Kisah Israel Melawan PBB dan Menang terkait Status Yerusalem
Senin, 30 Oktober 2023 - 05:15 WIB
loading...
PBB menetapkan Yerusalem sebagai corpus separatum. Foto/Ilustrasi: Ist
A
A
A
Yerusalem disucikan oleh orang-orang Kristen , Yahudi , dan Muslim mengandung arti bahwa statusnya berkaitan dengan masyarakat internasional. Mantan anggota Kongres AS , Paul Findley (1921 – 2019) mengatakan halangan utama dalam mencapai perdamaian adalah perjuangan status Yerusalem.
Rencana Pembagian PBB tahun 1947 menyadari adanya kepentingan seluruh dunia atas Yerusalem dengan menetapkan kota itu sebagai corpus separatum, sebuah kota yang terpisah dan tidak boleh dikuasai baik oleh bangsa Arab maupun Yahudi melainkan oleh suatu rezim internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Israel menerima pengaturan ini ketika ia menerima rencana pembagian dan juga ketika ia diterima menjadi anggota PBB pada 1949," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).
Namun, Israel secara konsisten selalu bertindak sebaliknya, dengan menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibukota abadi bangsa Yahudi. Sejak 1967, Israel telah menguasai seluruh Yerusalem.
Baca juga: Dewan Keamanan PBB Kutuk Permukiman Israel
Pada 10 Juli 1980, ia secara resmi mencaplok kota itu dan menyatakan bahwa "Seluruh Yerusalem adalah ibukota Israel." Yerusalem dijadikan sebagai ibu kota yang tak terbagi dari negara tesebut. Semua bidang pemerintahan Israel berada di Yerusalem, termasuk Knesset (parlemen Israel), kediaman Perdana Menteri dan Presiden, juga Mahkamah Agung.
Kendati masyarakat internasional menolak aneksasi tersebut dengan menyebutnya ilegal dan memperlakukan Yerusalem Timur sebagai teritori Palestina yang diduduki oleh Israel.
Pada tahun 1995 Kongres Amerika Serikat mengesahkan Akta Kedutaan Yerusalem yang menyatakan bahwa jika diperlukan, tergantung pada kondisi, kedutaannya dapat dipindahkan dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Corpus Separatum
Paul Findley mengingatkan dalam menyetujui Rencana Pembagian PBB tahun 1947, orang-orang Yahudi menerima penetapan badan dunia itu atas Yerusalem sebagai suatu corpus separatum di bawah kontrol internasional tanpa bangsa Arab maupun Yahudi bisa menuntut kekuasaan atasnya.
Rencana Pembagian PBB tahun 1947 menyadari adanya kepentingan seluruh dunia atas Yerusalem dengan menetapkan kota itu sebagai corpus separatum, sebuah kota yang terpisah dan tidak boleh dikuasai baik oleh bangsa Arab maupun Yahudi melainkan oleh suatu rezim internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Israel menerima pengaturan ini ketika ia menerima rencana pembagian dan juga ketika ia diterima menjadi anggota PBB pada 1949," tulis Paul Findley, dalam bukunya berjudul "Deliberate Deceptions: Facing the Facts about the U.S. - Israeli Relationship" yang diterjemahkan Rahmani Astuti menjadi "Diplomasi Munafik ala Yahudi - Mengungkap Fakta Hubungan AS-Israel" (Mizan, 1995).
Namun, Israel secara konsisten selalu bertindak sebaliknya, dengan menyatakan bahwa Yerusalem merupakan ibukota abadi bangsa Yahudi. Sejak 1967, Israel telah menguasai seluruh Yerusalem.
Baca juga: Dewan Keamanan PBB Kutuk Permukiman Israel
Pada 10 Juli 1980, ia secara resmi mencaplok kota itu dan menyatakan bahwa "Seluruh Yerusalem adalah ibukota Israel." Yerusalem dijadikan sebagai ibu kota yang tak terbagi dari negara tesebut. Semua bidang pemerintahan Israel berada di Yerusalem, termasuk Knesset (parlemen Israel), kediaman Perdana Menteri dan Presiden, juga Mahkamah Agung.
Kendati masyarakat internasional menolak aneksasi tersebut dengan menyebutnya ilegal dan memperlakukan Yerusalem Timur sebagai teritori Palestina yang diduduki oleh Israel.
Pada tahun 1995 Kongres Amerika Serikat mengesahkan Akta Kedutaan Yerusalem yang menyatakan bahwa jika diperlukan, tergantung pada kondisi, kedutaannya dapat dipindahkan dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Corpus Separatum
Paul Findley mengingatkan dalam menyetujui Rencana Pembagian PBB tahun 1947, orang-orang Yahudi menerima penetapan badan dunia itu atas Yerusalem sebagai suatu corpus separatum di bawah kontrol internasional tanpa bangsa Arab maupun Yahudi bisa menuntut kekuasaan atasnya.
Lihat Juga :