Deklarasi Kemerdekaan Israel, Menjamin Kesamaan Hanya di Atas Kertas
Senin, 23 Oktober 2023 - 05:15 WIB
loading...
Israel adalah sebuah negara Yahudi... terbuka bagi imigrasi Yahudi. Foto/Ilustrasi: DW
A
A
A
Deklarasi Kemerdekaan Israel berbunyi: "Negara Israel... akan menjamin kesamaan penuh dalam hak-hak sosial dan politik untuk semua warganegaranya, tanpa membedakan keyakinan, ras, atau jenis kelamin."
Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019) menyebut deklarasi ini sebagai omong kosong. Menurutnya, meskipun Deklarasi Kemerdekaan Israel menjanjikan kesamaan bagi semua warga negara, dokumen yang sama menyatakan bahwa Israel adalah "sebuah negara Yahudi ... terbuka bagi imigrasi Yahudi" dan mengundang semua orang Yahudi di seluruh dunia "untuk menyatukan kekuatan dengan kami."
"Dari tahun ke tahun, hukum-hukum Israel semakin menekankan ciri khas Yahudi dari negara itu," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).
Baca juga: Ini Mengapa Warga Israel Keturunan Arab Tidak Diwajibkan Menjadi Tentara
Ia mencontohkan, sebuah hukum pada 1985 menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memangku jabatan publik jika dia menolak "eksistensi Negara Israel sebagai negara bagi bangsa Yahudi."
Hukum Bendera dan Lencana 1949 mengamanatkan Bintang David sebagai bendera Israel untuk mencerminkan "identifikasi antara negara baru dan bangsa Yahudi" dan menorah, kandelabra Yahudi, sebagai lencana negara.
Akibat hukum-hukum yang bersifat eksklusif itu, wartawan New York Times David Shipler melaporkan pada 1983 bahwa orang-orang Palestina menjadi "orang asing di tanah air mereka sendiri" yang tidak "sepenuhnya menjadi bagian dari sebuah bangsa yang dianggap sebagai negara Yahudi."
Sebagaimana pernah dikatakan oleh mantan Menteri Luar Negeri Israel, Yigal Allon, "Adalah penting untuk menyatakan secara terbuka: Israel adalah sebuah negara Yahudi dengan kebangsaan tunggal. Kenyataan bahwa kelompok minoritas Arab hidup di dalam negeri itu tidak lantas menjadikannya sebuah negara multi kebangsaan."
Bukti publik yang paling dramatis dari diskriminasi resmi Israel terhadap orang-orang Palestina muncul pada 1976 dalam suatu dokumen yang disebut Laporan Koenig, sesuai dengan nama pengarangnya, Israel Koenig, komisaris Distrik Utara (Galilee) dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Mayoritas Warga Arab Tolak Kesepakatan dan Pengakuan Atas Israel
Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019) menyebut deklarasi ini sebagai omong kosong. Menurutnya, meskipun Deklarasi Kemerdekaan Israel menjanjikan kesamaan bagi semua warga negara, dokumen yang sama menyatakan bahwa Israel adalah "sebuah negara Yahudi ... terbuka bagi imigrasi Yahudi" dan mengundang semua orang Yahudi di seluruh dunia "untuk menyatukan kekuatan dengan kami."
"Dari tahun ke tahun, hukum-hukum Israel semakin menekankan ciri khas Yahudi dari negara itu," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).
Baca juga: Ini Mengapa Warga Israel Keturunan Arab Tidak Diwajibkan Menjadi Tentara
Ia mencontohkan, sebuah hukum pada 1985 menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memangku jabatan publik jika dia menolak "eksistensi Negara Israel sebagai negara bagi bangsa Yahudi."
Hukum Bendera dan Lencana 1949 mengamanatkan Bintang David sebagai bendera Israel untuk mencerminkan "identifikasi antara negara baru dan bangsa Yahudi" dan menorah, kandelabra Yahudi, sebagai lencana negara.
Akibat hukum-hukum yang bersifat eksklusif itu, wartawan New York Times David Shipler melaporkan pada 1983 bahwa orang-orang Palestina menjadi "orang asing di tanah air mereka sendiri" yang tidak "sepenuhnya menjadi bagian dari sebuah bangsa yang dianggap sebagai negara Yahudi."
Sebagaimana pernah dikatakan oleh mantan Menteri Luar Negeri Israel, Yigal Allon, "Adalah penting untuk menyatakan secara terbuka: Israel adalah sebuah negara Yahudi dengan kebangsaan tunggal. Kenyataan bahwa kelompok minoritas Arab hidup di dalam negeri itu tidak lantas menjadikannya sebuah negara multi kebangsaan."
Bukti publik yang paling dramatis dari diskriminasi resmi Israel terhadap orang-orang Palestina muncul pada 1976 dalam suatu dokumen yang disebut Laporan Koenig, sesuai dengan nama pengarangnya, Israel Koenig, komisaris Distrik Utara (Galilee) dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Mayoritas Warga Arab Tolak Kesepakatan dan Pengakuan Atas Israel
Lihat Juga :