Masalah Persaksiaan, Mengapa Perempuan Dibedakan? Begini Penjelasan Syaikh Al-Qardhawi
Selasa, 12 September 2023 - 05:15 WIB
loading...
A
A
A
Di dalam Al Qur'an, ayat tentang utang piutang, yang Allah SWT perintahkan kepada kita agar mencatat utang untuk lebih berhati-hati, Allah SWT berfirman:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ...." ( QS Al Baqarah : 283)
Dengan demikian, kata al-Qardhawi, Al Qur'an telah menjadikan persaksian laki-laki sama dengan persaksian dua perempuan, sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak diterima di dalam had dan qishash.
"Alhamdulillah, perbedaan ini bukanlah karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi kemuliaannya, akan tetapi disebabkan karena fitrah dan karakternya yang mengharuskan demikian," jelasnya.
Baca juga: Tingkatan Mahabah Menurut Al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, biasanya perempuan itu tidak bisa disibukkan dengan urusan harta dan muamalah pemerintahan. Akan tetapi mereka lebih cenderung dan cocok dengan urusan kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai seorang ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktivitas mempersiapkan diri untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu maka kemampuan penalaran mereka terbatas dalam memikirkan urusan-urusan muamalah.
Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang melakukan utang piutang apabila ingin meyakinkan perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu lelaki dengan dua wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu apabila yang satu lupa, maka yang lain mengingatkan.
Sebagaimana juga pendapat mayoritas fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah hudud dan qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan kekerasan dan kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan.
Selain itu jika wanita ikut menyaksikan kriminalitas seringkali memejamkan kedua matanya dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan kriminalitas tersebut secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya tidak kuat untuk menahan dalam kondisi seperti itu.
Baca juga: Kisah Sumpah Sultanah Nahrasiyah, Perempuan Islam Pertama yang Berkuasa di Asia Tenggara
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ...." ( QS Al Baqarah : 283)
Dengan demikian, kata al-Qardhawi, Al Qur'an telah menjadikan persaksian laki-laki sama dengan persaksian dua perempuan, sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak diterima di dalam had dan qishash.
"Alhamdulillah, perbedaan ini bukanlah karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi kemuliaannya, akan tetapi disebabkan karena fitrah dan karakternya yang mengharuskan demikian," jelasnya.
Baca juga: Tingkatan Mahabah Menurut Al-Qardhawi
Menurut Al-Qardhawi, biasanya perempuan itu tidak bisa disibukkan dengan urusan harta dan muamalah pemerintahan. Akan tetapi mereka lebih cenderung dan cocok dengan urusan kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai seorang ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktivitas mempersiapkan diri untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu maka kemampuan penalaran mereka terbatas dalam memikirkan urusan-urusan muamalah.
Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang yang melakukan utang piutang apabila ingin meyakinkan perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu lelaki dengan dua wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu apabila yang satu lupa, maka yang lain mengingatkan.
Sebagaimana juga pendapat mayoritas fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah hudud dan qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan kekerasan dan kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan.
Selain itu jika wanita ikut menyaksikan kriminalitas seringkali memejamkan kedua matanya dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan kriminalitas tersebut secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya tidak kuat untuk menahan dalam kondisi seperti itu.
Baca juga: Kisah Sumpah Sultanah Nahrasiyah, Perempuan Islam Pertama yang Berkuasa di Asia Tenggara
Lihat Juga :