Hukum Melangkahi Pundak Orang yang Duduk

Sabtu, 18 November 2023 - 23:19 WIB
loading...
Hukum Melangkahi Pundak...
Hukum melangkahi pundak orang yang duduk perlu diketahui umat Islam. Foto/dok Channel abukhaledgg
A A A
Melangkahi pundak orang yang duduk dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah "التَخَطِّي". Para ulama mendefenisikan hal ini dalam beberapa hukum.

Dalam Hadis diterangkan larangan melangkahi pundak orang yang duduk ketika khatib sedang berkhutbah, sebagaimana keterangan berikut:

كُنْتُ جَالِسًا مَعَ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ وَرَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ، وَآنَيْتَ

"Aku duduk bersama Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu pada hari Jumat. Lalu datanglah seorang laki-laki yang melangkahi pundak-pundak manusia ketika Rasulullah ﷺ sedang berkhutbah." Rasulullah bersabda: "Duduklah, Engkau sudah menyakiti dan juga datang terlambat." (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa-i)

Sebagian ulama mendefinisikan (التَخَطِّي) sebagai berikut:

أن يرفع رجله بحيث تحاذي أعلى منكب الجالس

Artinya: "(Jalan melangkahi orang duduk) dengan mengangkat kaki sampai setara dengan pundak orang yang duduk."

Ustaz Amru Hamdany menjelaskan hukum melangkahi orang duduk ini dalam satu kajiannya. Sebagian ulama tetap mengkategorikan (التَخَطِّي) yang dilarang walaupun tidak sampai menaikkan kaki sejajar dengan pundak orang yang duduk. Hukum asalnya adalah makruh, tetapi berlaku padanya beberapa hukum lain:

1. Haram jika sampai mengganggu kenyamanan orang yang duduk.

2. Sunnah jika memang ada ruang kosong di depan, dan ia di belakang tidak ada tempat.

3. Makruh jika tidak ada ruang kosong yang dituju, walaupun dengan tujuan membagi-bagikan mus-haf.

4. Khilaf aula jika di depan ada ruang kosong, tapi ia sudah dapat tempat.

Hukum-hukum ini tidak berlaku bagi imam dan orang yang diagungkan, baik karena kesalehan atau punya jabatan. Mereka boleh melangkahi orang-orang duduk menuju ke mihrab misalnya bagi imam, atau ke tempat yang disediakan bagi orang mulia tersebut.

Referensi:
Kitab Busyrol Karim Syarah Muqoddimah Hadhromiyah

Wallahu A'lam

Baca Juga: Keutamaan Berjalan Kaki ke Masjid untuk Sholat Jumat, Ini Pahalanya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Waria dalam Tinjauan...
Waria dalam Tinjauan Ilmu Fiqih, Bentuk Tasyabbuh yang Diharamkan
5 Larangan yang Wajib...
5 Larangan yang Wajib Dihindari di Bulan Rajab, Simak di Sini!
Mengapa Islam Melarang...
Mengapa Islam Melarang Memajang Gambar dan Patung Jasad Utuh? Begini Dalilnya
Apakah Benar Menabrak...
Apakah Benar Menabrak Kucing Bisa Membawa Kesialan?
4 Macam Ilmu Fiqih yang...
4 Macam Ilmu Fiqih yang Penting Diketahui Umat Islam
Rekomendasi
Panas Matahari Bisa...
Panas Matahari Bisa Mempengaruhi Aktivitas Gempa Bumi
Fakta-Fakta Gecko Raksasa...
Fakta-Fakta Gecko Raksasa Delcourt, Tokek Terbesar yang Pernah Hidup Sepanjang Sejarah
Penemuan Terbesar: Manasik...
Penemuan Terbesar: Manasik Haji
Artikel Terkini
Komisi VIII DPR Beri...
Komisi VIII DPR Beri Sinyal Ongkos Haji 2027 Naik
Tata Cara Menguburkan...
Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Salat Jenazah, Pahala...
Salat Jenazah, Pahala dan Keutamaan 2 Qirath Beserta Bacaan Niat Lengkap
6 Adab Syariyah Mengurus...
6 Adab Syar'iyah Mengurus Orang yang Baru Meninggal Dunia
Mengawetkan Jenazah...
Mengawetkan Jenazah dalam Islam, Bolehkah Dilakukan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Menunda Penguburan...
Hukum Menunda Penguburan Jenazah dalam Islam, Kapan Diperbolehkan?
Infografis
Hukum Berpuasa Ramadan...
Hukum Berpuasa Ramadan Bagi Ibu Hamil yang Perlu Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved