Bingung Berwudu di Tempat Umum? Begini Tata Caranya untuk Muslimah Berhijab

Senin, 25 September 2023 - 12:30 WIB
loading...
Bingung Berwudu di Tempat Umum? Begini Tata Caranya untuk Muslimah Berhijab
Tata cara berwudu sama seperti diajarkan Rasulullah SAW, hanya saja bagi muslimah jika berada di luar atau saat bepergian memerlukan beberapa perhatian khusus dikhawatirkan saat membersihkan diri auratnya terlihat. Foto ilustrasi/islamidia
A A A
Bagi muslimah berhijab, terkadang merasa kebingungan untuk wudu akan salat ketika berada di area publik atau umum. Pasalnya, seringkali mereka kesulitan mendapatkan tempat wudu yang aman.

Beberapa masjid menyediakan tempat wudu yang terbuka, bahkan campur baur dengan laki-laki. Sehingga muslimah berhijab sering merasa kesulitan jika harus berwudhu di tempat umum yang terbuka. Maksud hati ingin berwudu secara sempurna dengan membasuh anggota wudu secara langsung. Akan tetapi jika hal itu dilakukan maka dikhawatirkan auratnya akan terlihat oleh orang lain yang bukan mahram.

Mereka pantas bingung, sebab semua anggota wudu seorang perempuan muslimah adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena bingung, ada yang melakukan hal yang ekstrem, yakni mereka berwudu tanpa melepaskan atau membuka jilbabnya, jadi masih dalam keadaan berhijab rapat. Bahkan untuk menyeka telinga sekali pun. Air wudunya membasahi hijabnya. Atau sebaliknya, banyak muslimah yang terlalu menggampangkan. Mereka membuka saja hijabnya meski tempat wudunya terbuka atau ada laki-laki berwudu di sampingnya.

Lalu, bagaimana tata cara berwudu jika kita berada pada kondisi yang demikian? Adapun dalam berwudu baik muslim maupun muslimah cara dan urutannya sama. Hanya saja, bagi muslimah jika berada di luar atau saat bepergian memerlukan beberapa perhatian khusus dikhawatirkan saat membersihkan diri auratnya terlihat.

Tata cara berwudu yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

1. Niat
2. Membaca Bismillah.
3. Membasuh telapak tangan sebanyak tiga kali
4. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung lalu membersihkannya
5. Lalu membasuh muka sebanyak tiga kali
6. Membasuh tangan kanan hingga ke siku tiga kali baru pindah ke tangan kiri sebanyak tiga kali juga.
7. Kemudian mengusap kepala dan membasuh kaki kanan hingga mata kaki tiga kali
8. Terakhir membasuh kaki kiri dengan cara yang sama.

Utsman bin Affan radhiyallahu'anhu pernah berkata perihal tata cara berwudu ini. Ia menyebut, "Saya melihat Rasulullah berwudhu seperti wuduku ini dan Rasulullah bersabda, 'Barangsiapa yang berwudu seperti wuduku ini kemudian salat dua rakaat, maka akan diampuni dosanya'."

Dalam membasuh kepala, yang dimaksud adalah kepala secara keseluruhan bukan rambut dengan batas hingga tengkuk. Adapun berdasarkan riwayat-riwayat tentang cara mengusap kepala ada tiga jenis.

Pertama, mengusap seluruh kepala seperti yang umum dilakukan Nabi dan sahabat Utsman bin Affan. Abdullah bin Zaid pernah menceritakan tata cara wudu Nabi, "Beliau mulai dari depan kemudian ke belakang. Beliau mulai dari bagian depan tumbuhnya rambut, kemudian beliau tarik kedua tangannya ke tengkuknya, lalu beliau kembalikan kedua tangannya ke tempat semua (bagian depan kepala yang ditumbuhi rambut)."

Kedua, yaitu mengusap jambul kemudian dilanjutkan mengusap serban sampai ke tengkuk. Berdasarkan riwayat dari Al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi berwudu, kemudian beliau mengusap jambul kepala beliau dan serbannya, lalu mengusap sepatu.

Ketiga, yakni mengusap serban saja tanpa ada bagian rambut yang basah. Berdasarkan riwayat dari Amr bin Umayah dalam HR Bukhari, beliau melihat Nabi mengusap serban beliau dan sepatu beliau (ketika berwudu). Hal yang sama juga pernah dilakukan oleh Ummu Salamah. istri Nabi, bahwa beliau berwudu dan mengusap kerudungnya.

Bagi wanita muslimah yang menggunakan jilbab dan hendak berwudu di tempat umum, perihal membasahi kepala ini menjadi perbincangan. Bila berpatokan dalam hadis di atas, muslimah boleh hanya mengusap bagian atas jilbabnya. Namun hal ini harus memenuhi dua syarat, menutupi seluruh bagian kepala dan terdapat kesulitan untuk melepaskannya.

Ibnu Mundzir rahimahullah dalam Al-Mughni mengatakan, "Adapun kain penutup kepala wanita (kerudung) maka boleh mengusapnya karena Ummu Salamah sering mengusap kerudungnya."

Alternatif lain yang bisa dilakukan oleh muslimah agar merasa nyaman dalam berwudu yakni dengan wudhu di kamar mandi. Sebagian orang merasa khawatir dan ragu-ragu, bila wudu di kamar mandi wudunya tidak sah, karena kamar mandi merupakan tempat yang biasa digunakan untuk buang hajat, sehingga kemungkinan besar terdapat najis di dalamnya. Wudu di kamar mandi hukumnya boleh, asalkan tidak dikhawatirkan terkena atau terpercik najis yang mungkin ada di kamar mandi.

Terdapat sebuah kaidah yang menyebutkan, "Sesuatu yang yakin tidak bisa hilang dengan keraguan." Keragu-raguan atau kekhawatiran akan terkena najis tidak dijadikan dasar tidak bolehnya wudu di kamar mandi. Kecuali jika benar-benar yakin, jika wudu di kamar mandi kita akan terkena atau terpeciki najis. Jika kita telah memastikan bahwa lantai kamar mandi bersih dari najis, dan yakin tidak akan terkena maupun terperciki najis, maka insya Allah tak mengapa wudu di kamar mandi. Salah satu cara meyakinkan jika tidak akan terkena najis di kamar mandi adalah dengan disiram hingga dirasa bersih.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi hamba-Nya dalam syari’at Islam ini. Allah Ta’ala berfirman :

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…"(QS. Al Baqarah: 185)



Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1745 seconds (0.1#10.140)