Tingkatan Mahabah Menurut Al-Qardhawi
Rabu, 26 April 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi (Foto/Ilustrasi : Reuters)
A
A
A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menyebut mahabah atau kecintaan memiliki tingkatan. Mahabbah yang paling rendah adalah bersihnya hati (salamush shadr) dari perasaan hasud, membenci, dengki dan sebab-sebab permusuhan dan pertengkaran.
Dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" atau dalam edisi Indonesia berjudul "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997), al-Qardhawi menjelaskan Al-Qur'an menganggap permusuhan dan saling membenci itu sebagai siksaan yang dijatuhkan (oleh Allah) terhadap orang-orang yang kufur terhadap risalah-Nya dan menyimpang dari ayat-ayat-Nya.
Allah SWT berfirman:
"Dan di antara orang-orang yang mengatakan, "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani, telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan." ( QS Al Maidah : 14)
Baca juga: Pengalaman Sufi: Kisah Rabiah Al-Adawiyah Capai Maqam Mahabbah
Menurut al-Qardhawi, Al-Qur'an telah berbicara tentang khamr dan judi yang keduanya termasuk dosa besar yang mencelakakan dalam pandangan Islam. Sebagai alasan pertama diharamkannya adalah menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat, betapa pun keduanya berbahaya dari sisi yang lainnya yang juga tidak bisa disembunyikan, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjan itu). ( QS Al Maidah : 91)
Al-Qardhawi menjelaskan di dalam hadis penyakit-penyakit itu disebut sebagai "Penyakit Ummat" (Da'ul Umam). Di kesempatan lain Rasulullah juga menamakannya sebagai "perusak" (Al Haliqah). Yaitu yang merusak agama, bukan merusak (memotong) rambut, disebabkan bahayanya bagi kesatuan jamaah dan keterkaitannya dengan sisi materi dan moral. Rasulullah SAW bersabda:
"Maukah kamu saya tunjukkan amal yang lebih utama derajatnya daripada derajat salat, puasa dan sedekah? Yaitu memperbaiki hubungan antara dua orang (yang berselisih), sesungguhnya rusaknya hubungan itulah yang merusak (memutuskan)." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
"Telah merata kepadamu penyakit ummat terdahulu, "Itulah hasud dan kebencian, sementara kebencian itulah yang merusak, saya tidak mengatakan 'merusak (memotong) rambut' tetapi merusak agama." (HR Al Bazzar)
"Pintu-pintu surga itu dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka diampuni pada tiap hamba yang tidak syirik kepada Allah, kecuali seseorang yang antara dia dengan saudaranya terjadi permusuhan, maka dikatakan, "Lihatlah kedua orang itu!" hingga mereka berdamai, (disampaikan tiga kali)" (HR. Muslim).
Dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" atau dalam edisi Indonesia berjudul "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997), al-Qardhawi menjelaskan Al-Qur'an menganggap permusuhan dan saling membenci itu sebagai siksaan yang dijatuhkan (oleh Allah) terhadap orang-orang yang kufur terhadap risalah-Nya dan menyimpang dari ayat-ayat-Nya.
Allah SWT berfirman:
"Dan di antara orang-orang yang mengatakan, "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani, telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya; maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian sampai hari kiamat. Dan kelak Allah akan memberitakan kepada mereka apa yang selalu mereka kerjakan." ( QS Al Maidah : 14)
Baca juga: Pengalaman Sufi: Kisah Rabiah Al-Adawiyah Capai Maqam Mahabbah
Menurut al-Qardhawi, Al-Qur'an telah berbicara tentang khamr dan judi yang keduanya termasuk dosa besar yang mencelakakan dalam pandangan Islam. Sebagai alasan pertama diharamkannya adalah menimbulkan permusuhan dan kebencian dalam masyarakat, betapa pun keduanya berbahaya dari sisi yang lainnya yang juga tidak bisa disembunyikan, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjan itu). ( QS Al Maidah : 91)
Al-Qardhawi menjelaskan di dalam hadis penyakit-penyakit itu disebut sebagai "Penyakit Ummat" (Da'ul Umam). Di kesempatan lain Rasulullah juga menamakannya sebagai "perusak" (Al Haliqah). Yaitu yang merusak agama, bukan merusak (memotong) rambut, disebabkan bahayanya bagi kesatuan jamaah dan keterkaitannya dengan sisi materi dan moral. Rasulullah SAW bersabda:
"Maukah kamu saya tunjukkan amal yang lebih utama derajatnya daripada derajat salat, puasa dan sedekah? Yaitu memperbaiki hubungan antara dua orang (yang berselisih), sesungguhnya rusaknya hubungan itulah yang merusak (memutuskan)." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
"Telah merata kepadamu penyakit ummat terdahulu, "Itulah hasud dan kebencian, sementara kebencian itulah yang merusak, saya tidak mengatakan 'merusak (memotong) rambut' tetapi merusak agama." (HR Al Bazzar)
"Pintu-pintu surga itu dibuka pada hari Senin dan Kamis, maka diampuni pada tiap hamba yang tidak syirik kepada Allah, kecuali seseorang yang antara dia dengan saudaranya terjadi permusuhan, maka dikatakan, "Lihatlah kedua orang itu!" hingga mereka berdamai, (disampaikan tiga kali)" (HR. Muslim).
Lihat Juga :