Syaikh Al-Qardhawi: Hak Ibu Itu Lebih Kuat daripada Hak Ayah

Sabtu, 16 September 2023 - 08:47 WIB
loading...
Syaikh Al-Qardhawi: Hak Ibu Itu Lebih Kuat daripada Hak Ayah
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Foto/Ilustrasi: Aljazeera
A A A
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sejarah tidak pernah mengenal adanya agama atau sistem yang menghargai keberadaan wanita sebagai ibu yang lebih mulia daripada Islam.

"Sungguh Islam telah menegaskan wasiat (pesan penting) terhadap perempuan dan meletakkan wasiat itu setelah wasiat untuk bertauhid kepada Allah dan beribadah kepada-Nya," ujar Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" (Citra Islami Press, 1997).



Islam juga menjadikan berbuat baik kepada perempuan itu termasuk sendi-sendi kemuliaan, sebagaimana telah menjadikan hak seorang ibu itu lebih kuat daripada hak seorang ayah, karena beban yang amat berat ia rasakan ketika hamil, menyusui, melahirkan dan mendidik.

"Inilah yang ditegaskan oleh Al Qur'an dengan diulang-ulang lebih dari satu surat agar benar-benar dipahami oleh kita anak manusia," ujarnya. Sebagaimana firman Allah SWT:

"Dan Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnnya dalam keadaan lemah yang betambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hannya kepada-Kulah kembalimu." ( QS Luqman : 14)

"Kami wasiatkan (perintahkan) kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah (pula). Mengandungnnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan...." ( QS Al Ahqaf : 15)

Ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW lalu bertanya,

"Siapakah yang paling berhak saya pergauli dengan baik?" Nabi bersabda, "Ibumu," orang itu bertanya, "kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda, "Ibumu," orang itu bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda, "Ibumu, - orang itu bertanya, "Kemudian siapa lagi?" Nabi bersabda, "Ayahmu." (HR. Bukhari dan Muslim )



Al Bazzar meriwayatkan, ada seorang lelaki sedang thawaf dengan menggendong ibunya, maka lelaki itu bertanya kepada Nabi SAW "Apakah (dengan ini) saya telah melaksanakan kewajiban saya kepadanya?" Nabi menjawab, "Tidak, tidak sebanding dengan satu kali melahirkan."

Berbuat baik kepada ibu berarti baik dalam mempergauli dan menghormatinya, merasa rendah di hadapannya, mentaatinya selain dalam kemaksiatan dan mencari ridhanya dalam segala sesuatu. Sehingga dalam masalah jihad sekalipun, apabila itu fardhu kifayah, maka tidak boleh kecuali dengan izinnya, karena berbuat baik kepadanya termasuk fardhu 'ain.

Ada seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya ingin ikut berperang, saya datang untuk bermusyawarah dengan engkau." Maka Nabi SAW bertanya, "Apakah kamu masih mempunyai ibu?" Orang itu menjawab, "Ya." Nabi bersabda, "Tetaplah kamu tinggal bersamanya, sesungguhnya surga itu berada di bawah kedua telapak kakinya." (HR Nasa'i)

Ada sebagian sistem yang menghilangkan kekerabatan seorang ibu dan tidak menganggapnya penting, maka datanglah Islam memberikan wasiat kepada saudara ibu laki-laki dan perempuan dan saudara ayah laki-laki dan perempuan.

Ada seorang lelaki datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Sesungguhnya saya telah berbuat dosa, apakah saya masih bisa bertobat?" Maka Nabi SAW bersabda, 'apakah kamu mempunyai ibu?" la berkata, "Tidak." Nabi bertanya, "Apakah kamu mempunyai bibi?" la menjawab, "Ya" Nabi bersabda, "Berbuat baiklah kepadanya." (HR Tirmidzi)



Di antara keajaiban Syari'at Islam itu adalah bahwa Islam itu memerintahkan kita untuk berbuat baik kepada ibu, meskipun ia musyrik. Sebagaimana yang ditanyakan oleh Asma' binti Abu Bakar kepada Nabi SAW tentang hubungannya dengan ibunya yang musyrik. Maka Rasulullah SAW bersabda, "Ya, tetaplah kamu menyambung silaturrahmi dengan ibumu." (HR. Muttafaqun 'Alaih)

Di antara perhatian Islam terhadap seorang ibu dan haknya serta perasaannya bahwa Islam telah menjadikan ibu yang dicerai itu lebih berhak untuk merawat anaknya dan lebih baik daripada seorang ayah.

Ada seorang wanita bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini dahulu saya yang mengandungnya, dan susuku menjadi minumannya dan pangkuanku menjadi tempat ia berlindung. Tetapi ayahnya telah menceraiku dan ingin mengambilnya dariku, maka Nabi SAW bersabda kepadanya' "Engkau lebih berhak (untuk merawatnya) selama engkau belum menikah." (HR Ahmad)

Umar dengan isterinya yang dicerai pernah mengadu kepada Abu Bakar tentang putranya yang bernama 'Ashim, maka Abu Bakar memutuskan untuk memberikan anak itu kepada ibunya. Kemudian Abu Bakar berkata kepada Umar, "Baunya, ciumannya dan kata-katanya lebih baik untuk anak itu daripada darimu." (HR Sa'id)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1684 seconds (0.1#10.140)