Hukum Salat Tarawih Ngebut, Apakah Sah dan Diterima?

Minggu, 02 April 2023 - 23:20 WIB
loading...
Hukum Salat Tarawih Ngebut, Apakah Sah dan Diterima?
Salat Tarawih ngebut dinilai tidak wajar dan sama sekali jauh dari bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah. Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
Salat tarawih ngebut alias super cepat sering menjadi perbincangan hangat di kalangan muslim. Bagaimana hukum salat tarawih ngebut dalam pandangan syariat?

Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq dalam satu kajiannya. Untuk diketahui, Tarawih sendiri bermakna banyak rehat, akar katanya diambil dari kata rawaha yang artinya istirahat.

"Sebenarnya tanpa tahu dalil sekalipun, kita sudah bisa merasakan rusaknya praktik salat dengan cara negebut. Sangat tidak wajar dan sama sekali jauh dari bentuk ibadah dan penghambaan kepada Allah," kata Dai yang juga Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang, Kaltim itu.

Anehnya, masih ada saja oknum yang mencoba membela dengan mencari dalil pembenaran aktivitas salat super kilat tersebut. Di antaranya dengan mengatakan bahwa tuma'ninah dalam salat itu adalah ranah khilafiyah para ulama, alias ada yang mewajibkan tapi ada juga yang tidak.

Dan khusyu' pun hukumnya cuma sunnah bukan kewajiban. Artinya seseorang ketika mengerjakan salat dia tidak tuma'ninah dan tidak khusyu' itu tidak berarti pasti tidak sah. Kata lainnya, bisa saja sah.

"Di sinilah belangnya. Katakan saja memang tidak apa-apa salat tidak Tuma'ninah dan tidak bisa khusu'. Namun masalahnya, salat Tarawih ngebut itu bukan hanya tidak tuma'ninah dan tidak khusyu', tapi sangat tidak tuma'nihah dan sangat tidak bisa dipakai khusyu'," terangnya.

Yang dimaksud tuma'ninah adalah melakukan gerakan salat semisal rukuk dan sujud dengan tenang. Tertunaikannya bacaan tasbih dalam keadaan anggota badan telah berada di tempatnya (tidak dalam keadan bergerak). [Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2/5)]

Sekurang-kurangnya Tuma'ninah itu adalah tenangnya anggota badan. Bahkan menurut jumhur ulama dari kalangan Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali, Tuma'ninah hukumnya wajib terutama saat rukuk dan sujud.

Di antara dalil larangan 'ngebut' dalam salat disebutkan dalam Hadis dari Hudzifah radhiyallahu 'anhu. Beliau pernah melihat ada orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujud ketika salat, dan terlalu cepat.

Setelah selesai, ditegur oleh Hudzaifah, "Sudah berapa lama Anda salat semacam ini?" Orang ini menjawab: "40 tahun." Hudzaifah mengatakan: "Engkau tidak dihitung salat selama 40 tahun." (karena salatnya batal).

Lanjut Hudzaifah:

وَلَوْ مِتَّ وَأَنْتَ تُصَلِّي هَذِهِ الصَّلَاةَ لَمِتَّ عَلَى غَيْرِ فِطْرَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Artinya: "Jika kamu mati dan model salatmu masih seperti ini, maka engkau mati bukan di atas fitrah (ajaran) Muhammad shollallahu 'alaihi wasallam." (HR Ahmad)

Peringatan Rasululah SAW
Dalam satu riwayat yang sahih, Rasulullah SAW pernah memerintahkan orang yang salat 'ngebut' untuk mengulangi shalatnya lagi. Dari Abu Hurairah, Nabi shollallahu 'alaihi wasallam ketika masuk masjid, masuklah seseorang lalu ia melaksanakan salat. Setelah itu, ia datang dan memberi salam pada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau menjawab salamnya.

Beliau berkata, "Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat." Lalu orang itu pun salat dan kemudian datang memberi salam pada Nabi shollallahu 'alaihi wasallam. Beliau tetap berkata yang sama seperti sebelumnya, "Ulangilah salatmu karena sesungguhnya engkau tidaklah salat." Sampai diulangi hingga tiga kali.

Orang yang jelek salatnya tersebut berkata, "Demi yang mengutusmu membawa kebenaran, aku tidak bisa melakukan salat sebaik dari itu. Makanya ajarilah aku!" Rasulullah lantas mengajarinya dan bersabda: "Jika engkau hendak salat, maka bertakbirlah. Kemudian bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu. Lalu rukuklah dan sertai thuma'ninah ketika ruku'. Lalu bangkitlah dan beriktidallah sambil berdiri. Kemudian sujudlah sertai thuma'ninah ketika sujud. Kemudian bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil tuma'ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai tuma'ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu." (HR Al-Bukhari 793 dan Muslim 397)

Wallahu A'lam

Baca Juga: Salat Tarawih Terlalu Cepat? Ini Penjelasan Ustaz Somad
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1436 seconds (0.1#10.140)