Islam Mengakui Kepemilikan Pribadi, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Rabu, 14 Juni 2023 - 05:15 WIB
loading...
A A A
Menurut Al-Qardhawi, Islam memberikan syarat untuk kepemilikan pribadi, yaitu dengan dua persyaratan sebagai berikut:

1. Harus terbukti bahwa harta itu diperoleh dengan cara yang benar dan dengan sarana yang diperbolehkan. Jika syarat ini tidak terpenuhi maka Islam tidak mengakuinya, meskipun sudah lama berada di tangan orang yang memegangnya.

Inilah yang membedakan dengan undang-undang yang dibuat oleh manusia yang mengakui pemilikan secara haram yaitu apabila telah lama dikuasai pada masa tertentu, misalnya 15 tahun. Adapun menurut Islam, lamanya menguasai tidak boleh menjadikan yang haram menjadi yang halal, selama keharamannya masih tetap ada dan diketahui.

2. Hendaknya pemilikan pribadi itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan masyarakat. Apabila ternyata bertentangan maka harus dicabut dari pemiliknya secara rida (baik-baik) atau secara paksa, tetapi tetap harus diganti secara adil. Kemaslahatan (kepentingan) bersama itu lebih didahulukan daripada kepentingan pribadi.

Pernah terjadi pada masa Umar bin Khattab, bahwa beliau ingin mengadakan perluasan Masjidilharam, yaitu ketika jamaah banyak dan tempatnya tidak lagi memadai. Umar berkeinginan membeli sebagian rumah yang ada kebunnya, tetapi pemiliknya menolak untuk menjualnya, dan mereka tetap tidak mau.

Umar pun mengambilnya dari mereka secara paksa dan dimasukkan ke bagian masjid, kemudian nilai uangnya diletakkan di tempat penitipan Kakbah sehingga pemiliknya mengambil uang itu setelah beberapa waktu. Ini juga pernah terjadi pada Utsman bin Affan ra.

Menurut al-Qardhawi, demikian juga apabila terdesak oleh keperluan atau kepentingan untuk menentukan lokasi pembuatan rumah sakit, pabrik, bandara, sekolahan atau yang lainnya yang berkaitan dengan kepentingan bersama, maka tidak boleh bagi pemiliknya untuk menolak menjualnya asal dengan harga yang wajar.

Apabila ia menolak maka penguasa berhak memaksanya untuk menerima, berdasarkan keputusan pengadilan khusus yang
menyelesaikan perkara antara negara dan rakyat ketika terjadi perselisihan.

Baca juga: Beda Zakat dengan Pajak Menurut Al-Qardhawi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Khotbah Iduladha di...
Khotbah Iduladha di Lapangan Masjid Agung Al Azhar, Din Syamsuddin Tekankan Pentingnya Persatuan Umat Islam
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Benarkah Harta Bisa...
Benarkah Harta Bisa Memborong Pahala? Begini Caranya!
Cara Orang Bisu Masuk...
Cara Orang Bisu Masuk Islam, Bagaimana Syahadatnya?
Rekomendasi
Umar bin Abdul Aziz,...
Umar bin Abdul Aziz, Kisah Ketika Dipecat sebagai Gubernur Madinah
Ekosistem Menghilang,...
Ekosistem Menghilang, Hal Ini Lebih Menakutkan dari Rencana Trump Soal Greenland
10 Penemuan Nikola Tesla...
10 Penemuan Nikola Tesla Paling Hebat, Mulai Motor Induksi Listrik Hingga Radar
Artikel Terkini
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Mengapa Hari Asyura...
Mengapa Hari Asyura Begitu Istimewa? Ini Keutamaan, Peristiwa Besar, dan Fadhilah Puasanya
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
Infografis
Begini Penjelasan, Mengapa...
Begini Penjelasan, Mengapa Adab Lebih Penting daripada Ilmu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved