Niat Salat Tahajud Namun Terlanjur Salat Witir Setelah Tarawih

Jum'at, 24 Maret 2023 - 15:29 WIB
loading...
Niat Salat Tahajud Namun Terlanjur Salat Witir Setelah Tarawih
Salat witir adalah salat penutup, sehingga bila akan melaksanakan salat tahajud maka harus melakukan salat 1 rakaat saja untuk membatalkan salat witirnya sehingga bisa melaksanakan salat tajahud. Foto istimewa
A A A
Ada niat salat tahajud namun terlanjur melaksanakan salat witir setelah tarawih, bolehkah dilakukan? Bagaimana tata cara melakukan dan hukumnya? Untuk diketahui, salat malam di bulan Ramadan disebut dengan istilah Qiyam Ramadhan yang di antaranya salat Tarawih, Witir, Tahajjud dan salat sunnah lainnya.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pada malam Ramadan selalu melaksanakan salat malam di antaranya Tarawih dan Witir. Kebiasaaan ini diteruskan oleh para sahabat.



Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA, pengasuh Rumah Fiqih mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menjadikan salat witir sebagai penutup dari rangkaian salat malam, sebagaimana hadis berikut:

Dari Umar, Nabi bersabda: "Jadikanlah salat malammu yang terakhir adalah salat Witir." (Muttafaq 'alaihi)

Yang jadi pertanyaan, apabila seseorang salat witir kemudian tidur, namun di akhir malam bisa bangun, apakah boleh melakukan salat Tahajud ?

"Jawabannya memang hadis ini disepakati oleh para ulama dari segi keshahihannya, tapi urusan bagaimana menarik kesimpulannya, mereka berbeda pendapat. Ada yang memandang secara harfiyah bahwa salat witir itu adalah salat penutup. Oleh karena itu tidak boleh lagi salat apapun di malam itu kalau sudah shalat witir," terang Ustaz Sarwat dikutip dari rumahfiqih.

Ada lagi pendapat lain. Mereka memperkenalkan istilah 'pembuka' witir, yaitu untuk membatalkan salat witir yang terlanjur dilakukan. Caranya dengan melakukan salat satu rakaat saja, niatnya untuk mengubah posisi ganjil dari salat witir menjadi genap.

Salat satu rakaat tambahan inilah yang mereka sebut dengan salat pembuka. Maksudnya, dengan salat satu rakaat, maka salat witir yang tadi menjadi genap.

Namun yang lebih muktamad dari semua itu adalah bahwa tidak apa-apa melaksanakan Tahajjud setelah salat witir. Hadis itu tidak berada dalam posisi untuk melarang salat malam setelah witir.

Hadis di atas hanya mengatakan bahwa kalau mau disusun, maka sebaiknya salat witir itu diletakkan di bagian akhir dari rangkaian salat malam. Hal ini senada dengan sabda Nabi berikut:

Dari Abi Said Al-Khudhri berkata bahwa Nabi bersabda: "Salat witirlah sebelum salat Subuh." (HR Muslim)

Tapi bila terlanjur melakukan salat witir sebelumnya, hadis di atas sama sekali tidak dipakai untuk mengharamkan salat sunnah di malam itu setelahnya. Maka kalau mau salat malam, silakan saja. Tidak perlu melakukan witir lagi. Karena ada larangan untuk melakukan salat witir dua kali.

لاَ وِتْرَانِ فيِ لَيْلَةٍ


Dari Thariq bin Ali berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada dua Witir dalam satu malam.'' (HR Ahmad)



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2444 seconds (0.1#10.140)