Menyikapi Harta Haram dalam Islam, Bolehkah Disedekahkan?
Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:07 WIB
loading...
Harta haram adalah harta yang didapat dari cara bathil misalnya barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, dan lainnya. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Bagaimana menyikapi harta haram dalam Islam. Apakah boleh disedekahkan untuk orang lain? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.
Harta haram adalah harta yang didapat dengan cara yang bathil seperti barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan lainnya.
Ada beberapa ketentuan Islam dalam menyikapi harta haram, sebagai berikut:
1. Harta curian, korupsi, merampas, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini, tidak ada cara lain menyikapinya kecuali dikembalikan kepada shahibul maal (pemilik hartanya). Baik itu milik pribadi, organisasi, lembaga, bahkan negara. Maka kembalikan kepada mereka atau ahli warisnya. Tidak boleh seorang pun di-luar pemiliknya memanfaatkannya tanpa izin dan ridhanya. Tidak pula disedekahkan tanpa seizin pemiliknya, disedekahkan adalah jalan terakhir ketika tidak berhasil menemukan pemiliknya.
Imam An-Nawawi membahas ini dalam Kitab Riyadhush Shalihin tentang bagaimana cara bertobat dari maksiat terkait hak-hak manusia dan harta orang lain. Beliau berkata:
فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه
Artinya: "Jika (maksiatnya) terkait harta atau sejenisnya maka kembalikan harta itu kepadanya (pemiliknya)." (Riyadhush Shalihin)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
من قبض مالا ليس له قبضه شرعاً، ثم أراد التخلص منه، فإن تعذر رده عليه، قضى به ديناً عليه، فإن تعذر ذلك رده إلى ورثته، فإن تعذر ذلك تصدق به عنه
"Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar'i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai utang yang mesti dia bayar. Jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan." (Zaadul Ma'ad, jilid 5, hal. 690)
Harta haram adalah harta yang didapat dengan cara yang bathil seperti barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan lainnya.
Ada beberapa ketentuan Islam dalam menyikapi harta haram, sebagai berikut:
1. Harta curian, korupsi, merampas, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini, tidak ada cara lain menyikapinya kecuali dikembalikan kepada shahibul maal (pemilik hartanya). Baik itu milik pribadi, organisasi, lembaga, bahkan negara. Maka kembalikan kepada mereka atau ahli warisnya. Tidak boleh seorang pun di-luar pemiliknya memanfaatkannya tanpa izin dan ridhanya. Tidak pula disedekahkan tanpa seizin pemiliknya, disedekahkan adalah jalan terakhir ketika tidak berhasil menemukan pemiliknya.
Imam An-Nawawi membahas ini dalam Kitab Riyadhush Shalihin tentang bagaimana cara bertobat dari maksiat terkait hak-hak manusia dan harta orang lain. Beliau berkata:
فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه
Artinya: "Jika (maksiatnya) terkait harta atau sejenisnya maka kembalikan harta itu kepadanya (pemiliknya)." (Riyadhush Shalihin)
Imam Ibnul Qayyim mengatakan:
من قبض مالا ليس له قبضه شرعاً، ثم أراد التخلص منه، فإن تعذر رده عليه، قضى به ديناً عليه، فإن تعذر ذلك رده إلى ورثته، فإن تعذر ذلك تصدق به عنه
"Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar'i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai utang yang mesti dia bayar. Jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan." (Zaadul Ma'ad, jilid 5, hal. 690)
Lihat Juga :