Begini Tanggapan MUI dan Muhammadiyah terkait Wacana Menkominfo Pungut Pajak Judi Online
Minggu, 10 September 2023 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
“Itulah kemudian yang menimbulkan opini kuat di kalangan umat beragama bahwa satu sisi (negara) begitu sensitif terhadap polemik dan ekspresi umat beragama, sementara di sisi lain memberikan kelonggaran kepada hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi moralitas, eksistensi, serta masa depan generasi muda,” kritiknya.
“Mohon juga langkah-langkah seperti ini dikaji secara seksama dan sebaiknya berbagai institusi instansi pemerintah kementerian lebih mengagendakan kebijakan-kebijakan yang produktif, kondusif, konstruktif, positif bagi masa depan Indonesia,” pesan Haedar
Dampak Buruk Perjudian
Anwar Abbas mengatakan di dalam agama Islam berjudi hukumnya adalah haram. Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari pasal 303 bis KUHP. Bahkan mereka yang bermain judi tersebut diancam dengan pidana penjara kecuali jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
"Jadi kegiatan berjudi itu di negara kita boleh dilakukan kalau ada izin dari penguasa," ujar Buya Anwar Abbas. "Tapi kalau penguasa memberi izin terhadap praktik perjudian, berarti sang penguasa tidak paham dan tidak mengerti tentang dampak buruk dari praktik perjudian," lanjutnya.
Baca juga: Judi Online Beromzet Miliaran Diungkap, 2 Agen Ditangkap
Orang sudah terlibat dalam praktik perjudian, kata Buya Anwar Abbas, akan sulit baginya untuk melepaskan diri. Mengapa demikian? Karena yang namanya berjudi itu kalau menang akan membuat yang bersangkutan menjadi ketagihan dan kalau kalah akan membuat mereka penasaran sehingga akhirnya dalam hari-hari yang mereka lalui dalam pikirannya hanya ada bagaimana caranya supaya dia bisa berjudi.
Berjudi sudah menjadi candu sehingga akhirnya sulit sekali bagi mereka untuk bisa keluar dari jeratan perbuatan yang tercela tersebut. Akibatnya, kehidupan mereka dan keluarganya menjadi terganggu. Tidak sedikit jumlah keluarga yang menjadi berantakan dan bercerai karena harta benda yang mereka miliki sudah habis untuk berjudi.
Bahkan karena sudah ketagihan lalu uang tidak ada maka mereka tidak segan-segan untuk berutang ke mana-mana termasuk kepada pinjaman online.
"Sangat sering kita dengar ada orang mencuri dan merampok bahkan ada yang tega untuk membunuh orang lain untuk mendapatkan uang agar keinginannya untuk berjudi dapat tersalurkan," katanya.
Baca juga: Wapres Dukung Langkah Kapolri Berantas Tuntas Judi Online
“Mohon juga langkah-langkah seperti ini dikaji secara seksama dan sebaiknya berbagai institusi instansi pemerintah kementerian lebih mengagendakan kebijakan-kebijakan yang produktif, kondusif, konstruktif, positif bagi masa depan Indonesia,” pesan Haedar
Dampak Buruk Perjudian
Anwar Abbas mengatakan di dalam agama Islam berjudi hukumnya adalah haram. Ini artinya Islam melarang umatnya untuk melakukan perbuatan yang tercela tersebut. Di negara kita Indonesia berjudi juga dilarang ini bisa dipahami dari pasal 303 bis KUHP. Bahkan mereka yang bermain judi tersebut diancam dengan pidana penjara kecuali jika perjudian tersebut mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
"Jadi kegiatan berjudi itu di negara kita boleh dilakukan kalau ada izin dari penguasa," ujar Buya Anwar Abbas. "Tapi kalau penguasa memberi izin terhadap praktik perjudian, berarti sang penguasa tidak paham dan tidak mengerti tentang dampak buruk dari praktik perjudian," lanjutnya.
Baca juga: Judi Online Beromzet Miliaran Diungkap, 2 Agen Ditangkap
Orang sudah terlibat dalam praktik perjudian, kata Buya Anwar Abbas, akan sulit baginya untuk melepaskan diri. Mengapa demikian? Karena yang namanya berjudi itu kalau menang akan membuat yang bersangkutan menjadi ketagihan dan kalau kalah akan membuat mereka penasaran sehingga akhirnya dalam hari-hari yang mereka lalui dalam pikirannya hanya ada bagaimana caranya supaya dia bisa berjudi.
Berjudi sudah menjadi candu sehingga akhirnya sulit sekali bagi mereka untuk bisa keluar dari jeratan perbuatan yang tercela tersebut. Akibatnya, kehidupan mereka dan keluarganya menjadi terganggu. Tidak sedikit jumlah keluarga yang menjadi berantakan dan bercerai karena harta benda yang mereka miliki sudah habis untuk berjudi.
Bahkan karena sudah ketagihan lalu uang tidak ada maka mereka tidak segan-segan untuk berutang ke mana-mana termasuk kepada pinjaman online.
"Sangat sering kita dengar ada orang mencuri dan merampok bahkan ada yang tega untuk membunuh orang lain untuk mendapatkan uang agar keinginannya untuk berjudi dapat tersalurkan," katanya.
Baca juga: Wapres Dukung Langkah Kapolri Berantas Tuntas Judi Online
(mhy)
Lihat Juga :