Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni

Rabu, 07 Juni 2023 - 22:30 WIB
loading...
Keppres Terbit, Pelunasan Bipih Kuota Tambahan Dibuka 8-12 Juni
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan Keppres yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk kuota tambahan dibuka mulai besok Kamis 8 Juni 2023. Hal itu menyusul keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo (Jokowi) .

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan Keppres yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan hari ini ditandatangani oleh Presiden.



Regulasi itu adalah Keppres Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari Bipih dan Nilai Manfaat.

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8 -12 Juni 2023,” tegas Saiful di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 jemaah. Sehingga, total kuota haji tahun ini Adalah 229.000 Jemaah. Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jemaah dan 40 kuota petugas.

Kuota haji reguler tambahan, kata Saiful Mujab, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi jemaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem; kemudian jemaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan; dan jemaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jemaah haji cadangan.

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jemaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jemaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan yang belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” jelasnya.



Jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2433 seconds (0.1#10.140)