Bolehkah Seorang Istri Bersedekah kepada Suami dan Anaknya? Bagaimana Hukumnya?

Minggu, 22 Oktober 2023 - 13:16 WIB
loading...
A A A
"Ya, boleh. Dia akan mendapatkan pahala karena menyambung hubungan kekerabatan dan pahala sedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

Suatu ketika Ummul Mukminin, Ummu Salamah radhiyallahu anha bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, "Apakah aku mendapatkan pahala apabila aku memberikan infak kepada anak-anak Abu Salamah? Mereka itu anak-anakku sendiri."

Rasulullah bersabda, "Berilah infak kepada mereka. Engkau akan mendapatkan pahala karena memberikan infak kepada mereka.
" (HR.Bukhari dan Muslim)

Demikianlah, sedekah kepada kerabat dekat yang memerlukannya adalah yang utama, termasuk kepada suami dan anak, bilamana mereka berada dalam kondisi yang disyaratkan untuk diberi sedekah.

Memotivasi suami agar bersemangat mencari nafkah untuk keluarga merupakan bagian dari sedekah juga yang layak diperhatikan dan dilakukan seorang istri.


Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)