Mengenal Status Quo Masjid Al-Aqsa, Titik Api Konfik Israel-Palestina
Rabu, 03 Mei 2023 - 07:14 WIB
loading...
Kaum Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa. Foto/Ilustrasi: Anadolu agency
A
A
A
Status hukum kompleks Masjid Al-Aqsa Yerusalem, yang dikenal orang Yahudi sebagai Temple Mount, adalah titik api yang berulang dalam konflik Israel-Palestina.
Beberapa waktu lalu, polisi Israel menggerebek Masjid Al-Aqsa, menyerang dan menangkap jamaah Palestina yang berada di dalam ruang salat. Buntutnya, roket ditembakkan ke Israel dari Gaza dan Lebanon sebagai pembalasan.
Laman Aljazeera mencatat, pada tahun 2021, hal serupa menyebabkan serangan Israel selama 11 hari di Jalur Gaza.
Nah, untuk memahami bagaimana satu serangan polisi dapat memicu perang, seseorang harus memahami status quo yang mengatur kompleks Masjid Al-Aqsa.
Baca juga: Roket Gaza Hantam Israel Pascapenyerangan Masjid Al-Aqsa
Apa status quo?
Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina, sebagaimana dikutip Aljazeera, mengatakan bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana. "Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel," ujarnya.
Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.
Bagi Palestina dan Wakaf Yordania (badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al-Aqsa) itu adalah status quo yang berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa.
Namun, orang Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Nir Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.
Beberapa waktu lalu, polisi Israel menggerebek Masjid Al-Aqsa, menyerang dan menangkap jamaah Palestina yang berada di dalam ruang salat. Buntutnya, roket ditembakkan ke Israel dari Gaza dan Lebanon sebagai pembalasan.
Laman Aljazeera mencatat, pada tahun 2021, hal serupa menyebabkan serangan Israel selama 11 hari di Jalur Gaza.
Nah, untuk memahami bagaimana satu serangan polisi dapat memicu perang, seseorang harus memahami status quo yang mengatur kompleks Masjid Al-Aqsa.
Baca juga: Roket Gaza Hantam Israel Pascapenyerangan Masjid Al-Aqsa
Apa status quo?
Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina, sebagaimana dikutip Aljazeera, mengatakan bagi warga Palestina – dan menurut hukum internasional – masalahnya cukup sederhana. "Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al-Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel," ujarnya.
Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan bahwa Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.
Bagi Palestina dan Wakaf Yordania (badan yang ditunjuk Yordania yang mengelola kompleks Al-Aqsa) itu adalah status quo yang berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al-Aqsa.
Namun, orang Israel melihat hal-hal secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Nir Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem.
Lihat Juga :