Hadis yang Jadi Dalil Musik Haram, Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Minggu, 30 Juli 2023 - 08:08 WIB
loading...
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: MEE
A
A
A
Mereka yang mengharamkan musik salah satunya menggunakan dalil hadis Rasulullah SAW yang berbunyi: "Setiap permainan yang dilakukan oleh seorang mukmin maka itu suatu kebatilan, kecuali tiga permainan: pemainan suami dengan isterinya, pelatihannya terhadap kudanya, dan melemparkan anak panah dari busurnya" (HR Ashabus Sunan - Muththarib)
"Sementara lagu-lagu adalah termasuk selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Di sisi lain, orang-orang yang memperbolehkan menyanyi mengatakan bahwa hadis tersebut dha'if. Seandainya sahih pasti menjadi hujjah, bahwa ungkapan Nabi "Itu adalah batil" itu tidak menunjukkan pengharaman, tetapi menunjukkan tidak berguna.
Baca juga: Jawaban Cerdas KH Cholil Nafis Soal Musik Haram
Abu Darda' pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang batil agar diriku kuat untuk melakukan yang haq (kebenaran)." Karena sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam hadis tersebut tidak dimaksudkan untuk pembatasan mutlak. Buktinya pernah terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang di Masjid Nabawi, itu juga di luar dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan dalam hadis sahih.
Al-Qardhawi mengatakan tidak diragukan lagi bahwa bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan, meskipun boleh kita katakan itu batil (tanpa guna) secara langsung.
Lebih jauh lagi mereka juga berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu 'allaq), dari Abi Malik atau 'Amir Al Asy'ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia bersabda:
"Benar-benar akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (HR Bukhari - Mu'allaq)
Menurut al-Qardhawi, hadis tersebut meskipun ada di dalam shahih Bukhari, tetapi ia termasuk "Mu'allaq," bukan termasuk hadis yang sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena sanadnya terputus, selain hadis ini mu 'allaq, para ulama mengatakan bahwa sanad dan matannya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).
Baca juga: Musik Haram? Bahkan Notasi Musik Itu Hasil Temuan Ilmuwan Muslim
"Sementara lagu-lagu adalah termasuk selain tiga permainan yang disebutkan dalam hadits ini," ujar Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997)
Di sisi lain, orang-orang yang memperbolehkan menyanyi mengatakan bahwa hadis tersebut dha'if. Seandainya sahih pasti menjadi hujjah, bahwa ungkapan Nabi "Itu adalah batil" itu tidak menunjukkan pengharaman, tetapi menunjukkan tidak berguna.
Baca juga: Jawaban Cerdas KH Cholil Nafis Soal Musik Haram
Abu Darda' pernah mengatakan, "Sesungguhnya aku akan melakukan untuk diriku sedikit dari yang batil agar diriku kuat untuk melakukan yang haq (kebenaran)." Karena sesungguhnya pembatasan tiga hal dalam hadis tersebut tidak dimaksudkan untuk pembatasan mutlak. Buktinya pernah terjadi orang-orang Habasyah bermain pedang di Masjid Nabawi, itu juga di luar dari tiga hal tersebut, dan ini ditetapkan dalam hadis sahih.
Al-Qardhawi mengatakan tidak diragukan lagi bahwa bersenang-senang di kebun dan mendengar suara-suara burung serta berbagai permainan yang dilakukan oleh seseorang itu sama sekali tidak diharamkan, meskipun boleh kita katakan itu batil (tanpa guna) secara langsung.
Lebih jauh lagi mereka juga berdalil dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (Mu 'allaq), dari Abi Malik atau 'Amir Al Asy'ari, satu keraguan dari perawi, dari Nabi SAW ia bersabda:
"Benar-benar akan ada suatu kaum dari umatku yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras) dan alat-alat musik." (HR Bukhari - Mu'allaq)
Menurut al-Qardhawi, hadis tersebut meskipun ada di dalam shahih Bukhari, tetapi ia termasuk "Mu'allaq," bukan termasuk hadis yang sanadnya muttashil (bersambung). Oleh karena itu Ibnu Hazm menolak karena sanadnya terputus, selain hadis ini mu 'allaq, para ulama mengatakan bahwa sanad dan matannya tidak selamat dari kegoncangan (idhtiraab).
Baca juga: Musik Haram? Bahkan Notasi Musik Itu Hasil Temuan Ilmuwan Muslim
Lihat Juga :