Hukum Mengaku Gemar Menonton Film Porno dalam Islam, Benarkah Dosanya Tak Diampuni?
loading...
A
A
A
Mengaku bahwa dirinya gemar menonton film porno seakan menunjukkan sebagai pribadi yang jujur. Salah seorang warganet menulis begini: "Lebih baik mana, pelacur yang mengaku pelacur dibandingkan pelacur yang sok alim? Munafik!"
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang biasa dipanggil Gus Baha pada satu ceramahnya yang banyak beredar di kanal YouTube pernah menyitir sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa. Seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut." (HR Bukhari dan dan Muslim).
Mengomentari hadis ini, Gus Baha mengatakan: "Saya tidak bisa membayangkan jika setiap ahli maksiat jujur menceritakan kemaksiatan yang pernah dilakukan, maka itu sangat berbahaya. Bayangkan, jika anak dan cucunya mendengar cerita maksiat itu, maka setiap kali si anak atau cucunya mau berzina, maka dia bilang: halah, mbah juga dulu begitu," ujar Gus Baha dalam sebuah ceramahnya yang bisa diakses di Narukan TV dalam kanal YouTube.
Gus Baha mengatakan dalam hal maksiat memang dilarang jujur. "Sebaiknya tidak usah cerita tapi juga jangan belagak sok suci," katanya. Dia menambahkan, jika jujur dalam berbuat dosa, boleh diceritakan, nanti bisa menjadi syariat.
Hadis tentang larangan menceritakan perbuatan maksiat selengkapnya adalah berikut ini:
Dari Salim bin Abdullah, dia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu bercerita bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” [HR Bukhari (6069) dalam kitab Fathul Bari dan lafadz ini milik Bukhari, dan riwayat Muslim (2990)]
Syaikh Shalih al-Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadh ash-Shalihin juga menjelaskan tentang hadis tadi. "Setiap umat muslim akan Allah ampuni dosa-dosanya," katanya.
Namun hal ini tidak berlaku bagi orang yang telah menyingkap apa yang telah Allah tutupi dari perbuatan maksiatnya. "Seakan-akan, mereka itu menceritakan perbuatan maksiatnya karena bangga dan meremehkan dosa yang telah dia lakukan itu. Mereka ini tidak bisa merasakan nikmatnya ampunan Allah yang Dia berikan kepada para hamba-Nya," tambah Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly dalam kitab Bahjatun Nadzirin.
Celaan yang secara langsung Rasulullah SAW sampaikan kepada para pelaku mujaharah terdapat dalam hadis di atas. Sedangkan secara makna, telah banyak Rasulullah SAW isyaratkan dalam hadis-hadis yang lain.
Celaan terhadap para pelaku mujaharah atau orang yang berbuat maksiat lalu menceritakannya kepada khalayak, juga disebut dalam Al-Quran.
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” ( QS An Nur : 19)
Ibnu hajar dalam kitabnya Fathul Bari mengatakan bahwa barang siapa yang berkeinginan untuk menampakkan kemaksiatan dan menceritakan perbuatan maksiat tersebut, maka dia telah menyebabkan Rabb-nya marah kepadanya sehingga Dia tidak menutupi aibnya tersebut.
Dan barang siapa yang berkeinginan untuk menutupi perbuatan maksiatnya tersebut karena malu terhadap Rabb-nya dan manusia, maka Allah Ta’ala akan memberikan penutup yang akan menutupi aibnya itu.
Bahaya dari terang-terangan berbuat dosa sama maknanya dengan mengharamkan bagi dirinya sendiri mendapat ampunan Allah Ta’ala. Menceritakan perbuatan maksiat kepada khalayak umum bisa juga menyebabkan pelakunya melakukan kemaksiatannya secara terus menerus.
Hal ini juga menyebabkan manusia ikut mengamalkan perbuatan maksiat tersebut, sehingga dia akan mendapatkan dosa dari dosa-dosa para pengikutnya tersebut tanpa dikurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka. Karena penunjuk kepada keburukan seperti pelaku keburukan itu sendiri.
Terang-terangan dalam kemaksiatan adalah dosa tersendiri selain dari dosa maksiat itu sendiri, karena dia telah meremehkan kebesaran Allah azza wa jalla.
Terang-terangan dalam kemaksiatan menyebabkan tersebarnya kemungkaran di antara kaum muslimin. Barangsiapa yang Allah tutupi aibnya di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di akhirat dan tidak akan memperlihatkannya di hadapan manusia yang lain. Dan ini termasuk dari luasnya rahmat Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya.
