Kumpulan Artikel: Hukum Islam
Tausyiah
Rabu, 13 Maret 2024 - 05:15 WIB
Menurut Quraish, ulama-ulama berbeda pendapat tentang bolehnya berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir. Perbedaan tersebut berkaitan dengan jarak perjalanan
Tausyiah
Selasa, 12 Maret 2024 - 05:15 WIB
Menurut Dr Nashir, sahur hukumnya adalah mustahab (disunnahkan) bagi orang yang berpuasa karena Nabi SAW: Bersahurlah kalian karena dalam bersahur tersebut terdapat keberkahan..
Tausyiah
Senin, 04 Maret 2024 - 14:33 WIB
PT Berau Coal melalui mitranya PT Kaltim Diamond Coal (KDC) diduga melakukan penyerobotan tanah milik Universitas Muhammadiyah Berau. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Tausyiah
Minggu, 03 Maret 2024 - 06:36 WIB
Seorang muslim seyogyanya tidak mendahului bulan puasa dengan melakukan puasa satu atau dua hari sebelumnya dengan alasan hati-hati, kecuali kalau bertepatan dengan puasa sunah yang biasa ia lakukan.
Tausyiah
Kamis, 22 Februari 2024 - 10:19 WIB
Ssistem transaksi digital yang tengah tren adalah paylater (sistem transaksi bisnis yang pembayarannya bisa dilakukan di belakang atau kemudian hari). Bagaimana sebenarnya hukum paylater ini dalam Islam?
Hikmah
Kamis, 08 Februari 2024 - 17:16 WIB
Apa hukum suap-menyuap dalam Islam? Pertanyaan ini menjadi pembahasan yang penting diketahui umat Muslim. Karena perkara suap-menyuap tidak lagi menjadi hal asing di zaman sekarang
Hikmah
Selasa, 06 Februari 2024 - 08:05 WIB
Menaati kepala negara adalah wajib, berarti mengangkat pemimpin pun hukumnya wajib, karena jika pemimpin tidak ada, maka kewajiban untuk menaati pemimpin pun tidak bisa dijalankan.
Hikmah
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:31 WIB
Ada yang menyatakan bahwa pemilu adalah salah satu, bukan satu-satunya cara (uslb), yang bisa digunakan untuk memilih para wakil rakyat yang duduk di majelis perwakilan atau untuk memilih penguasa.
Hikmah
Jum'at, 02 Februari 2024 - 13:08 WIB
Bagaimana hukum pemilu dalam Islam? Sikap para ulama terhadap pemilu terbagi menjadi dua kelompok dengan pandangan yang berbeda: mengharamkan dan menghalalkan.
Hikmah
Jum'at, 02 Februari 2024 - 11:07 WIB
Apabila seorang mukallaf berada dalam keadaan tidak terpaksa meminum khamar, sedangkan ia tahu bahwa yang diminum adalah khamar, maka ia didera 40 kali.
Tausyiah
Selasa, 30 Januari 2024 - 16:01 WIB
Aturan hukuman potong tangan bagi pencuri atau maling ada persyaratan dan ketentuannya. Hukum ini sendiri diatur dalam Al-Quran surat al-Midah ayat 38 sampai 39.
Hikmah
Selasa, 23 Januari 2024 - 15:30 WIB
Menurut Al-Baqi dalam al-Mujam al-Mufahras, di dalam al-Quran, kata yang terbentuk dari akar kata na-za-ra dengan berbagai derivasinya disebut sebanyak 129 kali
Hikmah
Selasa, 23 Januari 2024 - 05:15 WIB
Kata shura bermakna musyawarah dalam arti mengeluarkan setiap perbedaan pendapat atas sesuatu untuk melahirkan kebaikan dan kebenaran yang ada di dalamnya.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 15:39 WIB
Penyebutan ayat-ayat al-Quran tentang al-jadal ini bila dicermati secara seksama akan didapati kesimpulan tentang berbagai hal di dunia dan akhirat seperti terdapat pada QS al-Nisa (4): 109.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 15:25 WIB
Hujjah berarti menolak sesuatu dari lawan. Di dalam al-Quran, kata ini tidak kurang dari tujuh kali digunakan untuk makna membantah dan mendebat argumentasi.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 15:18 WIB
Kata yang terbentuk dari akar kata ini disebut dalam al-Quran sebanyak 20 kali. Sedangkan yang bermakna diskusi dan tidak diperkenankan bantah-bantahan ditemukan satu kali dalam bentuk kata mira.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 11:03 WIB
Sebagai padanan dari istilah diskusi, di dalam al-Quran disebutkan istilah al-hiwar, al-mira, al-muhajjah, al-jadal, syura, dan al-munazarah yang definisinya lebih mendekati perdebatan.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 10:49 WIB
Sebuah perbedaan merupakan salah satu ketetapan Allah yang menjadikan kehidupan di dunia ini semakin beragam. Perbedaan pendapat, keyakinan, dan perilaku manusia merupakan sebuah keniscayaan.
Hikmah
Senin, 22 Januari 2024 - 08:20 WIB
Debat yang tercela dalam Islam adalah suatu perbedatan yang tidak memakai dasar ilmu, tanpa dalil, dan sepenuhnya subjektif. Debat yang tercela adalah debat yang lebih mengutamakan otot, bukannya argumen.
Dunia Islam
Selasa, 16 Januari 2024 - 14:45 WIB
Video Menteri Persatuan Urusan Minoritas India, Smriti Irani, memasuki lingkungan Masjid Nabawi lumayan viral di media sosial, belakangan ini. Bagaimana hukumnya?