Mengenal Status Quo Masjid Al-Aqsa, Titik Api Konfik Israel-Palestina

Rabu, 03 Mei 2023 - 07:14 WIB
loading...
Mengenal Status Quo Masjid Al-Aqsa, Titik Api Konfik Israel-Palestina
Kaum Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa. Foto/Ilustrasi: Anadolu agency
A A A
Status hukum kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem, yang dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount, adalah titik api yang berulang dalam konflik Israel-Palestina.

Beberapa waktu lalu, polisi Israel menggerebek Masjid Al-Aqsa, menyerang dan menangkap jamaah Palestina yang berada di dalam ruang salat. Buntutnya, roket ditembakkan ke Israel dari Gaza dan Lebanon sebagai pembalasan.

Laman Aljazeera mencatat, pada tahun 2021, hal serupa menyebabkan serangan Israel selama 11 hari di Jalur Gaza.

Nah, untuk memahami bagaimana satu serangan polisi dapat memicu perang, seseorang harus memahami status quo yang mengatur kompleks Masjid Al-Aqsa.



Apa status quo?

Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina, sebagaimana dikutip Aljazeera, mengatakan bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana. "Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel," ujarnya.

Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.

Bagi Palestina dan Wakaf Yordania (badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al-Aqsa) itu adalah status quo yang berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa.

Namun, orang Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.

“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Nir Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.

Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian tahun 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, bekas menteri pertahanan Israel. Setelah Israel menduduki Yerusalem Timur, Dayan mengusulkan pengaturan baru berdasarkan perjanjian Ottoman.



Menurut status quo Israel tahun 1967, pemerintah Israel mengizinkan Wakaf Yordania untuk mempertahankan kontrol sehari-hari di wilayah tersebut, dan hanya Muslim yang diizinkan untuk salat di sana. Namun, polisi Israel mengontrol akses situs tersebut dan bertanggung jawab atas keamanan, dan non-Muslim diizinkan mengunjungi situs tersebut sebagai turis.

Shmuel Berkovits, seorang pengacara dan pakar tempat-tempat suci di Israel, mengatakan status quo yang dicanangkan pada tahun 1967 tidak dilindungi oleh hukum Israel mana pun. Bahkan, pada 1967, Dayan menetapkan status quo tanpa otoritas pemerintah.

Sejak 1967, undang-undang, tindakan pengadilan, dan pernyataan pemerintah Israel menciptakan kerangka kerja untuk status quo ini. Meskipun tidak ada undang-undang Israel yang melarang orang Yahudi berdoa di Al-Aqsa, Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa larangan tersebut dibenarkan untuk menjaga perdamaian.

Bagi banyak orang Israel, bahkan ini dianggap “murah hati”, mengingat kemenangan mereka dalam perang 1967.

Perubahan Terbaru

Antara tahun 1967 dan 2000, non-Muslim dapat membeli tiket dari Wakaf untuk mengunjungi situs tersebut sebagai turis. Namun, setelah Intifada kedua Palestina, atau pemberontakan, pecah pada tahun 2000 setelah kunjungan kontroversial mantan Perdana Menteri Israel Ariel Sharon ke Al-Aqsa, Wakaf menutup situs tersebut untuk pengunjung.

Situs tersebut tetap tertutup bagi pengunjung hingga tahun 2003, ketika Israel memaksa Wakaf untuk menyetujui masuknya non-Muslim. Sejak itu, pengunjung non-Muslim dibatasi oleh polisi Israel pada jam dan hari tertentu.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3581 seconds (0.1#10.140)