Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dalam Pandangan Islam

Jum'at, 03 Maret 2023 - 22:01 WIB
loading...
Hukum Memungut Pajak...
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memungut pajak dari rakyat. Sebagian mengharamkannya, mamun ada yang membolehkan yaitu pemberlakuan pajak yang adil atau tidak memberatkan umat. Foto/ilustrasi
A A A
Bagaimana hukum memungut pajak dari rakyat dalam pandangan Islam? Mari simak penjelasan berikut.

Pajak dalam bahasa Arab disebut "Dharibah" yang berasal dari kata ضربا yang artinya mewajibkan, menetapkan, menentukan, memukul, menerangkan atau membebankan. Secara terminologi Dharibah adalah harta yang dipungut secara wajib oleh negara.

Imam Syafi'i dalam kitabnya "Al-Umm" menyebutkan, jizyah diterjemahkan dengan pajak. Imam Al-Ghazali dan Imam Al-Juwaini berpendapat, pajak adalah apa yang diwajibkan oleh penguasa (pemerintahan muslim) kepada orang-orang kaya dengan menarik dari mereka apa yang dipandang dapat mencukupi (kebutuhan Negara dan masyarakat secara umum) ketika tidak ada kas di dalam Baitul Mal.

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan dalam satu kajiannya, pada masa dulu uang belanja negara diperoleh dari beberapa sumber, di antaranya:
1. Ghanimah (harta rampasan perang).
2. Fa'i (harta rampasan perang tanpa peperangan, musuh meninggalkan hartanya karena kabur/takut, seperti perang tabuk).
3. Jizyah dari ahludz Dzimmah.
4. Kharaj (pajak tanah).
5. Zakat.
6. Hadiah dari negara sahabat.

"Tapi saat ini ada beberapa sumber yang belum bisa dilaksanakan (seperti ghanimah, fa'i, dan jizyah), maka banyak negeri-negeri muslim menambahkan melalui sumber lain, seperti eksport impor, utang dan pajak," terang Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia itu.

Pajak yang Adil
Dalam Islam, pajak yang adil dibolehkan oleh empat mazhab, yaitu Adh-Dharaaib Al-'Adilah (pajak yang adil), sebagai salah satu penghasilan dan sumber biaya belanja negara.

Syaikh Al-Qaradhawi berkata:

فقهاء من المذاهب الأربعة يجيزون الضرائب العادلة:وبعد أن فندنا كل الشبهات التي يتمسك بها معارضو شرعية الضرائب العادلة، يحسن بنا -لتأكيد ما بيَّناه في هذا الفصل- أن نذكر أن الفقه الإسلامي قد عرف ضرائب غير الزكاة، أعني ضرائب عادلة أقرها جماعة من فقهاء المذاهب المتبوعة، كما عرفوا الضرائب غير العادلة، ورتبوا عليها أحكامًا.لكنهم لم يطلقوا على هذه وتلك اسم "الضرائب" بل سماها بعض الفقهاء من المالكية: "الوظائف" أو "الخراج". وسماها بعض الحنفية: " النوائب " -جمع نائبة- وهى أسم لما ينوب الفرد من جهة السلطان، بحق أو باطل .وسماها بعض الحنابلة: "الكلف السلطانية" أي التكليفات المالية التي يُلزم بها السلطان رعيته أو طائفة منهم.

"Ahli fiqih Mazhab empat membolehkan pajak yang adil. Setelah kita bantah semua syubhat yang dijadikan pegangan pihak yang menentang digunakannya sistem pajak yang adil, ada baiknya untuk memperkuat keterangan kita dalam bagian ini, kita katakan bahwa fiqih Islam telah mengenal pajak-pajak selain zakat, yakni pajak yang adil yang telah ditetapkan jamaah ahli fiqih dari mazhab-mazhab yang dianut sebagaimana mereka juga telah mengatahui pajak-pajak yang tidak adil dan menetapkan hukum-hukumnya."

"Akan tetapi para ahli fiqih itu memang tidak mengistilahkannya dengan nama "pajak", tetapi sebagian ahli fiqih Maliki menamakannya dengan wazha-if atau kharraj. Sebagaian Hanafi menyebut nawa-ib, jamak dari Naaibah, yaitu nama bagi sesuatu yang menggantikan seseorang dari pihak sultan dengan sesuatu yang hak atau batil. Sebagian pengikut Hambali menamakannya dengan Kalf as Sulthaniyah, yaitu beban harta yg diwajibkan sultan trhadap rakyatnya atau kepada sebagian dari mereka." (Fiqhuz Zakah, 2/428)

Ulama yang Mengharamkan Pajak
Sebagian ulama ada yang mengharamkan pajak. Mereka menyebutnya sebagai Maks yang telah dilaknat oleh Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Beliau bersabda dalam satu Hadis:

لا يَدْخُلُ الجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

Artinya: "Tidak akan masuk surga pelaku maks." (HR Abu Daud No. 2937, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Mengenal Sistem Perpajakan...
Mengenal Sistem Perpajakan di Masa Nabi Muhammad SAW
Zakat Berbeda dengan...
Zakat Berbeda dengan Pajak, Umat Islam Wajib Tahu!
Beginilah Pesan Khalifah...
Beginilah Pesan Khalifah Ali Bin Abi Thalib Pada Para Pemungut Pajak
Ibnu Khaldun : Tanda...
Ibnu Khaldun : Tanda Negara akan Hancur Bila Semakin Besar dan Beragamnya Pungutan Pajak
Kisah Kenaikan Pajak...
Kisah Kenaikan Pajak dan Syahidnya Umar Bin Khattab
Hukum Memungut Pajak...
Hukum Memungut Pajak dari Rakyat dan Kriterianya dalam Islam, Simak di Sini!
Rekomendasi
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Ilmuwan Menemukan Penyebab...
Ilmuwan Menemukan Penyebab Terjadinya Supernova
Patahan Bumi Raksasa...
Patahan Bumi Raksasa Tersembunyi Ditemukan di Titik Rawan Gempa
Artikel Terkini
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Infografis
Ilmuwan Beberkan Fakta...
Ilmuwan Beberkan Fakta Tanda Kiamat dari Laut Bermunculan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved