Penjelasan Ustaz Abdul Somad Terkait Hilal Bulan Ramadan

Senin, 13 Maret 2023 - 07:30 WIB
loading...
Penjelasan Ustaz Abdul Somad Terkait Hilal Bulan Ramadan
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1444 H/2023 M pada Rabu, 22 Maret 2023. Rukyatul hilal akan dilaksanakan di 123 lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Foto ilustrasi/SINDO
A A A
Penjelasan Ustaz Abdul Somad (UAS) terkait Hilal Ramadan menarik untuk disimak. UAS menjelaskan tema ini dalam buku populernya "30 Fatwa Seputar Ramadhan" yang merujuk fatwa tiga ulama besar Al-Azhar; Syaikh 'Athiyyah Shaqar, Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi dan Syaik Ali Jum'ah.

Di Indonesia, pemerintah biasanya menjadikan Ru'yatul Hilal (pengamatan) sebagai dasar penetapan awal bulan Hijriyah (Qamariyah) seperti Ramadan, Syawal, Dzulhijjah dan bulan lainnya. Metode lain menggunakan Hisab (perhitungan astronomi).

Hilal adalah bulan sabit muda pertama. Biasanya hilal ini diamati pada hari ke-29 dari bulan Hijriyah ketika matahari terbenam. Pengamatan hilal ini untuk menentukan pergantian bulan atau belum.

Dalam Hadis dinyatakan, "Berpuasalah kamu ketika melihat bulan dan berhari rayalah kamu ketika melihat bulan..." Berikut sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam:

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Artinya: "Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR Al-Bukhari 1776 dan Imam Muslim 5/354)

Apakah kata "melihat" di sini boleh diinterpretasikan sebagai melihat secara ilmiah, bukan melihat dengan mata kepala, untuk menyatukan awal bulan Ramadan?

Penjelasan UAS
Terkait hilal Ramadan ini, UAS mengatakan tidak ada kontradiksi antara agama Islam dan ilmu pengetahuan karena Islam sendiri menyerukan ilmu pengetahuan. Dalam masalah ini, Hadis mengaitkan puasa dan hari raya dengan melihat Hilal.

Jika tidak terlihat dengan mata kepala, maka kita menggunakan ilmu pengetahuan. Bimbingan agar menyempurnakan jumlah hari bulan Syaban menjadi 30 hari adalah arahan untuk menghormati Hisab yang merupakan salah satu bentuk ilmu pengetahuan.

Mereka yang mengamati Hilal menggunakan teropong yang merupakan peralatan dari ilmu pengetahuan, juga menggunakan alat-alat pengintai Hilal dan peralatan lainnya. Tema ini membutuhkan pembahasan yang panjang lebar, pembahasan ilmu pengetahuan dan agama, dibahas dalam juz kedua kitab Bayan li an-Nas min al-Azhar asy-Syarif (penjelasan untuk umat manusia dari Al-Azhar yang mulia).

UAS mengemukakan hasil Konferensi Riset Islam ke-III yang dilaksanakan pada 1966:
1. Ru'yah adalah dasar untuk mengetahui masuknya bulan Qamariyyah, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits. Ru'yah adalah dasar, akan tetapi tidak berpedoman kepada Ru'yah jika tidak ada kepercayaan yang sangat kuat.

2. Penetapan Ru'yah dengan Mutawatir dan Istifadhah (berita dibawa oleh banyak orang), juga dengan Khabar Wahid (berita dibawa oleh satu orang), laki-laki atau perempuan, jika tidak ada faktor penyebab yang mempengaruhi kebenaran beritanya. Di antara faktor penyebab yang dapat merusak kebenaran berita Ru'yah adalah jika bertentangan dengan Hisab dari orang yang terpercaya.

3. Khabar Wahid mesti diamalkan, baik oleh orang yang membawa berita maupun yang mempercayainya. Adapun mewajibkan semua orang untuk mengikutinya, maka tidak boleh kecuali setelah Ru'yah ditetapkan oleh sebuah lembaga yang ditetapkan negara untuk itu.

4. Berpedoman kepada Hisab dalam penetapan masuknya bulan Ramadhan apabila tidak dapat diwujudkan lewat Ru'yah dan tidak mungkin menyempurnakan jumlah hari bulan sebelumnya menjadi tiga puluh hari.

5. Menurut konferensi ini, perbedaan penampakan Hilal tidak dianggap jika tempatnya berjauhan dan waktu malam diantara tempat-tempat tersebut masih bersambung, meskipun sedikit. Perbedaan penampakan Hilal diantara beberapa tempat baru dianggap jika waktu malam diantara tempat-tempat tersebut tidak bersambung.

6. Konferensi ini merekomendasikan kepada masyarakat dan negara-negara Islam agar di setiap kawasan negeri Islam memiliki lembaga penetapan awal bulan Qamariyyah dengan tetap melakukan kordinasi antara lembaga dan berkordinasi dengan lembaga Hisab terpercaya.

Mesir sendiri, kata UAS, mengumumkan awal dan akhir Ramadan berdasarkan beberapa keputusan konferensi ini dan tetap berkordinasi dengan negara-negara lain.

Di antara yang terpenting adalah penyatuan hukum, sistem undang-undang, ekonomi dan budaya berdasarkan agama Islam. Tidak adanya penyatuan ini menyebabkan kaum muslimin semakin menjauh dan menyebabkan kaum muslimin menjadi korban negara-negara lain, menyebabkan keretakan ikatan kaum muslimin.

Sungguh benar Rasulullah SAW seperti yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi, "Jika kaum muslimin membatalkan perjanjian mereka kepada Allah dan Rasul-Nya, maka musuh menguasai mereka dan mengambil sebagian apa yang ada di tangan mereka. Jika pemimpin mereka tidak berhukum dengan kitab Allah, maka akan dijadikan azab di tengah-tengah mereka."

Demikian penjelasan UAS terkait hilal Ramadan yang dapat menambah khazanah keilmuan kita. Semoga bermanfaat.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)