Hukum Menonton Film Porno
Selanjutnya, apakah betul, menonton film porno itu berdosa? Benarkah kegiatan itu termasuk maksiat?
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan bahwa menonton film porno tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Di sisi lain, para ulama sepakat mengharamkan menonton film yang mengeksploitasi seksualitas.
Para ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
Membeli dan menonton film itu seperti adalah bentuk keridaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Sedangkan Allah berfirman: "Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat." (QS An-Nur/24: 19)
Bahkan, seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.
Kedua, menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasulullah bersabda:
"Sungguh Allah telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya." [HR Bukhari nomor 6243 dan Muslim: 2657)
Hal yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno.
Lalu yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.
Ketiga, menonton gambar tak senonoh berupa video porno akan meninggalkan bayangan yang tidak halal untuk dibayangkan, dan bisa menjadi pintu masuknya setan di masa mendatang.
KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang biasa dipanggil Gus Baha pada satu ceramahnya yang banyak beredar di kanal YouTube pernah menyitir sebuah hadis bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa. Seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut." (HR Bukhari dan dan Muslim).
Mengomentari hadis ini, Gus Baha mengatakan: "Saya tidak bisa membayangkan jika setiap ahli maksiat jujur menceritakan kemaksiatan yang pernah dilakukan, maka itu sangat berbahaya. Bayangkan, jika anak dan cucunya mendengar cerita maksiat itu, maka setiap kali si anak atau cucunya mau berzina, maka dia bilang: halah, mbah juga dulu begitu," ujar Gus Baha dalam sebuah ceramahnya yang bisa diakses di Narukan TV dalam kanal YouTube.
Gus Baha mengatakan dalam hal maksiat memang dilarang jujur. "Sebaiknya tidak usah cerita tapi juga jangan belagak sok suci," katanya. Dia menambahkan, jika jujur dalam berbuat dosa, boleh diceritakan, nanti bisa menjadi syariat.
Hadis tentang larangan menceritakan perbuatan maksiat selengkapnya adalah berikut ini:
عن سالم بن عبد اللّه قال: سمعت أبا هريرة يقول سمعت رسول اللّه صلّى اللّه عليه وسلّم- يقول: كلّ أمّتي معافى إلّا المجاهرين، وإنّ من المجاهرة أن يعمل الرّجل باللّيل عملا، ثمّ يصبح وقد ستره اللّه فيقول: يا فلان عملت البارحة كذا وكذا، وقد بات يستره ربّه، ويصبح يكشف ستر اللّه عنه
Dari Salim bin Abdullah, dia berkata, Aku mendengar Abu Hurairah radhiyallahu’ anhu bercerita bahwa beliau pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Setiap umatku akan mendapat ampunan, kecuali mujahirin (orang-orang yang terang-terangan berbuat dosa). Dan yang termasuk terang-terangan berbuat dosa adalah seseorang berbuat (dosa) pada malam hari, kemudian pada pagi hari dia menceritakannya, padahal Allah telah menutupi perbuatannya tersebut, yang mana dia berkata, ‘Hai Fulan, tadi malam aku telah berbuat begini dan begitu.’ Sebenarnya pada malam hari Rabb-nya telah menutupi perbuatannya itu, tetapi pada pagi harinya dia menyingkap perbuatannya sendiri yang telah ditutupi oleh Allah tersebut.” [HR Bukhari (6069) dalam kitab Fathul Bari dan lafadz ini milik Bukhari, dan riwayat Muslim (2990)]
Syaikh Shalih al-Utsaimin dalam kitab Syarh Riyadh ash-Shalihin juga menjelaskan tentang hadis tadi. "Setiap umat muslim akan Allah ampuni dosa-dosanya," katanya.
Namun hal ini tidak berlaku bagi orang yang telah menyingkap apa yang telah Allah tutupi dari perbuatan maksiatnya. "Seakan-akan, mereka itu menceritakan perbuatan maksiatnya karena bangga dan meremehkan dosa yang telah dia lakukan itu. Mereka ini tidak bisa merasakan nikmatnya ampunan Allah yang Dia berikan kepada para hamba-Nya," tambah Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly dalam kitab Bahjatun Nadzirin.
