Abdul Mu’ti: Anak Madrasah Itu Akhirnya Menjadi Profesor
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 08:41 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Mu’ti juga menjadi editor dan kontributor buku Islam in Indonesia: A to Z Basic Reference (CDCC, 2010), Editor Bijak Bertindak: Mengambil Keputusan Berdasar Etika Agama, (al-Wasath Publishing House, 2016), Editor Taawun Untuk Negeri: Transformasi al-Maun Dalam Konteks Keindonesiaan, (Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah dan Muhammadiyah University Press: Februari, 2019), Beragama yang Mencerahkan, (Universitas Muhammadiyah Malang, Majelis Pustaka dan Informasi PP. Muhammadiyah: Mei, 2019), Beragama dan Pendidikan yang Mencerahkan, (Uhamka Press: 2019), dan Pluralisme Positif: Konsep dan Implementasi dalam Pendidikan Muhammadiyah (UMJ-MPI PPM, 2019)
Baca juga: Membangun Masyarakat Ilmu, Membangun Masyarakat Belajar - Dr. H. Abdul Mu`ti, M.Ed
Di level internasional, Mu’ti adalah anggota British Council Advisory Board 2006-2008, Indonesia-United Kingdom Advisory Board (2007-2009), Executice Committee of Asian Conference of Religion for Peace (2010-2015), dan Indonesia-United Council of Religion and Pluralism (2016-Sekarang).
Penerima penghargaan Australian Alumni Award (2008) ini aktif dalam berbagai forum dialog dan kerjasama antar iman di dalam dan di luar negeri.
Tokoh ini tercatat sebagai anggota Muhammadiyah sejak 1994. Pernah mejabat sebagai Sekretaris PWM Jateng periode 2000-2002, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2002-2006,Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah 2005-2010, Sekretaris PP Muhammadiyah 2010-2015, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2019-2023.
Sebelumnya menjabat Ketua Bandan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) periode 2011-2017 dan Anggota BAN-S/M periode 2006-2011 dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020.
Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.
Baca juga: Membangun Masyarakat Ilmu, Membangun Masyarakat Belajar - Dr. H. Abdul Mu`ti, M.Ed
Di level internasional, Mu’ti adalah anggota British Council Advisory Board 2006-2008, Indonesia-United Kingdom Advisory Board (2007-2009), Executice Committee of Asian Conference of Religion for Peace (2010-2015), dan Indonesia-United Council of Religion and Pluralism (2016-Sekarang).
Penerima penghargaan Australian Alumni Award (2008) ini aktif dalam berbagai forum dialog dan kerjasama antar iman di dalam dan di luar negeri.
Tokoh ini tercatat sebagai anggota Muhammadiyah sejak 1994. Pernah mejabat sebagai Sekretaris PWM Jateng periode 2000-2002, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah periode 2002-2006,Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah 2005-2010, Sekretaris PP Muhammadiyah 2010-2015, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) periode 2019-2023.
Sebelumnya menjabat Ketua Bandan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) periode 2011-2017 dan Anggota BAN-S/M periode 2006-2011 dan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah periode 2015-2020.
Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional. Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 1 Butir 3, menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister (S2), bahkan sarjana (S1) bisa menjadi guru besar/profesor, maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor. Hal ini disebabkan, karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor.
(mhy)
Lihat Juga :