Bolehkah Imam Salat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur'an? Simak Penjelasannya
loading...
A
A
A
Bolehkah imam salat membaca mushaf Al-Qur'an ? Pertanyaan tersebut kerap dilontarkan oleh umat muslim, mengingat fenomena salat sambil membaca mushaf umum terjadi di Indonesia.
Biasanya, imam yang memimpin salat seraya membaca mushaf ini kerap terjadi saat bulan Ramadan ketika salat tarawih, untuk mengejar khatam Al-Qur'an di bulan tersebut.
Salat sambil membaca mushaf Al-Qur'an ini adalah kondisi dimana imam akan membaca atau melantunkan ayat suci yang berada di depannya.
Terdapat pendapat yang mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan tidak menimbulkan dosa, namun ada juga pendapat yang menentang pandangan tersebut. Karena berpandangan menambah-nambah gerakan salat.
Berdasar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, No. 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat salat, memutuskan bahwa melihat atau membaca mushaf saat salat hukumnya boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan salat.
Landasan dari hukum ini menilik pada hadis bahwa Aisyah diimami oleh budaknya, Dzakwan yang salat sambil melihat mushaf.
"Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Hadis ini dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai dalil kebolehan melihat mushaf saat salat." (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185)
Riwayat lain bersumber dari kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab dari Imam Nawawi yang mengungkapkan :
“Apabila orang yang sedang salat membaca mushaf Alquran, salat nya tidak batal, terlepas dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib membaca mushaf jika dia tidak hafal surat Al Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila dia sesekali membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”
Sementara Ulama yang menentang ini beralasan bahwa orang yang salat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dan seterusnya adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari salat.
Sehingga menurut ulama yang menentang ini, salat sambil membaca mushaf sudah dipastikan akan mengganggu khusyu-nya ibadah. Dasar dari pendapat ini menggunakan firman Allah SWT Surat Al Muminun ayat 1-3.
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. Al-Mu’minun : 1-3)
Namun, pandangan pertamalah yang dipilih dan dipedomani mayoritas ulama karena memiliki riwayat hadits yang kuat. Sedangkan pandangan kedua hanya didasarkan dari tafsir manusia.
Meskipun membawa dan membaca mushaf ketika salat tidak ada larangannya, jangan sampai pelaksanaannya justru memberatkan atau menyusahkan. Sebab Allah SWT telah menjabarkan dalam firman-Nya :
“… Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Quran …” (QS. Al-Muzammil : 20)
Itulah pembahasan mengenai Bolehkah imam sholat membaca mushaf Al-Qur'an? Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Wallahu A'lam
Biasanya, imam yang memimpin salat seraya membaca mushaf ini kerap terjadi saat bulan Ramadan ketika salat tarawih, untuk mengejar khatam Al-Qur'an di bulan tersebut.
Salat sambil membaca mushaf Al-Qur'an ini adalah kondisi dimana imam akan membaca atau melantunkan ayat suci yang berada di depannya.
Terdapat pendapat yang mengatakan hal tersebut diperbolehkan dan tidak menimbulkan dosa, namun ada juga pendapat yang menentang pandangan tersebut. Karena berpandangan menambah-nambah gerakan salat.
Berdasar fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, No. 49 Tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf saat salat, memutuskan bahwa melihat atau membaca mushaf saat salat hukumnya boleh selama tidak mengganggu kekhusyukan salat.
Landasan dari hukum ini menilik pada hadis bahwa Aisyah diimami oleh budaknya, Dzakwan yang salat sambil melihat mushaf.
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ
"Hadis tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Shahih-nya. Hadis ini dikomentari oleh Ibnu Hajar al-Asqalani sebagai dalil kebolehan melihat mushaf saat salat." (Fath al-Bari, juz 2 hlm 185)
Riwayat lain bersumber dari kitab Majmu’ Syarh al-Muhadzab dari Imam Nawawi yang mengungkapkan :
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
“Apabila orang yang sedang salat membaca mushaf Alquran, salat nya tidak batal, terlepas dia hafal Al-Qur'an atau tidak. Bahkan dia wajib membaca mushaf jika dia tidak hafal surat Al Fatihah sebagaimana keterangan yang telah dijelaskan. Apabila dia sesekali membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”
Sementara Ulama yang menentang ini beralasan bahwa orang yang salat sambil membawa mushaf, membolak-balik halaman mushaf, melihat mushaf, dan seterusnya adalah gerakan yang terlalu banyak, padahal itu bukan bagian dari salat.
Sehingga menurut ulama yang menentang ini, salat sambil membaca mushaf sudah dipastikan akan mengganggu khusyu-nya ibadah. Dasar dari pendapat ini menggunakan firman Allah SWT Surat Al Muminun ayat 1-3.
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu` dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna.” (QS. Al-Mu’minun : 1-3)
Namun, pandangan pertamalah yang dipilih dan dipedomani mayoritas ulama karena memiliki riwayat hadits yang kuat. Sedangkan pandangan kedua hanya didasarkan dari tafsir manusia.
Meskipun membawa dan membaca mushaf ketika salat tidak ada larangannya, jangan sampai pelaksanaannya justru memberatkan atau menyusahkan. Sebab Allah SWT telah menjabarkan dalam firman-Nya :
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ …
“… Bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Quran …” (QS. Al-Muzammil : 20)
Itulah pembahasan mengenai Bolehkah imam sholat membaca mushaf Al-Qur'an? Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan tersebut.
Wallahu A'lam
(wid)