5.765 Kuota Tambahan Haji untuk Jemaah Lunas, Menag: Sisanya Dibagi Per Provinsi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Indonesia mendapatkan kuota tambahan 8.000 dari pemerintah Arab Saudi. Pemerintah membagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.
Dia mengatakan, bahwa sebanyak 7.360 kuota tersebut akan dibagi sebanyak 5.765 jemaah untuk jemaah haji daftar tunggu yang telah melunasi BPIH.
"Kuota tambahan jemaah haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan atau dengan nomor urut berikutnya yang telah melakukan pelunasan namun belum memperoleh kuota sebanyak 5.765 jemaah," kata Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta yang disiarkan secara daring, Selasa (23/5/2023).
Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum termanfaatkan sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi. Sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.
Pada kesempatan itu, dia turut mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sekitar Rp288,3 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi jamaah haji kami perlu mengusulkan dan menyampaikan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah yang diambilkan dari nilai manfaat sebanyak Rp288.312.382.288,42 miliar," jelasnya.
Kemudian ada juga selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp232 miliar.
"Terdapat selisih jumlah jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dengan 2022 dengan jumlah jamaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat yang membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 miliar," tuturnya.
Sebagai informasi, Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji 1444H/2023M dari pemerintah Arab Saudi sebesar 221.000. Kuota itu terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kemudian, Indonesia kembali mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 8.000 kuota. Sehingga total kuota yang didapatkan Indonesia tahun ini yakni sekitar 229.000 dengan rincian 211.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.
Diketahui, pada rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023 lalu, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
Dia mengatakan, bahwa sebanyak 7.360 kuota tersebut akan dibagi sebanyak 5.765 jemaah untuk jemaah haji daftar tunggu yang telah melunasi BPIH.
"Kuota tambahan jemaah haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan atau dengan nomor urut berikutnya yang telah melakukan pelunasan namun belum memperoleh kuota sebanyak 5.765 jemaah," kata Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta yang disiarkan secara daring, Selasa (23/5/2023).
Sedangkan untuk sisa kuota tambahan yang belum termanfaatkan sebanyak 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi. Sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler.
Pada kesempatan itu, dia turut mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sekitar Rp288,3 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi jamaah haji kami perlu mengusulkan dan menyampaikan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jemaah yang diambilkan dari nilai manfaat sebanyak Rp288.312.382.288,42 miliar," jelasnya.
Kemudian ada juga selisih jumlah jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp232 miliar.
"Terdapat selisih jumlah jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dengan 2022 dengan jumlah jamaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat yang membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 miliar," tuturnya.
Sebagai informasi, Indonesia pada tahun ini mendapatkan kuota haji 1444H/2023M dari pemerintah Arab Saudi sebesar 221.000. Kuota itu terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kemudian, Indonesia kembali mendapatkan kuota tambahan haji sebanyak 8.000 kuota. Sehingga total kuota yang didapatkan Indonesia tahun ini yakni sekitar 229.000 dengan rincian 211.320 orang dan jemaah haji khusus 17.680 orang.
Diketahui, pada rapat kerja yang berlangsung pada 15 Februari 2023 lalu, Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran BPIH 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7 persen).
(maf)