Hadis yang Jadi Dalil Musik Haram, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi

Minggu, 30 Juli 2023 - 08:08 WIB
loading...
Hadis yang Jadi Dalil...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A A A
Mereka yang mengharamkan musik salah satunya menggunakan dalil hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: "Setiap permainan yang dilakukan oleh seorang mukmin maka itu suatu kebatilan, kecuali tiga permainan: pemainan suami dengan isterinya, pelatihannya terhadap kudanya, dan melemparkan anak panah dari busurnya" (HR Ashabus Sunan - Muththarib)

"Sementara lagu-lagu adalah termasuk selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)

Di sisi lain, orang-orang yang memperbolehkan menyanyi mengatakan bahwa hadis tersebut dha'if. Seandainya sahih pasti menjadi hujjah, bahwa ungkapan Nabi "Itu adalah batil" itu tidak menunjukkan pengharaman, tetapi menunjukkan tidak berguna.



Abu Darda' pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang batil agar diriku kuat untuk melakukan yang haq (kebenaran)." Karena sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam hadis tersebut tidak dimaksudkan untuk pembatasan mutlak. Buktinya pernah terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang di Masjid Nabawi, itu juga di luar dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan dalam hadis sahih.

Al-Qardhawi mengatakan tidak diragukan lagi bahwa bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan, meskipun boleh kita katakan itu batil (tanpa guna) secara langsung.

Lebih jauh lagi mereka juga berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu 'allaq), dari Abi Malik atau 'Amir Al Asy'ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia bersabda:

"Benar-benar akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (HR Bukhari - Mu'allaq)

Menurut al-Qardhawi, hadis tersebut meskipun ada di dalam shahih Bukhari, tetapi ia termasuk "Mu'allaq," bukan termasuk hadis yang sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena sanadnya terputus, selain hadis ini mu 'allaq, para ulama mengatakan bahwa sanad dan matannya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).



Al Hafidz Ibnu Hajar berusaha untuk menyambung hadis ini, dan beliau berhasil untuk menyambung dari sembilan sanad, tetapi semuanya berkisar pada satu perawi yang dibicarakan oleh sejumlah ulama' ahli. Satu perawi itu adalah "Hisyam Ibnu 'Ammar," perawi ini meskipun sebagai Khatib Damaskus dan muqri'nya serta muhaddits dan alimnya, bahkan Ibnu Ma'in dan Al 'Ajli men-tautsiq. Tetapi Abu Dawud mengatakan, "Dia meriwayatkan empat ratus hadis yang tidak ada sandarannya (yang benar dari Rasul)."

Abu Hatim juga berkata, "Ia shaduq (sangat jujur), tetapi telah berubah (hafalannya), sehingga Ibnu Sayyar pun mengatakan seperti itu."

Imam Ahmad mengatakan, "Ia thayyasy dan khafif (hafalannya berkurang).' Imam Nasa'i mengatakan, "Tidak mengapa (ini bukan pentautsiq-an secara mutlak)."

Meskipun Imam Adz-Dzahabi membelanya, dengan mengatakan, Shadaq dan banyak meriwayatkan, namun ada kemunkarannya.

Para ulama juga mengingkari karena ia tidak meriwayatkan hadis kecuali memakai upah.

Orang seperti ini tidak bisa diterima hadisnya pada saat-saat terjadi perselisihan pendapat, terutama dalam masalah yang pada umumnya sudah menjadi fitnah.



Al-Qardhawi mengatakan meskipun dalil tersebut, katakanlah, ada, tetapi kata-kata "Al Ma'aazil" itu belum ada kesepakatan maknanya secara pasti, apa sebenarnya. Sehingga ada yang mengatakan "permainan-permainan," ini sangat global. Ada juga yang mengatakan alat-alat musik.

"Kalau seandainya kita katakan bahwa yang dimaksud adalah alat-alat musik, maka redaksi hadis yang mu'allaq di dalam Bukhari itu tidak sharih (tidak jelas) di dalam mengartikan haramnya Al Ma'azif," ujar al-Qardhawi.

Karena ungkapan "Yastahilluna" (menghalalkan) menurut Ibnu 'Arabi mempunyai dua makna, pertama meyakini bahwa itu halal, dan yang kedua, suatu majaz (ungkapan tidak langsung) tentang memperlonggar dalam mempergunakan itu semua, karena seandainya itu adalah arti yang sebenarnya maka itu kufur, karena menghalalkan yang haram secara pasti seperti minuman keras, zina itu kufur secara ijma'.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2880 seconds (0.1#10.140)