterlebih dulu menyebutkan perintah untuk menahan pandangan mata daripada perintah untuk menjaga kemaluan.
Rasulullah Shallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri.Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan).Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Imam Ibnul Qoyyim berkata, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari perilaku menjaga pandangan ini. Yakni pertama, membersihkan hati dan derita penyesalan. Karena siapa yang suka mengumbar matanya dan gemar melihat kemaksiatan dan hal yang diharamkan, maka dia kelak akan menyesal akibat bahaya yang ditimbulkannya.
Kedua, manfaat ghadhul bashar adalah mendatangkan cahaya keimanan dan ketenangan bagi hati. Dia akan tenang dan bahagia karena bisa mengendalikan nafsu yang gemar memiliki pandangan liar. Dia akan menjaga pandangannya karena rasa takut kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Ketiga, mewariskan firasat yang benar. Da akan memiliki firasat kebenaran karena telah memiliki cahaya keimanan dan cahaya kebenaran akibat selalu menjaga pandangan dari semua kemaksiatan yang dimurkai Allah Ta'ala.
Keempat, membuka jalan dan pintu ilmu serta memudahkan sarana untuk mendapatkan ilmu.
Kelima, menumbuhkan kekuatan, keteguhan dan keberanian menyampaikan kebenaran dari hati nuraninya. Yakni disebutkan dari perkataan ulama shalih bahwa orang yang menjaga pandangan berarti bisa mengendalikan hawa nafsumaka niscaya setan akan memisahkan diri darinya. Hawa nafsunya akan lemah, hina, dan kerdil. Dan kekuatannya pada ketaatan akan makin kokoh dan kuat.
Keenam, membersihkan hati dari kejahatan nafsu syahwat.
Ketujuh, menutup pintu neraka bagi dirinya, karena dia mampu menjalan perintah Allah untuk menundukkan pandangan. Dia juga akan terhindar dari perbuatan zina dan maksiat.
Kedelapan, menguatkan dan mengokohkan akal.
Serta kesembilan, membebaskan hati dari syahwat yang menjerumuskan dan melalaikan.
Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad)
Dalam hadis tersebut, RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallammenyebutkan zina mata pertama kali, karena inilah dasar dari zina tangan, kaki, hati, dan kemaluan. Kemaluan akan tampil sebagai pembukti dari semua zina itu jika akhirnya benar-benar berzina, atau mendustakannya jika tidak berzina. Oleh karena itu, marilah kita menundukkan pandangan kita. Karena jika mengumbarnya, berarti kita telah membuka berbagai pintu kerusakan yang besar.
Wallahu A'lam
(wid)