Haramnya Menikahi Wanita yang Masih Masa Iddah, Begini Penjelasannya!

Kamis, 09 Oktober 2025 - 11:03 WIB
loading...
Haramnya Menikahi Wanita...
Dalam perspektif Islam, menikahi wanita yang masih dalam masa iddah hukumnya haram. Selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 235. Foto ilustrasi/ist
A A A
Dalam perspektif Islam, menikahi wanita yang masih dalam masa 'iddah hukumnya haram. Selain bertolak dari haramnya meminang mereka, juga ketetapan Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 235.

"...Dan janganlah kamu ber'azam (berketetapan hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya."

Ayat ini kemudian diadopsi KHI Pasal 40 ayat (2): "Dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain." Penetapan ini menggunakan metode qiyas aulawi dengan logika hukum "kalau meminang saja tidak boleh, apalagi menikah."



Dilansir dari laman Kemenag dijelaskan adanya fenomena pelanggaran Iddah dan konsekuensinya. Salah satu fenomena yang sering terjadi yaitu, banyaknya calon mempelai yang mendaftar nikah ketika masa iddah belum berakhir.

Pelanggaran jenis ini terbilang serius. Konsekuensinya dapat membatalkan keabsahan nikah mengingat ketentuan masa iddah menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan seorang janda. Para ahli fiqih sepakat, pernikahan di masa iddah tidak sah, sebagaimana ketentuan UU Perkawinan 1/1974 pasal 2 ayat (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

Baca juga: Mengenal Masa Iddah, Manfaat dan Larangannya yang Wajib Diketahui Kaum Muslimah

Artinya, pernikahan yang dilangsungkan dalam masa iddah, bertentangan dengan ketentuan ajaran Islam, sebagaimana tertuang dalam KHI pasal 40 huruf (b) yang melarang perkawinan wanita yang masih dalam masa iddah dengan pria lain.

Ali Yusuf As-Subki dalam Fiqih Keluarga menyatakan bahwa salah satu sebab wanita diharamkan sementara menikah adalah karena ia masih berada dalam masa iddah dari laki-laki lain. Pernikahan yang dilangsungkan di masa iddah ini termasuk fasid atau pernikahan yang rusak.

Ketentuan Masa Iddah

Iddah secara bahasa berasal dari kata 'addat yang artinya bilangan. Yaitu masa ketika seorang istri yang telah dicerai atau yang suaminya meninggal dunia, menghitung hari-hari dan masa sucinya. Secara istilah, masa iddah adalah masa menunggu bagi seorang janda untuk tidak melangsungkan pernikahan dengan bilangan waktu yang bereda-beda, sesuai sebab kejandaannya.

Ketentuan masa iddah tidak mengenal toleransi, pengurangan hitungan (rukhsah) atau keadaan darurat karena ia adalah ketetapan Allah, "Perempuan-perempuan yang ditalak suaminya hendaklah menahan diri (menunggu) selama tiga kali suci." (QS Al-Baqarah Ayat 228)

Dan "orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dengan meninggalkan istri-istri (maka hendaklah para istri-istri itu) beriddah empat bulan sepuluh hari." (QS Al-Baqarah Atar 234). Apabila wanita itu menjanda pada saat hamil, maka waktu iddah mereka sampai melahirkan kandungannya." (QS At Thalaq Ayat 4).

Iddah sudah dikenal sejak zaman jahiliyyah dan termasuk yang dilestarikan Islam karena baik dan bermanfaat. Para ulama sepakat iddah itu wajib berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits. Bila dikelompokkan, setidaknya ada empat macam, yaitu:

1. Iddah wanita yang masih mengalami haid selama tiga kali suci. (Surah Al-Baqarah Ayat 228)
2. Iddah janda yang monopouse, tidak haid lagi atau haidnya tidak normal adalah tiga bulan. (QS At-Thalaq Ayat 4)
3. Iddah janda mati suami selama empat bulan sepuluh hari. (QS. Al-Baqarah Ayat 234)
4. Iddah wanita hamil sampai ia melahirkan. (QS At-Thalaq Ayat 4)

Baca juga: Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Ekonomi Islam: Jalan...
Ekonomi Islam: Jalan Tengah di Antara Kapitalisme dan Sosialisme
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Perintah Haji, Beserta Hukum dan Tafsirnya
Bagaimana Hukum Menggabungkan...
Bagaimana Hukum Menggabungkan Ibadah Kurban dan Aqiqah?
Ibadah Kurban atau Aqiqah...
Ibadah Kurban atau Aqiqah Dulu? Mana yang Harus Diutamakan?
Hukum Menganiaya Diri...
Hukum Menganiaya Diri Sendiri Dalam Islam, Simak Jangan Sampai Keliru!
Rekomendasi
Fakta Gunung Bergerak,...
Fakta Gunung Bergerak, Berikut Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
Patahan Bumi Raksasa...
Patahan Bumi Raksasa Tersembunyi Ditemukan di Titik Rawan Gempa
Ini Dia Satu Laut di...
Ini Dia Satu Laut di Bumi yang Tidak Menyentuh Daratan
Artikel Terkini
Kisah Uwais Al-Qarni,...
Kisah Uwais Al-Qarni, Teladan Berbakti kepada Orang Tua yang Dijamin Doanya Mustajab
10 Ayat Al-Quran tentang...
10 Ayat Al-Qur'an tentang Berbakti kepada Orang Tua, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya
10 Cara Berbakti kepada...
10 Cara Berbakti kepada Ibu Menurut Islam, Terinspirasi Momen Haru Timnas Maroko di Piala Dunia 2026
4 Amalan Hari Jumat...
4 Amalan Hari Jumat yang Jarang Diketahui, Pahalanya Dahsyat!
7 Ayat Al-Quran tentang...
7 Ayat Al-Qur'an tentang Akhlak yang Wajib Diketahui Setiap Muslim, Lengkap dengan Penjelasannya
Mengapa Akhlak Begitu...
Mengapa Akhlak Begitu Penting dalam Islam? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Hadis
Infografis
Ilmuwan Temukan Sinyal...
Ilmuwan Temukan Sinyal Misterius yang Bisa Membawa ke Masa Lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved