Haruskah Pakaian Syar'i Muslimah Berwarna Hitam?

Rabu, 20 September 2023 - 11:24 WIB
loading...
Haruskah Pakaian Syari...
Busana muslimah yang sesuai aturan syariat ternyata tidak harus berwarna hitam atau gelap, tetapi harus sesuai dengan kaidah dari masyarakat setempat dia tinggal serta memenuhi kriteria untuk menutup aurat sesuai syariat. Foto ilustrasi/internet
A A A
Haruskah pakaian syar'i yang dikenakan kaum muslimah berwarna hitam? Pertanyaan ini masih banyak dipahami oleh sebagian masyarakat kita. Benarkah demikian? Bagaimana dalil dan hukumnya menurut syariat?

Harus diakui, salah satu perkara dari hukum memakai pakaian syar'i yang diduga mampu menarik perhatian para lelaki adalah mengenai warna pakaian yang dikenakan kaum muslimah. Pada dasarnya tidak ada larangan atau perintah khusus dalam syariat bagi para muslimah untuk menggunakan pakaian dengan warna tertentu saja. Hanya saja ditekan bahwa pakaian yang dikenakan tidak menarik perhatian dari laki-laki yang bukan mahram .

Memang ada sebagian ulama yang menganjurkan para muslimah untuk memakai jilbab atau hijab yang berwarna gelap. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari fitnah. Selain itu, terdapat pendapat pakaian muslimah yang cenderung gelap berdasarkan hadis,

"Dari Ummu Salamah radhiyallahu'anha, dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb :59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam." (HR Abu Dawud)

Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsirnya mengatakan, hadis ini menunjukkan bahwa perempuan-perempuan Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.

Bergantung Kebiasaan Masyarakat Setempat

Beberapa ulama lain membolehkan muslimah memakai pakaian berwarna-warni, atau selain warna gelap. Salah satunya diungkapkan Syekh Abdul Karim al-Khudhair, anggota Lembaga Ulama Senior (Haiah Kibaril Ulama) Arab Saudi. Menurutnya, hukum warna pakaian bisa mengikuti kebiasaan masyarakat setempat atau al-urf.

Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya. Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.

Misalnya di Arab, yang kita ketahui bersama muslimah di sana selalu menggunakan pakaian serba gelap, tentu akan sangat mencolok dan sangat menarik perhatian jika ada wanita Arab yang menggunakan pakaian berwarna kuning. Akan tetapi, berbeda dengan negara lain, misalnya India. Dimana budaya mereka memanglah menggunakan pakaian warna warni. Sehingga menggunakan pakain berwarna mencolok di India bukanlah hal yang ditakutkan bisa menarik perhatian laki-laki di sana.

Namun untuk lebih amannya, gunakan saja warna-warna yang netral dan tidak begitu mencolok perhatian. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga membolehkan perempuan menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur.

Rasulullah pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah). Maka, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan perempuan. Rasulullah juga menganjurkan kaum muslimin, termasuk para muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallambersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.

Baca juga: Bentuk-bentuk Tabarruj dalam Berbusana yang Harus Dihindari Muslimah

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Aturan Busana Muslimah, Cek di Sini!
5 Model Busana Muslimah,...
5 Model Busana Muslimah, Kenali Perbedaannya!
Mengenal Mihnah, Si...
Mengenal Mihnah, Si Pelengkap Busana Muslimah
Bentuk Tabarruj dalam...
Bentuk Tabarruj dalam Berbusana, Kaum Muslimah Wajib Tahu
Panduan Fashion Muslimah...
Panduan Fashion Muslimah Berdasarkan Al Quran dan Hadis
Model dan Warna-warni...
Model dan Warna-warni Busana Muslimah, Benarkah Bentuk Tabarruj Masa Kini?
Rekomendasi
Lautan Besar Ditemukan...
Lautan Besar Ditemukan Tersembunyi di Bawah Kerak Bumi
Isyarat Aneh Muncul...
Isyarat Aneh Muncul dari Langit, Ada Apa dengan Alam Semesta?
10 Fenomena Alam Misterius...
10 Fenomena Alam Misterius yang Membius Mata Manusia
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved