Inilah Keutamaan dan Keistimewaan Sering Mengulang Doa
loading...
A
A
A
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terus melantunkan doa kepada Allah seraya membentangkan kedua tangan beliau menghadap ke kiblat hingga selempangnya jatuh, lalu datanglah Abu Bakar mengambil selempang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan meletakkannya di atas pundaknya dan menjaganya dari belakang dan berkata:
“Wahai Nabi Allah, doa engkau kepada Tuhanmu sudah cukup, karena Dia pasti akan mewujudkan apa yang Dia janjikan untukmu.” (HR. Muslim, dari Umar bin Katthab radhiyallahu anhu)
“Barang siapa tidak mau meminta kepada Allah, niscaya Dia akan marah kepadanya.” (HR. Ahmad, dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Dan dihasankan syaikh Al-Albani)
Tidak ada yang bisa menolak qadha kecuali doa dan tidak ada yang bisa menambah umur kecuali perbuatan baik (HR. Tirmidzi)
“Tidak ada sesuatu yang paling mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Ahmad, Bukhari dalam Adabul Mufrad, Tirmidzi dan Hakim, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5392)
Wallahu A'lam
“Wahai Nabi Allah, doa engkau kepada Tuhanmu sudah cukup, karena Dia pasti akan mewujudkan apa yang Dia janjikan untukmu.” (HR. Muslim, dari Umar bin Katthab radhiyallahu anhu)
8. Jauh dari kegelisahan
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:مَنْ لَمْ يَسْأَلِ اللهَ يَغْضَبْ عَلَیْهِ
“Barang siapa tidak mau meminta kepada Allah, niscaya Dia akan marah kepadanya.” (HR. Ahmad, dan At-Tirmidzi dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu. Dan dihasankan syaikh Al-Albani)
9. Dapat mengubah takdir
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:لاَ يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلاَّ الدُّعَاءُ وَلاَ يَزِيدُ فِى الْعُمُرِ إِلاَّ الْبِرُّ
Tidak ada yang bisa menolak qadha kecuali doa dan tidak ada yang bisa menambah umur kecuali perbuatan baik (HR. Tirmidzi)
10. Ibadah yang mulia
Rasul bersabda,لَيْسَ شَيْءٌ أَكْرَمُ عَلَى اللهِ تَعَالَى مِنَ الدُّعَاءِ
“Tidak ada sesuatu yang paling mulia bagi Allah Ta’ala daripada doa.” (HR. Ahmad, Bukhari dalam Adabul Mufrad, Tirmidzi dan Hakim, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’ no. 5392)
Wallahu A'lam
(wid)