Menyikapi Harta Haram dalam Islam, Bolehkah Disedekahkan?

Minggu, 29 Oktober 2023 - 18:07 WIB
loading...
Menyikapi Harta Haram...
Harta haram adalah harta yang didapat dari cara bathil misalnya barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, dan lainnya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagaimana menyikapi harta haram dalam Islam. Apakah boleh disedekahkan untuk orang lain? Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan.

Harta haram adalah harta yang didapat dengan cara yang bathil seperti barang curian, uang hasil korupsi, jual beli khamr, uang suap, menang judi (lotre), riba, upah pelacuran, dan lainnya.

Ada beberapa ketentuan Islam dalam menyikapi harta haram, sebagai berikut:

1. Harta curian, korupsi, merampas, dan sejenisnya.
Untuk jenis ini, tidak ada cara lain menyikapinya kecuali dikembalikan kepada shahibul maal (pemilik hartanya). Baik itu milik pribadi, organisasi, lembaga, bahkan negara. Maka kembalikan kepada mereka atau ahli warisnya. Tidak boleh seorang pun di-luar pemiliknya memanfaatkannya tanpa izin dan ridhanya. Tidak pula disedekahkan tanpa seizin pemiliknya, disedekahkan adalah jalan terakhir ketika tidak berhasil menemukan pemiliknya.

Imam An-Nawawi membahas ini dalam Kitab Riyadhush Shalihin tentang bagaimana cara bertobat dari maksiat terkait hak-hak manusia dan harta orang lain. Beliau berkata:

فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه

Artinya: "Jika (maksiatnya) terkait harta atau sejenisnya maka kembalikan harta itu kepadanya (pemiliknya)." (Riyadhush Shalihin)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan:

من قبض مالا ليس له قبضه شرعاً، ثم أراد التخلص منه، فإن تعذر رده عليه، قضى به ديناً عليه، فإن تعذر ذلك رده إلى ورثته، فإن تعذر ذلك تصدق به عنه

"Siapa yang mengumpulkan harta dengan cara yang tidak syar'i, lalu dia ingin membersihkannya, dan terhalang mengembalikannya, maka dia menetapkannya sebagai utang yang mesti dia bayar. Jika tidak bisa maka kembalikan ke ahli warisnya, jika tidak bisa maka disedekahkan." (Zaadul Ma'ad, jilid 5, hal. 690)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
7 Jenis Pernikahan yang...
7 Jenis Pernikahan yang Haram, Umat Islam Wajib Tahu!
Haramnya Menikahi Wanita...
Haramnya Menikahi Wanita yang Masih Masa Iddah, Begini Penjelasannya!
3 Hal Haram dari Rambut,...
3 Hal Haram dari Rambut, Kaum Wanita Wajib Tahu!
Hukum Makan Makanan...
Hukum Makan Makanan Haram Saat Darurat, Begini Penjelasannya
Benarkah Makanan Haram...
Benarkah Makanan Haram Hanya 4? Bagaimana Penjelasannya Menurut Islam?
Rekomendasi
Air Kanal di Kota Argentina...
Air Kanal di Kota Argentina Berubah Warna Menjadi Merah Darah
Detak Jantung Misterius...
Detak Jantung Misterius dari Dalam Perut Bumi Bakal Membelah Afrika
Suhu Panas Ekstrem,...
Suhu Panas Ekstrem, PBB Klaim Suhu Bumi Naik 3 Derajat Celcius
Artikel Terkini
Kumpulan Doa Menghadapi...
Kumpulan Doa Menghadapi Fitnah Akhir Zaman, Kaum Muslim Wajib Tahu
Pesugihan untuk Cepat...
Pesugihan untuk Cepat Kaya, Benarkah Bisa Mendatangkan Rezeki? Ini Penjelasan Islam
Pejabat yang Menyesal...
Pejabat yang Menyesal di Hari Kiamat, Siapa Saja Mereka?
Bolehkah Mengejar Jabatan...
Bolehkah Mengejar Jabatan dalam Islam? Ini Penjelasan Hadis dan Kisah Nabi Yusuf AS
Fitnah Kekuasaan: Bahaya...
Fitnah Kekuasaan: Bahaya Jabatan, Mengejar Dunia yang Tiada Akhir
Keistimewaan Muharram,...
Keistimewaan Muharram, Dijuluki Sebagai Bulannya Allah
Infografis
Abu Musa Jabir Bin Hayyan,...
Abu Musa Jabir Bin Hayyan, Ilmuwan Islam di Bidang Kimia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved