Syaikh Al-Qardhawi: Musik dan Lagu Boleh, Tanpa Diragukan

Selasa, 08 Agustus 2023 - 05:15 WIB
loading...
Syaikh Al-Qardhawi:...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Banyak dalil yang dijadikan dalil bahwa musik dan lagu dibolehkan dalam Islam. Ulama yang membolehkan lagu dan musik bersandar pada dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu juga. Satu demi satu dali mereka yang mengharamkan telah berguguran. Tidak ada satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.

"Apabila dalil-dalil yang mengharamkan itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)

Baca juga: Beda Pendapat Hukum Seni Musik, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan menganggap sahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu?"

Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan bersama kami. Dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta perkawinan."

Ibnu Hazm dalam Al Muhalla meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan menawarkan budak-budak itu kepadanya.

Beliau memerintahkan salah seorang budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin Ja'far membelinya setelah ditawar.

Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham."

Baca juga: Dalil Musik Haram dari Perkataan Tabiin, Begini Tanggapan Syaikh Al-Qardhawi

Selanjutnya Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya".

Abdullah bin Ja'far berkata, "Kita akan memberinya."

Ibnu Hazm berkata, "Inilah Ibnu Umar telah mendengar nyanyian (lagu-lagu) dan ikut berusaha untuk menjualkan budak yang menyanyi. Ini sanadnya sahih, bukan seperti hadis-hadis yang palsu."

Mereka juga berdalil dengan firman Allah SWT:

"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan," dan Allah sebaik-baik pemberi rizeki." ( QS Al Jum'ah : 11)

Disertakannya permainan dengan perniagaan berarti yakin akan halalnya, dan Allah tidak mencela keduanya, kecuali ketika suatu saat sahabat disibukkan dengan permainan dan perniagaan dengan datangnya kafilah kemudian mereka memukul rebana karena gembira. Dengan kesibukan itu sampai mereka lupa dengan Nabi SAW yang sedang berdiri (berkhotbah) di hadapan mereka.

Menurut Al-Qardhawi, para ulama juga berdalil dengan riwayat yang datang dari sejumlah sahabat Nabi ra, bahwa mereka itu mendengar langsung atau menyatakan boleh, sedangkan mereka adalah kaum yang paling pantas diikuti sehingga kita mendapat petunjuk.

"Mereka juga berdalil dengan ijma' yang dinukil bukan oleh seorang saja, atas bolehnya mendengar nyanyian," ujar al-Qardhawi.

Baca juga: Hadis yang Jadi Dalil Musik Haram, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Kesalahan yang Banyak...
Kesalahan yang Banyak Terjadi dalam Berpoligami, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Inilah Syarat Bolehnya...
Inilah Syarat Bolehnya Berpoligami Menurut Syaikh Yusuf Al Qardhawi
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
Mengapa Perjudian Diharamkan...
Mengapa Perjudian Diharamkan dalam Islam? Ini 5 Alasannya Menurut Syaikh Al Qardhawi
Menghargai Perbedaan...
Menghargai Perbedaan dan Dalil-dalilnya
15 Rekomendasi Lagu...
15 Rekomendasi Lagu dan Selawat untuk Peringatan Isra Mikraj
Rekomendasi
Rutin Diguncang Gempa...
Rutin Diguncang Gempa Bumi, Jepang Evakuasi Warga Kepulauan Akuseki dan Kodakara
Ibnu Katsir: Karyanya...
Ibnu Katsir: Karyanya Berkuaitas Tinggi, Tak Lekang oleh Sejarah
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Artikel Terkini
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Mengenal Keutamaan Puasa...
Mengenal Keutamaan Puasa Asyura, Puasa Sehari Penghapus Dosa Setahun
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Muharram dan Lahirnya...
Muharram dan Lahirnya Kalender Hijriyah: Kisah di Balik Penanggalan Umat Islam
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved