Islam Mengakui Kepemilikan Pribadi, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Rabu, 14 Juni 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
"Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan." ( QS Al Ahqaf : 19)
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Menurut al-Qardhawi, dari sinilah Islam memperbolehkan pemilikan, meskipun itu dapat menyebabkan pemiliknya menjadi sangat kaya dan melimpah ruah hartanya, selama ia tetap memelihara diri untuk mencari harta dengan cara yang halal dan menginfaqkan harta itu kepada yang berhak. Tidak dipergunakan untuk yang haram dan tidak berlebihan di dalam yang mubah. Tidak pelit dengan yang haq. Tidak menzalimi seseorang, serta tidak makan hak orang lain.
Hal itu, katanya, sebagaimana konsekuensi prinsip istikhlaf (pengamanan) dalam Islam (bukan pemilikan secara mutlak).
Semangat yang Kuat
Menurut al-Qardhawi, sesungguhnya Islam memperbolehkan tiap-tiap orang untuk memiliki, bahkan mengajak untuk memiliki dan melindungi pemiliknya. Dan semua itu dapat diwariskan kepada anak turunnya.
lni semua untuk memberi semangat yang kuat kepada setiap orang untuk bersungguh-sungguh dalam melanjutkan usahanya, sehingga seseorang itu dapat merasakan kepemimpinan dan kemampuan. Merasakan nikmatnya pemilikan dan tidak menempatkan mereka menjadi budak-budak di bawah kekuasaan penjajah asing.
Pengakuan Islam terhadap hak milik pribadi dan perlindungan terhadapnya membawa kebaikan untuk umat dan untuk perekonomian seluruhnya. Telah terbukti bahwa sesungguhnya dorongan (motivasi) individu itu mampu merealisasikan produktivitas yang cukup besar.
Berbeda dengan hak milik bersama seperti yayasan atau yang lainnya, yang produktifitasnya kecil dan tidak menguntungkan, karena tidak adanya motivasi dan kekuatan pengawasan yang timbul dari hak milik secara khusus.
Baca juga: 5 Cara Pandang Islam Mengenai Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Baca juga: Zakat: Hak-Hak Lain Dalam Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Menurut al-Qardhawi, dari sinilah Islam memperbolehkan pemilikan, meskipun itu dapat menyebabkan pemiliknya menjadi sangat kaya dan melimpah ruah hartanya, selama ia tetap memelihara diri untuk mencari harta dengan cara yang halal dan menginfaqkan harta itu kepada yang berhak. Tidak dipergunakan untuk yang haram dan tidak berlebihan di dalam yang mubah. Tidak pelit dengan yang haq. Tidak menzalimi seseorang, serta tidak makan hak orang lain.
Hal itu, katanya, sebagaimana konsekuensi prinsip istikhlaf (pengamanan) dalam Islam (bukan pemilikan secara mutlak).
Semangat yang Kuat
Menurut al-Qardhawi, sesungguhnya Islam memperbolehkan tiap-tiap orang untuk memiliki, bahkan mengajak untuk memiliki dan melindungi pemiliknya. Dan semua itu dapat diwariskan kepada anak turunnya.
lni semua untuk memberi semangat yang kuat kepada setiap orang untuk bersungguh-sungguh dalam melanjutkan usahanya, sehingga seseorang itu dapat merasakan kepemimpinan dan kemampuan. Merasakan nikmatnya pemilikan dan tidak menempatkan mereka menjadi budak-budak di bawah kekuasaan penjajah asing.
Pengakuan Islam terhadap hak milik pribadi dan perlindungan terhadapnya membawa kebaikan untuk umat dan untuk perekonomian seluruhnya. Telah terbukti bahwa sesungguhnya dorongan (motivasi) individu itu mampu merealisasikan produktivitas yang cukup besar.
Berbeda dengan hak milik bersama seperti yayasan atau yang lainnya, yang produktifitasnya kecil dan tidak menguntungkan, karena tidak adanya motivasi dan kekuatan pengawasan yang timbul dari hak milik secara khusus.
Baca juga: 5 Cara Pandang Islam Mengenai Harta Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Lihat Juga :