Jemaah Haji Khusus Dijadwalkan Tiba di Madinah Minggu 4 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:29 WIB
loading...
Jemaah Haji Khusus Dijadwalkan Tiba di Madinah Minggu 4 Juni
Kasi Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah Rudi Nurudin Ambari mengatakan jemaah haji khusus dijadwalkan tiba di Madinah, Arab Saudi pada Minggu 4 Juni 2023 akhir pekan ini. Foto/SINDOnews
A A A
MADINAH - Jemaah haji khusus dijadwalkan tiba di Madinah, Arab Saudi pada Minggu 4 Juni 2023 akhir pekan ini. Mereka akan tiba melalui Bandara Internasional Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah.

Hal itu disampaikan Kasi Pengawasan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) Daker Madinah Rudi Nurudin Ambari. "Insya Allah haji khusus ini akan datang ke Madinah pada tanggal 4 Juni. Insya Allah hingga lima hari jelang puncak haji," ujarnya, Selasa (30/5/2023).



Setibanya di Madinah, jemaah haji khusus ini akan ditempatkan di sejumlah hotel yang telah ditentukan oleh pihak PIHK dalam hal ini adalah biro perjalanan atau travel. Hal itu sesuai dengan perjanjian yang mereka tawarkan kepada para jemaah.

"Secara aturan, mereka tidak boleh lebih dari 700 meter. Tapi rata-rata adalah sekitar 300-300 meter dari Masjid Nabawi dan minimal bintang tiga," katanya.

Rudi menjelaskan persiapan kedatangan jemaah haji khusus sepenuhnya diatur dan diakomodasi PIHK yang mendapatkan izin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.

"Berbeda dengan jamaah haji reguler, pelaksanaan dan penyelenggaraan ibadah hajinya menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Rudi.

Untuk itu, Rudi mengingatkan agar biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah haji khusus untuk memberikan layanan yang terbaik. Jika dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus terdapat permasalahan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHK.

Pada tahun ini, total 501 PIHK. Namun dari jumlah itu hanya 478 yang aktif sedangkan sisanya 23 tidak aktif.

Rudi menjelaskan meski menjadi tanggung jawab PIHK namun jika ada PIHK yang kedapatan melanggar perjanjian, Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan teguran tertulis hingga mencabut izin PIHK tersebut.

"Tugas kami adalah mengawasi apakah pelayanaan yang diberikan ke jemaah haji khusus sesuai standar yang ditetapkan atau tidak. Pengawasan tersebut meliputi layanan administrasi, akomodasi, catering, transportasi, manasik hingga kesehatan," paparnya.

Dia menambahkan pelayanan dan fasilitas yang diterima haji khusus berbeda dengan haji reguler. Dalam hal katering misalnya, jemaah haji khusus mendapatkan layanan makan secara prasmanan kecuali saat di bandara yang mendapatkan makanan boks.

"Saat di Mekkah pun, mereka mendapatkan tenda yang bagus, ber-AC, dan dekat dengan lokasi melempar jumrah hanya 1-2 kilometer. Beda dengan haji reguler yang bisa mencapai 7 kilometer," ucapnya.

Ditanya soal harga haji khusus, Rudi menyebutkan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus adalah USD8.000 dengan setoran awal 50% atau USD4.000.

"Pada praktiknya, para PIHK menawarkan harga berkisar USD12.000-15.000 menyesuaikan dengan fasilitas dan paketnya. Harga tergantung fasilitas," katanya.

Masa tunggu untuk haji khusus saat ini, kata Rudi, mencapai tujuh tahun. Sementara masa tinggal mereka selama di Arab Saudi rata-rata 20 sampai 25 hari dan maksimal 30 hari.



Untuk tahun ini, kuota jemaah haji khusus pada awalnya sebanyak 17.680 orang. Kemudian mendapat tambahan kuota sebanyak 640 jemaah, sehingga totalnya 18.320 jemaah haji khusus akan melaksanakan ibadah haji pada tahun ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)