Masa Depan Ma'ahad Al-Zaytun, Anwar Abbas: Jangan Dibubarkan!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap dipertahankan alias tidak dibubarkan. Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan Pondok Pesantren Al-Zaytun tidak akan dibubarkan oleh pemerintah.
"Saya setuju dengan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan al-Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Dr H Anwar Abbas yang akrab dipanggil Buya Anwar, kepada SINDOnews, Jumat 14 Juli 2023.
Buya mengingatkan yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut. "Bukan lembaga pendidikan Al-Zaytun," tambahnya.
Buya menilai apa yang disampaikan Menko Polhukam untuk tidak membubarkan Ponpes Al-Zaytun tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al-Zaytun tahun 2002.
Kala itu, Tim MUI telah merekomendasikan kepada Pimpinan MUI untuk:
1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Timm Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada
kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di
Ma’had Al-Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip
kemashlahatan umat.
"Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan AL-Zaytun yang bermasalah," katanya.
Menurut Buya, sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari Tim MUI tersebut.
"Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya," ujar Buya Anwar Abbas.
Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim Mui 2002 dan seperti dikatakan oleh Menko Polhukam tidak perlu dibubarkan.
Menurut Buya Anwar Abbas, kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan. Dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat. "Selanjutnya pengelolaan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren al-Zaytun dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama," demikian Buya Anwar Abbas.
"Saya setuju dengan Menko Polhukam yang mengatakan bahwa lembaga pendidikan al-Zaytun tidak akan dibubarkan karena yang namanya lembaga pendidikan tersebut telah bertugas membantu pemerintah dalam mencerdaskan rakyat dan bangsa," ujar Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Dr H Anwar Abbas yang akrab dipanggil Buya Anwar, kepada SINDOnews, Jumat 14 Juli 2023.
Buya mengingatkan yang harus dipersoalkan dan perlu diselesaikan secepatnya oleh pemerintah adalah persoalan melanggar hukum yang dilakukan oleh tokoh yang bernama Panji Gumilang yang selama ini telah memimpin pondok pesantren tersebut. "Bukan lembaga pendidikan Al-Zaytun," tambahnya.
Buya menilai apa yang disampaikan Menko Polhukam untuk tidak membubarkan Ponpes Al-Zaytun tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi hasil kerja tim MUI tentang Al-Zaytun tahun 2002.
Kala itu, Tim MUI telah merekomendasikan kepada Pimpinan MUI untuk:
1. Memanggil Pimpinan Pesantren Al-Zaytun untuk dimintai klarifikasi atas temuan-temuan yang didapat dari investigasi Timm Peneliti Ma’had Al-Zaytun MUI.
2. Dikarenakan persoalan mendasar Ma’had Al-Zaytun terletak pada
kepemimpinannya, diharapkan Pimpinan Harian MUI dapat mengambil inisiatif dan langkah-langkah konkrit untuk membenahi kepemimpinan di
Ma’had Al-Zaytun.
3. Pimpinan Harian MUI agar mengambil keputusan yang sangat bijak dan arif menyelamatkan lembaga Al-Zaytun dengan berdasarkan pada prinsip
kemashlahatan umat.
"Jadi apa yang ditemukan dan diduga kuat oleh Tim MUI tahun 2002 terutama menyangkut masalah aset dan keuangan AL-Zaytun yang bermasalah," katanya.
Menurut Buya, sekarang setelah pihak pemerintah turun mempelajari dan memeriksanya maka apa yang dipertanyakan dan ditemukan oleh Tim MUI tahun 2002 tersebut secara empirik dan material menurut Menko Polhukam sudah ada bukti-bukti material dan fisik yang mendukung temuan-temuan dari Tim MUI tersebut.
"Sekarang kita tinggal menunggu agar kasus Panji Gumilang ini bisa di proses secepatnya untuk dibawa ke pengadilan bagi diadili dengan seadil-adilnya," ujar Buya Anwar Abbas.
Adapun mengenai pondok pesantrennya seperti direkomendasikan oleh Tim Mui 2002 dan seperti dikatakan oleh Menko Polhukam tidak perlu dibubarkan.
Menurut Buya Anwar Abbas, kalau ada penyimpangan tinggal diluruskan. Dan kalau memang di pengadilan tersebut nanti Panji Gumilang dinyatakan oleh hakim bersalah dan telah melakukan pelanggaran hukum maka yang bersangkutan harus dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat. "Selanjutnya pengelolaan Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren al-Zaytun dikuasai dan diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah terutama dalam hal ini kementrian agama," demikian Buya Anwar Abbas.
(mhy)