Predikat Kafir, Zalim dan Fasik Menurut Syaikh Al-Utsaimin

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 19:25 WIB
loading...
Predikat Kafir, Zalim...
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Usaimin. (Foto/Ilustrasi: Ist)
A A A
Rasulullah SAW mengingatkan kita agar tidak mudah menuduh kafir kepada saudaranya. Sebab, bila tuduhan kafir tersebut tidak benar, maka akan berbalik kepada yang menuduh.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitabnya berjudul "Al Qaul Al Mufid ‘Ala Kitab At Tauhid" mengatakan tentang orang-orang yang berhukum tidak dengan hukum yang diturunkan Allah, maka diberi label 3 penyebutan yaitu kafir ( QS Al Ma’idah : 44) , zalim (QS Al Ma’idah : 45), dan fasik (QS Al Ma’idah : 47).

Berkaitan dengan tiga ayat tersebut, para ulama berbeda pendapat. Salah satunya, mengatakan 3 penyebutan (sifat) tersebut diperuntukkan bagi tiga pribadi. Masing-masing sesuai dengan keadaan hukumnya, yaitu:

Baca juga: Mengenal Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi

Pertama, seseorang akan menjadi kafir, jika mengalami salah satu di antara tiga keadaan berikut:

1. Jika meyakini bolehnya berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dengan dalil:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki” [Al Ma’idah/5:50].

Setiap hukum yang menyelisihi hukum Allah, berarti merupakan hukum jahiliah. Berdasarkan dalil ijma’ yang qath’i, tidak diperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah.

Dengan demikian, orang yang menghalalkan dan memperbolehkan berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, berarti menyelisihi ijma’ kaum muslimin yang qath’i. Berarti ia kafir dan murtad. Keadaannya, seperti orang yang meyakini halalnya zina dan meminum khamr, atau meyakini haramnya roti atau susu.

2. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah.

Baca juga: Surat Yasin Ayat 11-12: Jangan Mudah Mengatakan Kafir meski kepada Orang Kafir

3. Jika meyakini, bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah.

Ini berdasarkan dalil firman Allah Ta’ala

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” [Al Ma’idah/5:50].

Ayat ini mengandung ketetapan, sesungguhnya hukum Allah merupakan hukum terbaik, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” [ At Tiin/95 :8].

Apabila Allah merupakan hakim yang terbaik hukumnya (sebab Allah adalah Ahkamul Hakimin), maka barangsiapa yang mengklaim, bahwa hukum selain Allah sama baiknya dengan hukum Allah, atau bahkan lebih baik lagi, berarti ia telah kafir, sebab ia tidak percaya kepada Al Qur’an.

Kedua, seseorang hanya akan menjadi zalim (tidak kafir) jika: Meyakini, bahwa hukum yang diturunkan Allah adalah sebaik-baik hukum. Merupakan hukum yang paling bermanfaat bagi hamba dan negara, serta mestinya wajib diterapkan. Namun, karena kebencian dan kedengkian terhadap orang yang diadili, ia (orang yang menghakimi) menghukumi berdasarkan selain apa yang diturunkan Allah, maka ia dhalim.

Baca juga: Begini Asal Mula Polemik Mukmin dan Kafir

Ketiga, seseorang hanya akan menjadi fasik (tidak kafir), jika: Dia menerapkan hukum menurut hawa nafsunya. Misalnya, menghukum seseorang karena suap yang diterimanya, atau karena kerabat, sahabat. Atau karena ada sesuatu harapan di balik itu. Padahal ia meyakini, bahwa hukum Allah adalah yang terbaik dan wajib diikuti, maka ia fasik. Meskipun bisa juga dikatakan zalim, namun sifat fasik lebih tepat bagi dirinya.

Menurut Al-Utsaimin, tiga penyebutan yang diberikan Allah (kafir, zalim dan fasik) tersebut diperuntukkan bagi tiga pribadi. Masing-masing sesuai dengan keadaannya.

Adapun bagi orang yang membuat undang-undang hukum lain -padahal ia mengetahui ada hukum Allah dan hukum buatannya ini menyelisihi hukum Allah- maka orang ini telah mengganti syari’at Allah dengan undang-undang buatannya. Berarti ia kafir.

"Sebab, dengan adanya undang-undang buatannya ini, tidaklah ia membenci syari’at Allah, melainkan karena pasti -ia yakini- bahwa undang-undang tersebut lebih baik bagi manusia dan negara dibanding syari’at Allah," jelas Al-Utsaimin.

Meskipun Al-Utsaimin mengatakan bahwa ia kafir --artinya, perbuatan itu bisa menyebabkan kekafiran-- akan tetapi, menurutnya, bisa jadi si pembuat undang-undang tersebut ma’dzur (termaafkan). Karena, misalnya ia terpedaya. Umpamanya dikatakan kepadanya, ‘Ini tidak menyalahi Islam’, atau ‘Ini termasuk mashalih mursalah’, atau ‘Ini termasuk masalah yang oleh Islam dikembalikan kepada manusia’.

Baca juga: Jangan Sembarangan Menuduh Kafir, Akibatnya Sangat Berbahaya
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Aniaya dan Zalim Terhadap Diri Sendiri
Menganiaya Diri dalam...
Menganiaya Diri dalam Islam: Antara Dosa dan Konsekuensinya
10 Cara Memuliakan Orang...
10 Cara Memuliakan Orang Tua, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Jenis Perceraian yang...
Jenis Perceraian yang Diharamkan dalam Islam
11 Kaidah Islam yang...
11 Kaidah Islam yang Bisa Mempersempit Perceraian
Haruskah Bersabar Menghadapi...
Haruskah Bersabar Menghadapi Kezaliman? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Rekomendasi
Dua Gempa Bumi Terbesar...
Dua Gempa Bumi Terbesar di Dunia Diprediksi Akan Terjadi Bersamaan
DNA Pertama Manusia...
DNA Pertama Manusia Purba dengan Kromosom X Ditemukan
Terletak di Indonesia,...
Terletak di Indonesia, Patahan Banda Bisa Picu Bencana Melebihi Gempa Turki
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved