Benarkah Berkurban adalah Wajib? Begini Dalilnya!
Rabu, 14 Mei 2025 - 05:15 WIB
loading...
Kurban adalah hewan yang disembelih setelah melaksanakan salat Iduladha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, hukum berkurban adalah wajib dengan dalil hadis yang kuat. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bagaimana sebenarnya hukum berkurban ? Benarkah wajib? Bagaimana dalilnya? Dalam Islam, kurban adalah hewan yang disembelih setelah melaksanakan salat Iduladha dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi
Allah SWT berfirman.
“Katakanlah: sesungguhnya salatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [ QS al-An’am/6 : 162]
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban .
"Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib," tulis Syaikh Al-Atsari.
Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan kurban adalah:
“Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami“[HR Ahmad, Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349)]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati musalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Baca juga: Sebentar Lagi Iduladha, Yuk Kenali Dulu Syarat-syarat Hewan Kurbannya
Allah SWT berfirman.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah: sesungguhnya salatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” [ QS al-An’am/6 : 162]
Nusuk dalam ayat di atas adalah menyembelih hewan kurban dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.
Syaikh Ali Hasan bin Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari dalam kitab Ahkaamu Al-‘iidaini Fii Al-Sunnah Al-Muthatharah yang diterjemahkan Ummu Ishaq Zulfa Husein menjadi "Hari Raya Bersama Rasulullah" menjelaskan ulama berselisih pendapat tentang hukum kurban .
"Yang tampak paling rajih (tepat) dari dalil-dalil yang beragam adalah hukumnya wajib," tulis Syaikh Al-Atsari.
Beberapa hadis yang dijadikan sebagai dalil oleh mereka yang mewajibkan kurban adalah:
Dalil Pertama:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata : Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Siapa yang memiliki kelapangan (harta) tapi ia tidak menyembelih kurban maka jangan sekali-kali ia mendekati mushalla kami“[HR Ahmad, Ibnu Majah (3123), Ad-Daruquthni (4/277), Al-Hakim (2/349)]
Sisi pendalilannya adalah beliau melarang orang yang memiliki kelapangan harta untuk mendekati musalla jika ia tidak menyembelih kurban. Ini menunjukkan bahwa ia telah meninggalkan kewajiban, seakan-akan tidak ada faedah mendekatkan diri kepada Allah bersamaan dengan meninggalkan kewajiban ini.
Baca juga: Sebentar Lagi Iduladha, Yuk Kenali Dulu Syarat-syarat Hewan Kurbannya
Dalil Kedua:
Dari Jundab bin Abdullah Al-Bajali, ia berkata : Pada hari raya kurban, aku menyaksikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ
Lihat Juga :