Ini Mengapa Warga Israel Keturunan Arab Tidak Diwajibkan Menjadi Tentara
Minggu, 22 Oktober 2023 - 11:35 WIB
loading...
Mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang Israel non-Yahudi tidak diizinkan untuk mengabdikan diri. Ilustrasi: Ist
A
A
A
American Israel Public Affairs Committee atau AIPAC mengatakan satu-satunya perbedaan hukum antara warga negara Israel keturunan Yahudi dan keturunan Arab adalah bahwa yang terakhir ini tidak diwajibkan untuk mengabdi pada angkatan bersenjata Israel.
Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019), menjelaskan ketika orang-orang Israel mengatakan bahwa warga negara Israel keturunan Palestina tidak diwajibkan mengabdi pada angkatan bersenjata, mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang itu tidak diizinkan untuk mengabdikan diri.
"Dengan tidak diizinkan mengabdi pada angkatan bersenjata Israel, orang-orang Palestina itu kehilangan seluruh keuntungan sosial yang didapatkan oleh para veteran seperti perumahan, pelayanan sosial, dan subsidi-subsidi lainnya," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).
Baca juga: 6 Omong Kosong Israel untuk Dirikan Negara Yahudi
Diskriminasi
Menurut Paul Findley, diskriminasi terhadap orang Palestina yang hidup di Israel sangat mendalam dan mewabah, dan hal itu terwujud dalam hukum-hukum dan peraturan-peraturan pemerintahan Israel.
Contoh yang paling gamblang dari diskriminasi ini adalah fakta bahwa tidak ada orang Palestina yang mempunyai hak dasar untuk kembali ke tanah airnya sementara setiap orang Yahudi di sembarang tempat di dunia ini bisa memperoleh kewarganegaraan otomatis di Israel di bawah Hukum Kembali tahun 1950.
Contoh lainnya adalah bahwa orang-orang Palestina harus membawa kartu identitas yang menunjukkan bahwa pembawanya bukan seorang Yahudi. Di bawah Hukum Kebangsaan tahun 1952, "kebangsaan Yahudi" memberikan kewarganegaraan Israel secara otomatis kepada semua orang Yahudi di mana saja.
Namun hukum tersebut menerapkan aturan-aturan kewarganegaraan dengan cara amat ketat orang-orang non-Yahudi sehingga banyak orang Palestina tidak diterima sebagai warga negara meskipun keluarga mereka telah hidup di Palestina dari generasi ke generasi.
Hukum lain yang dikeluarkan pada 1952, Hukum (Status) Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, mengesahkan keuntungan-keuntungan ekonomi, politik, dan sosial khusus bagi orang-orang Yahudi saja.
Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019), menjelaskan ketika orang-orang Israel mengatakan bahwa warga negara Israel keturunan Palestina tidak diwajibkan mengabdi pada angkatan bersenjata, mereka sebenarnya sedang berusaha menutup-nutupi kenyataan bahwa orang-orang itu tidak diizinkan untuk mengabdikan diri.
"Dengan tidak diizinkan mengabdi pada angkatan bersenjata Israel, orang-orang Palestina itu kehilangan seluruh keuntungan sosial yang didapatkan oleh para veteran seperti perumahan, pelayanan sosial, dan subsidi-subsidi lainnya," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).
Baca juga: 6 Omong Kosong Israel untuk Dirikan Negara Yahudi
Diskriminasi
Menurut Paul Findley, diskriminasi terhadap orang Palestina yang hidup di Israel sangat mendalam dan mewabah, dan hal itu terwujud dalam hukum-hukum dan peraturan-peraturan pemerintahan Israel.
Contoh yang paling gamblang dari diskriminasi ini adalah fakta bahwa tidak ada orang Palestina yang mempunyai hak dasar untuk kembali ke tanah airnya sementara setiap orang Yahudi di sembarang tempat di dunia ini bisa memperoleh kewarganegaraan otomatis di Israel di bawah Hukum Kembali tahun 1950.
Contoh lainnya adalah bahwa orang-orang Palestina harus membawa kartu identitas yang menunjukkan bahwa pembawanya bukan seorang Yahudi. Di bawah Hukum Kebangsaan tahun 1952, "kebangsaan Yahudi" memberikan kewarganegaraan Israel secara otomatis kepada semua orang Yahudi di mana saja.
Namun hukum tersebut menerapkan aturan-aturan kewarganegaraan dengan cara amat ketat orang-orang non-Yahudi sehingga banyak orang Palestina tidak diterima sebagai warga negara meskipun keluarga mereka telah hidup di Palestina dari generasi ke generasi.
Hukum lain yang dikeluarkan pada 1952, Hukum (Status) Agen Yahudi-Organisasi Zionis Dunia, mengesahkan keuntungan-keuntungan ekonomi, politik, dan sosial khusus bagi orang-orang Yahudi saja.
Lihat Juga :