Khutbah Jumat Pertama: 7 Kemudahan di Bulan Ramadan
Jum'at, 24 Maret 2023 - 07:05 WIB
loading...
A
A
A
Namun kalau safar tersebut penuh kemudahan misal perjalanan yang hanya sebentar dengan pesawat (misal Jogja- Jakarta, ditempuh hanya 1 jam perjalanan dengan pesawat), maka baiknya tetap berpuasa karena lebih cepat terlepas dari kewajiban. Dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
"Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu." (HR Bukhari No 1945 dan Muslim No 1122)
Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo' Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, "Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengatakan:
"Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka." (HR Muslim No 1114)
Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).
Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi', 6: 328)
Kemudahan Ketiga
Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua." (Al-Mughni, 4: 396)
Kemudahan Keempat
Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha'. Qadha' ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha', maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.
Kemudahan Kelima
Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan:
1. Membaca Al-Qur'an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur'an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur'an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan.
2. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh.
3. Membaca doa juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahnya doa-doa.
4. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan.
5. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid.
Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan.
Khutbah II
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya. Amma Ba'du.
Ma'asyirol muslimin jama'ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah!
خَرَجْنَا مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ فِى يَوْمٍ حَارٍّ حَتَّى يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ ، وَمَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – وَابْنِ رَوَاحَةَ
"Kami pernah keluar bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di beberapa safarnya pada hari yang cukup terik. Sehingga ketika itu orang-orang meletakkan tangannya di kepalanya karena cuaca yang begitu panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa. Hanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam saja dan Ibnu Rowahah yang berpuasa ketika itu." (HR Bukhari No 1945 dan Muslim No 1122)
Namun kalau kondisi sudah super berat saat safar yaitu bisa celaka bahkan binasa, malah jadi tercela ketika tetap berpuasa. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar pada tahun Fathul Makkah (8 H) menuju Makkah di bulan Ramadhan. Beliau ketika itu berpuasa. Kemudian ketika sampai di Kuroo' Al Ghomim (suatu lembah antara Mekkah dan Madinah), orang-orang ketika itu masih berpuasa. Kemudian beliau meminta diambilkan segelas air. Lalu beliau mengangkatnya dan orang-orang pun memperhatikan beliau. Lantas beliau pun meminum air tersebut. Setelah beliau melakukan hal tadi, ada yang mengatakan, "Sesungguhnya sebagian orang ada yang tetap berpuasa." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun mengatakan:
أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ
"Mereka itu adalah orang yang durhaka. Mereka itu adalah orang yang durhaka." (HR Muslim No 1114)
Kesimpulannya, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Yang lebih afdhal adalah yang paling mudah baginya saat safar. Jika dalam puasa terdapat bahaya, maka puasa dihukumi haram. Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa': 29).
Ayat ini menunjukkan bahwa jika ada bahaya, maka terlarang untuk melakukannya. (Syarh Al-Mumthi', 6: 328)
Kemudahan Ketiga
Bagi tiang sepuh (orang sudah tua renta) boleh tidak berpuasa dan diganti dengan fidyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, "Orang sakit yang tidak diharapkan lagi kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan diganti dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. Karena orang seperti ini disamakan dengan orang yang sudah tua." (Al-Mughni, 4: 396)
Kemudahan Keempat
Bagi wanita hamil dan menyusui kalau berat berpuasa, boleh tidak berpuasa dan puasanya tetap diqadha'. Qadha' ini tetap ada sebagaimana pendapat jumhur (kebanyakan ulama). Namun kalau berat karena utang puasa yang menumpuk -misal selama enam tahun punya tiga anak berturut-turut, ketika itu tentu sangat berat untuk diqadha', maka boleh diganti fidyah. Caranya, satu hari tidak puasa, mengeluarkan satu bungkus makanan.
Kemudahan Kelima
Wanita haidh masih boleh beribadah di bulan Ramadhan seperti yang boleh dilakukan:
1. Membaca Al-Qur'an asalkan tidak menyentuhnya langsung, bisa baca dari Al-Qur'an terjemahan atau menyentuh mushaf Al-Qur'an (yang murni bahasa Arab) dengan sarung tangan.
2. Membaca dzikir, sepakat ulama boleh.
3. Membaca doa juga boleh apalagi di bulan Ramadhan adalah waktu diijabahnya doa-doa.
4. Mencari malam Lailatul Qadar di sepuluh hari terakhir Ramadhan.
5. Masuk masjid untuk mengikuti pengajian, meskipun sedang haidh. Menurut pendapat terkuat, wanita haidh masih boleh masuk masjid.
Ini lima hal dahulu yang dijelaskan mengenai kemudaah saat kita berpuasa dan menjalani amalan di bulan Ramadhan.
أَقُوْلُ قَوْلِي هَذَا َوَاسْتَغْفِرُ اللهَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ المُسْلِمِيْنَ إِنَّهُ هُوَ السَمِيْعُ العَلِيْمُ
Khutbah II
الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَافِ الأَنْبِيَاءِ وَالمرْسَلِيْنَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga tercurah pada nabi termulia dari para nabi dan rasul, yaitu kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, kepada keluarga dan seluruh sahabatnya. Amma Ba'du.
Ma'asyirol muslimin jama'ah shalat Jumat rahimani wa rahimakumullah!
Lihat Juga :