Celaan yang secara langsung Rasulullah SAW sampaikan kepada para pelaku mujaharah terdapat dalam hadis di atas. Sedangkan secara makna, telah banyak Rasulullah SAW isyaratkan dalam hadis-hadis yang lain.
Celaan terhadap para pelaku mujaharah atau orang yang berbuat maksiat lalu menceritakannya kepada khalayak, juga disebut dalam Al-Quran.
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui.” ( QS An Nur : 19)
Ibnu hajar dalam kitabnya Fathul Bari mengatakan bahwa barang siapa yang berkeinginan untuk menampakkan kemaksiatan dan menceritakan perbuatan maksiat tersebut, maka dia telah menyebabkan Rabb-nya marah kepadanya sehingga Dia tidak menutupi aibnya tersebut.
Dan barang siapa yang berkeinginan untuk menutupi perbuatan maksiatnya tersebut karena malu terhadap Rabb-nya dan manusia, maka Allah Ta’ala akan memberikan penutup yang akan menutupi aibnya itu.
Bahaya dari terang-terangan berbuat dosa sama maknanya dengan mengharamkan bagi dirinya sendiri mendapat ampunan Allah Ta’ala. Menceritakan perbuatan maksiat kepada khalayak umum bisa juga menyebabkan pelakunya melakukan kemaksiatannya secara terus menerus.
Hal ini juga menyebabkan manusia ikut mengamalkan perbuatan maksiat tersebut, sehingga dia akan mendapatkan dosa dari dosa-dosa para pengikutnya tersebut tanpa dikurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka. Karena penunjuk kepada keburukan seperti pelaku keburukan itu sendiri.
Terang-terangan dalam kemaksiatan adalah dosa tersendiri selain dari dosa maksiat itu sendiri, karena dia telah meremehkan kebesaran Allah azza wa jalla.
Terang-terangan dalam kemaksiatan menyebabkan tersebarnya kemungkaran di antara kaum muslimin. Barangsiapa yang Allah tutupi aibnya di dunia, maka Allah akan menutupi aibnya di akhirat dan tidak akan memperlihatkannya di hadapan manusia yang lain. Dan ini termasuk dari luasnya rahmat Allah Ta’ala untuk para hamba-Nya.
Hukum Menonton Film Porno
Selanjutnya, apakah betul, menonton film porno itu berdosa? Benarkah kegiatan itu termasuk maksiat?
Anggota Komisi Fatwa Lembaga Fatwa Mesir Dar Al Ifta, Syekh Dr Amr Al Wardani, menegaskan bahwa menonton film porno tidak diperbolehkan dalam hukum Islam. Di sisi lain, para ulama sepakat mengharamkan menonton film yang mengeksploitasi seksualitas.
Para ulama mengharamkan menyaksikan film porno didasari alasan berikut:
Pertama, film yang ditonton adalah perzinaan, yakni dilakukan oleh orang-orang yang tidak terikat hubungan pernikahan.
Membeli dan menonton film itu seperti adalah bentuk keridaan terhadap kemungkaran dan pembiaran terhadap tersebarnya perzinaan. Sedangkan Allah berfirman: "Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan azab yang pedih di dunia dan akhirat." (QS An-Nur/24: 19)
Bahkan, seluruh yang berhubungan dengan film ini dari proses produksi, pengedaran, lalu menontonnya adalah perkara haram semuanya.
Kedua, menyaksikan tontonan porno itu sendiri juga merupakan zina, yakni zina mata, karena memandang aurat, bahkan aurat besar. Rasulullah bersabda:
"Sungguh Allah telah menakdirkan untuk anak Adam bagiannya dari zina, ia tidak bisa lepas dari takdir yang tertulis untuknya. Zina mata adalah pandangan, zina lidah adalah percakapan (seputar zina, porno dll), jiwa berangan-angan dan menggelora, sedangkan kemaluan melakukan angan-angan itu atau meninggalkannya." [HR Bukhari nomor 6243 dan Muslim: 2657)
Hal yang dimaksud zina pandangan adalah memandang kepada yang diharamkan, termasuk aurat dan gambar/video porno.
Lalu yang dimaksud dengan keburukan (khabats) dalam hadits ini adalah zina dan perbuatan yang mengarah kepada zina. Semua bentuk maksiat juga bisa dikiaskan dengannya.
Ketiga, menonton gambar tak senonoh berupa video porno akan meninggalkan bayangan yang tidak halal untuk dibayangkan, dan bisa menjadi pintu masuknya setan di masa mendatang.
(mhy)