Salat Melihat Mushaf Al-Qur'an, Bolehkah? Berikut Penjelasannya
Rabu, 10 Mei 2023 - 20:07 WIB
loading...
Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf Al-Quran. Foto ilustrasi/dok Dakwah
A
A
A
Bagaimanakah hukum salat sambil melihat mushaf Al-Qur'an ? Mungkin di antara kaum muslim pernah melihat seorang imam membaca surat Al-Qur'an dengan melihat mushaf.
Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf. Sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan salat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh. Sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :
1. Membatalkan Salat
Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan salat. Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة
"Jika ada orang yang salat sambil membaca mushaf, maka salatnya batal menurut Imam Abu Hanifah." [Bada'i ash-Shana'i (1/236)]
Hal ini karena dianggap salat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan salatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan salat.
Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka. [Hasyiah Ibn 'Abidin 'ala Dar al-Mukhtar (1/419)]
2. Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.
Padahal Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an salat. Semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika salat dan lain sebagainya.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]
Berikut penjelasan Dai lulusan Al-Azhar Mesir, Ustaz Ahmad Syahrin Thoriq. Ulama berbeda pendapat tentang hukum salat sambil membaca mushaf. Sebagian menyatakan bahwa itu membatalkan salat, sedangkan sebagiannya berpendapat makruh. Sedangkan sebagian yang lain membolehkannya. Berikut rinciannya :
1. Membatalkan Salat
Kalangan ulama dari madzhab Hanafiyah berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf adalah termasuk perkara yang bisa membatalkan salat. Imam Al-Kasani rahimahullah berkata:
ولو قرأ المصلي من المصحف فصلاته فاسدة عند أبي حنيفة
"Jika ada orang yang salat sambil membaca mushaf, maka salatnya batal menurut Imam Abu Hanifah." [Bada'i ash-Shana'i (1/236)]
Hal ini karena dianggap salat dengan membaca dari mushaf akan menyibukkan seseorang dengan melakukan banyak gerakan yang tidak ada kaitannya dengan salatnya tersebut. Dan juga dianggap seseorang telah melakukan bacaan yang bukan termasuk bacaan salat.
Sebagian kalangan Hanafiyah lainnya membencinya sebab dianggap tasyabbuh dengan ahli kitab, yang mana mereka beribadah dengan cara membaca dari kitab mereka. [Hasyiah Ibn 'Abidin 'ala Dar al-Mukhtar (1/419)]
2. Makruh
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat dengan membaca dari mushaf hukumnya makruh, dengan dalil yang sama yakni akan menyebabkan seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak berkaitan dengan shalatnya.
Padahal Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan untuk menghilangkan sebab-sebab yang dapat mengganggu kekhusyu'an salat. Semisal jika merasakan lapar dan makanan sudah dihidangkan, maka hendaknya makan terlebih dahulu, tidak menahan hajat ketika salat dan lain sebagainya.
Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad dan Imam Malik jika dilakukan dalam salat wajib. Dan makruh dalam shalat sunnah menurut sebagian Malikiyah dan Hanafiyah. [Jawahirul Iklil (1/74)]
Lihat Juga :