Penempatan Jemaah Haji di Madinah Sesuai UU Haji dan Peraturan Arab Saudi
Kamis, 22 Juni 2023 - 15:30 WIB
loading...
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Zaenal Muttaqin menegaskan penempatan jemaah haji di sekitar Kompleks Masjid Nabawi, Kota Madinah sudah sesuai peraturan. Foto/SINDOnews
A
A
A
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan penempatan jemaah haji di sekitar Kompleks Masjid Nabawi, Kota Madinah sudah sesuai peraturan. Tidak hanya peraturan di Indonesia tetapi juga Arab Saudi.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Zaenal Muttaqin mengatakan penentuan akomodasi atau hotel tempat penginapan jemaah haji selama di Madinah itu berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Deretan Elite Politik Naik Haji Jelang Pilpres 2024, dari Anies hingga Puan
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 39 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 72.
“Mengacu pada dua dasar hukum itu, jemaah haji harus ditempatkan di hotel-hotel yang ada di seputaran Masjid Nabawi, atau wilayah markaziyah. Akses jemaah ke Masjid Nabawi harus dekat,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Oleh karena itu, kata dia, Kemenag selalu berusaha semaksimal mungkin agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tempat tinggal di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah.
Selain itu, akomodasi untuk jemaah haji reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan kemudahan jemaah ke Masjid Nabawi.
“Wilayah markaziyah ini, sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Bahkan, hotel jemaah haji Indonesia tahun ini, jarak paling dekat ke Masjid Nabawi hanya 50 meter, dan paling jauh tidak lebih dari 1 Km,” ucapnya.
Zaenal menjelaskan keuntungan jemaah menginap di hotel di wilayah markaziyah itu bisa dekat dengan Masjid Nabawi. Hal itu memudahkan jemaah yang ingin melaksanakan arbain.
Kendati demikian, kata Zaenal, ada konsekuensi yang harus diterima jemaah haji. Sebab, di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Zaenal Muttaqin mengatakan penentuan akomodasi atau hotel tempat penginapan jemaah haji selama di Madinah itu berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Deretan Elite Politik Naik Haji Jelang Pilpres 2024, dari Anies hingga Puan
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pasal 39 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 72.
“Mengacu pada dua dasar hukum itu, jemaah haji harus ditempatkan di hotel-hotel yang ada di seputaran Masjid Nabawi, atau wilayah markaziyah. Akses jemaah ke Masjid Nabawi harus dekat,” ujarnya, Rabu (21/6/2023).
Oleh karena itu, kata dia, Kemenag selalu berusaha semaksimal mungkin agar jemaah haji Indonesia mendapatkan tempat tinggal di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah.
Selain itu, akomodasi untuk jemaah haji reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, dan kemudahan jemaah ke Masjid Nabawi.
“Wilayah markaziyah ini, sangat dekat dengan Masjid Nabawi. Bahkan, hotel jemaah haji Indonesia tahun ini, jarak paling dekat ke Masjid Nabawi hanya 50 meter, dan paling jauh tidak lebih dari 1 Km,” ucapnya.
Zaenal menjelaskan keuntungan jemaah menginap di hotel di wilayah markaziyah itu bisa dekat dengan Masjid Nabawi. Hal itu memudahkan jemaah yang ingin melaksanakan arbain.
Kendati demikian, kata Zaenal, ada konsekuensi yang harus diterima jemaah haji. Sebab, di hotel-hotel yang ada di wilayah markaziyah harus mengikuti standar internasional yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Lihat Juga :