Masa Depan Ma'ahad Al-Zaytun, Anwar Abbas: Jangan Dibubarkan!
Jum'at, 14 Juli 2023 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan AL-Zaytun yang bermasalah," katanya.
Menurut Buya, sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari Tim MUI tersebut.
"Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya," ujar Buya Anwar Abbas.
Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim Mui 2002 dan seperti dikatakan oleh Menko Polhukam tidak perlu dibubarkan.
Menurut Buya Anwar Abbas, kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan. Dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat. "Selanjutnya pengelolaan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren al-Zaytun dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama," demikian Buya Anwar Abbas.
Baca juga: Misteri Panji Gumilang, Al Chaidar: Biar Ganti Nama, Saya Mengenal Dia
Menurut Buya, sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari Tim MUI tersebut.
"Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya," ujar Buya Anwar Abbas.
Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim Mui 2002 dan seperti dikatakan oleh Menko Polhukam tidak perlu dibubarkan.
Menurut Buya Anwar Abbas, kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan. Dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat. "Selanjutnya pengelolaan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren al-Zaytun dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama," demikian Buya Anwar Abbas.
Baca juga: Misteri Panji Gumilang, Al Chaidar: Biar Ganti Nama, Saya Mengenal Dia
(mhy)
Lihat Juga :