Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita dalam Pandangan Ulama 4 Mazhab

Jum'at, 12 Mei 2023 - 15:30 WIB
loading...
Hukum Azan dan Iqamah bagi Wanita dalam Pandangan Ulama 4 Mazhab
Hukum azan dan iqamah bagi kaum wanita masih ada perbedaan pendapat, ada yang melarang dan ada juga yang memakruhkan, tetapi kalau iqamah diperbolehkan untuk jamaah wanita saja. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum azan dan iqamah bagi wanita ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Terutama mengenai azan dari wanita untuk jamaah wanita atau jika mereka salat sendirian.

Tidak seperti azan dan iqamah bagi laki laki, yang semua ulama terutama dalam kalangan 4 mazhab sepakat mengharuskan, untuk kaum wanita sebagian besar tidak disyariatkan azan, hanya iqamah saja.

Bahkan wanita tidak diperbolehkan mengumandangkan azan. Pendapat ini datang dari ulama Malikiyyah,dan Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat lainya.

Dalam kitab Al Majmu Imam Nawawirahimahullah berkata,

“Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. …. Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76).

Sedangkan ulama mazhab Hanafiyah, Hambali, azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita.

Begitu juga salah satu pendapat dalam mazhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (LihatMulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat,hlm. 163-164)

Menurut Asy-Syairazirahimahullahberkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75).

Tidak Ada Dalil

Dalam kitab 'Jaami Ahkam An Nissaa', Syaikh Musthafa Al-‘Adawihafizhahullah menjelaskan, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadis sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299).

Kesimpulan menurut Syaikh Musthafa Al-‘Adawihafizhahullah , dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada.

Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya.



WallahuA'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)