Syarat Sah Azan yang Harus Diperhatikan Umat Muslim
loading...
A
A
A
Azan selain menjadi salah satu rangkaian yang tak bisa dipisahkan dari salat berjamaah juga berfungsi untuk menginformasikan datangnya salat fardhu.
Dikumandangkannya azan berarti merupakan pertanda akan masuknya waktu salat. Hal ini tercantum dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda;
Artinya : "Jika datang waktu salat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian."
Untuk mengumandangkan azan sendiri tidak dilakukan oleh sembarang orang. Mereka yang mengumandangkannya atau yang disebut muazin harus memenuhi beberapa syarat sah.
Berikut ini beberapa syarat sah azan yang harus dipenuhi bila hendak menjadi muazin.
Dalam sebuah astar riwayat Imam Albaihaqi dari Ibnu Umar disebutkan; “Azan dan iqamah tidak diperintahkan kepada kaum perempuan.”
Artinya : "Keraskan suaramu saat azan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu apa pun yang mendengar suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat."
WallahuA'lam
Dikumandangkannya azan berarti merupakan pertanda akan masuknya waktu salat. Hal ini tercantum dalam sebuah hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, bahwasannya Rasulullah SAW pernah bersabda;
إِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُأَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُم
Artinya : "Jika datang waktu salat, maka azanlah salah satu dari kalian untuk kalian."
Untuk mengumandangkan azan sendiri tidak dilakukan oleh sembarang orang. Mereka yang mengumandangkannya atau yang disebut muazin harus memenuhi beberapa syarat sah.
Berikut ini beberapa syarat sah azan yang harus dipenuhi bila hendak menjadi muazin.
1. Harus Beragama Islam
Seorang muazin haruslah beragama Islam dan tidak boleh dikumandangkan oleh non-muslim. Karena azan termasuk dalam salah satu ibadah khusus setiap muslim.2. Sudah Baligh
Berarti seorang muazin merupakan seseorang yang telah memenuhi beberapa kriteria untuk menyandang kewajiban dari Allah sebagai konsekuensi dari beban taklif-nya.3. Seorang Laki-Laki
Muazin juga harus dilakukan oleh seorang laki-laki dan tidak diperkenankan bagi wanita untuk mengumandangkan azan dalam Islam.Dalam sebuah astar riwayat Imam Albaihaqi dari Ibnu Umar disebutkan; “Azan dan iqamah tidak diperintahkan kepada kaum perempuan.”
4. Dikumandangkan Ketika Masuk Waktu Salat
Seperti yang telah dijelaskan dalam hadis awal, karena azan merupakan sebuah pertanda akan masuknya waktu salat maka tidak diperkenankan untuk mengumandangkannya sesuka hati dan luput dari aturan.5. Tertib dan Berturut-turut
Artinya kalimat azan harus dilafalkan sesuai urutan kalimatnya. Juga harus berturut-turut dan tidak boleh ada waktu pemisah yang panjang antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya.6. Melantangkan Suara Azan
Seorang muazin haruslah memiliki suara yang lantang supaya orang lain di sekitar mendengarnya. Hal ini terdapat dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda ;فَارْفَعْ صَوْتَكَ بِالنِّدَاء، فَإِنَّهُ لَا يَسْمَعُ مَدَى صَوْتِ الْمُؤَذِّنِ جِنٌّ وَلَا إِنْسٌ وَلَا شَيْءٌ إِلَّا شَهِدَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Artinya : "Keraskan suaramu saat azan. Karena sesungguhnya tidak ada manusia, jin atau suatu apa pun yang mendengar suara muazin kecuali ia menjadi saksi bagi muazin tersebut di hari kiamat."
WallahuA'lam
(wid)