Puasa Syawal 6 Hari = Puasa Setahun Penuh? Begini Penjelasan Imam An-Nawawi
loading...
A
A
A
Amalan puasa Syawal 6 hari, seringkali disebut seperti puasa setahun penuh. Benarkah demikian? Apa saja keistimewaan puasa sunnah ini? Imam An-Nawawi di dalam kitab Syarah Shahih Muslim menerangkan tentang maksud seperti puasa satu tahun penuh ini.
Menurutnya, ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan itu diganjar dengan 10 kebaikan. Jika seseorang melakukan puasa Ramadan satu bulan penuh, yakni 30 hari, maka ia sama dengan telah berpuasa selama sepuluh bulan.
Sedangkan, puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa selama dua bulan. Oleh sebab itu, maka jika seseorang berpuasa selama Ramadan satu bulan penuh ditambah dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun. (30+6=36, 36 X 10 (kebaikan) =360 dan 360 adalah jumlah hari selama satu tahun).
Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu alahi wa sallam:
"Dari Abu Ayyun Al-Anshari r.a., ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa satu tahun penuh."(HR. Muslim)
Sedangkan bagi kaum perempuan, yang masih memiliki qadha puasa Ramadan, maka sebaiknya dibayar dulu puasa qadha-nya kemudian dilanjutkan dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Hal ini disebabkan karena orang yang memiliki qadha atau hutang puasa Ramadan, maka sama saja ia belum lengkap melakukan 30 hari puasa.
Padahal, kita dapat dikategorikan puasa selama setahun bila telah menyelesaikan 30 hari puasa di bulan Ramadan dan 6 hari di bulan Syawal. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa diperbolehkan menggabungkan puasa qadha’ Ramadhan dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal.
Lantas bagaimana dengan hukum melaksanakan puasa Syawal ini? Kalangan ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi seperti dilansir laman bincangmuslimah, menerangkan bahwa hadis di atas merupakan dalil yang dipegang oleh madzhabnya Imam Syafi'i, imam Ahmad, imam Daud, serta para ulama yang sepakat dengan mereka tentang kesunahan puasa 6 hari Syawal.
Berbeda dengan imam Malik dan Abu Hanifah yang justru menghukumi makruh puasa 6 hari di bulan Syawal. Imam Malik telah mengungkapkan alasannya di dalam kitabnya yang berjudul Al-Muwatta'. Beliau berkata, "Aku tidak pernah melihat seorang pun dari ahli ilmu yang menjalankan puasa 6 hari Syawal, maka mereka pun memakruhkannya agar tidak disangka puasa 6 hari Syawal itu berhukum wajib.
Padahal menurut imam An-Nawawi, jika sunah (hadis Nabi SAW) telah menetapkan (suatu ibadah), maka kita tidak boleh meninggalkannya karena sebagian orang atau mayoritas meninggalkannya. Artinya imam An-Nawawi tidak setuju alasan imam Malik yang meninggalkan puasa 6 hari Syawal dengan alasan karena sebagian ulama tidak melakukannya. Sedangkan, di dalam hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut sudah ada dalilnya secara jelas tentang tuntunan puasa 6 hari Syawal.
Adapun alasan mereka memakruhkan puasa 6 hari Syawal karena takut banyak yang menduga puasa tersebut termasuk puasa wajib karena dilakukan setelah puasa Ramadan, imam An-Nawawi menampiknya. Menurut imam An-Nawawi, padahal ada pula puasa Arafah, puasa Asyura, dan puasa-puasa sunah lainnya yang menunjukkan bahwa hanya puasa Ramadan saja yang diwajibkan sedangkan yang lainnya berhukum sunah.
Wallahu A'lam
Menurutnya, ulama menjelaskan bahwa satu kebaikan itu diganjar dengan 10 kebaikan. Jika seseorang melakukan puasa Ramadan satu bulan penuh, yakni 30 hari, maka ia sama dengan telah berpuasa selama sepuluh bulan.
Sedangkan, puasa enam hari di bulan Syawal sama dengan puasa selama dua bulan. Oleh sebab itu, maka jika seseorang berpuasa selama Ramadan satu bulan penuh ditambah dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa selama setahun. (30+6=36, 36 X 10 (kebaikan) =360 dan 360 adalah jumlah hari selama satu tahun).
Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu alahi wa sallam:
"Dari Abu Ayyun Al-Anshari r.a., ia menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa berpuasa Ramadhan, kemudian ia mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti puasa satu tahun penuh."(HR. Muslim)
Sedangkan bagi kaum perempuan, yang masih memiliki qadha puasa Ramadan, maka sebaiknya dibayar dulu puasa qadha-nya kemudian dilanjutkan dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal. Hal ini disebabkan karena orang yang memiliki qadha atau hutang puasa Ramadan, maka sama saja ia belum lengkap melakukan 30 hari puasa.
Padahal, kita dapat dikategorikan puasa selama setahun bila telah menyelesaikan 30 hari puasa di bulan Ramadan dan 6 hari di bulan Syawal. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa diperbolehkan menggabungkan puasa qadha’ Ramadhan dengan puasa sunnah 6 hari di bulan Syawal.
Lantas bagaimana dengan hukum melaksanakan puasa Syawal ini? Kalangan ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi seperti dilansir laman bincangmuslimah, menerangkan bahwa hadis di atas merupakan dalil yang dipegang oleh madzhabnya Imam Syafi'i, imam Ahmad, imam Daud, serta para ulama yang sepakat dengan mereka tentang kesunahan puasa 6 hari Syawal.
Berbeda dengan imam Malik dan Abu Hanifah yang justru menghukumi makruh puasa 6 hari di bulan Syawal. Imam Malik telah mengungkapkan alasannya di dalam kitabnya yang berjudul Al-Muwatta'. Beliau berkata, "Aku tidak pernah melihat seorang pun dari ahli ilmu yang menjalankan puasa 6 hari Syawal, maka mereka pun memakruhkannya agar tidak disangka puasa 6 hari Syawal itu berhukum wajib.
Padahal menurut imam An-Nawawi, jika sunah (hadis Nabi SAW) telah menetapkan (suatu ibadah), maka kita tidak boleh meninggalkannya karena sebagian orang atau mayoritas meninggalkannya. Artinya imam An-Nawawi tidak setuju alasan imam Malik yang meninggalkan puasa 6 hari Syawal dengan alasan karena sebagian ulama tidak melakukannya. Sedangkan, di dalam hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tersebut sudah ada dalilnya secara jelas tentang tuntunan puasa 6 hari Syawal.
Adapun alasan mereka memakruhkan puasa 6 hari Syawal karena takut banyak yang menduga puasa tersebut termasuk puasa wajib karena dilakukan setelah puasa Ramadan, imam An-Nawawi menampiknya. Menurut imam An-Nawawi, padahal ada pula puasa Arafah, puasa Asyura, dan puasa-puasa sunah lainnya yang menunjukkan bahwa hanya puasa Ramadan saja yang diwajibkan sedangkan yang lainnya berhukum sunah.
Wallahu A'lam
(wid)