Bukan Fakir Miskin, Inilah Orang Paling Utama Menerima Infaq Kita

Rabu, 13 Desember 2023 - 14:39 WIB
loading...
Bukan Fakir Miskin,...
Al-Quran menerangkan orang pertama yang paling berhak menerima infak dan sedekah dari kita. Foto ilustrasi/dok hipwee
A A A
Kaum muslimin hendaknya tidak keliru dalam mengeluarkan harta untuk infak dan sedekah. Bukan fakir miskin, inilah orang paling utama dan paling berhak menerima infaq dari kita.

Untuk diketahui, infaq dan zakat tidaklah sama. Meski hakikatnya sama-sama mengeluarkan harta, namun keduanya memiliki perbedaan menurut hukum syariat. Infaq adalah harta yang dikeluarkan secara ikhlas dan sukarela atau hukumnya sunnah. Sedangkan Zakat hukumya wajib (fardhu ain) dikeluarkan seorang muslim kepada mustahiq.

Dari delapan golongan mustahiq atau penerima zakat, orang yang paling utama dan berhak menerima zakat adalah fakir dan miskin. Sedangkan untuk infaq, diprioritaskan lebih dahulu kepada orang tua yaitu ibu dan bapak, karena keduanya adalah orang paling berjasa kepada anak-anaknya.

Orang Paling Berhak Menerima Infak
Al-Qur'an menerangkan orang pertama yang paling berhak menerima infak dan sedekah. Mereka hendaknya diprioritaskan sebelum orang lain. Siapakah orang tersebut? Berikut firman Allah dalam Al-Qur'an :

يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنۡفِقُوۡنَ ؕ قُلۡ مَآ اَنۡفَقۡتُمۡ مِّنۡ خَيۡرٍ فَلِلۡوَالِدَيۡنِ وَالۡاَقۡرَبِيۡنَ وَالۡيَتٰمٰى وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ وَمَا تَفۡعَلُوۡا مِنۡ خَيۡرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan." Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (QS Al-Baqarah Ayat 215)

Ibnu 'Abbas meriwayatkan bahwa Amir bin al-Jamuh al-Ansari, orang yang telah lanjut usia dan mempunyai banyak harta, bertanya kepada Rasulullah ﷺ : "Harta apakah yang sebaiknya saya nafkahkan dan kepada siapa nafkah itu saya berikan?" Sebagai jawaban, turunlah ayat di atas.

Ayat di atas menyebutkan bahwa orang pertama yang paling berhak disedekahi ialah orangtua. Karena keduanya merupakan orang paling berjasa mendidik kita mulai dari dalam kandungan hingga bersusah payah membesarkan kita. Sesudah orangtua, barulah infak diberikan kepada kaum kerabat, seperti anak-anak, saudara-saudara yang memerlukan bantuan.

Lalu kepada anak-anak yatim yang belum bisa berusaha memenuhi keperluannya. Kemudian orang-orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Berikut Urutannya:

1. Kedua Orangtua
Orang yang paling berhak kita sedekahi ialah kedua orangtua. Hendaknya harta yang kita miliki diberikan lebih dahulu kepada orang tua yaitu ibu-bapak, karena keduanya adalah orang yang paling berjasa kepada anaknya. Merekalah yang mendidik kita sejak dalam kandungan, dan pada waktu kecil telah bersusah payah menjaga kita hingga tumbuh menjadi dewasa.

2. Kerabat dan Keluarga
Setelah orangtua, barulah nafkah diberikan kepada kaum kerabat, seperti anak-anak, saudara-saudara yang memerlukan bantuan. Mereka itu adalah orang-orang yang semestinya dibantu, karena jika dibiarkan, akhirnya mereka akan meminta kepada orang lain, akibatnya akan memalukan keluarga.

3. Anak Yatim
Setelah orangtua dan kerabat, kita memberikan infak dan sedekah kepada anak-anak yatim yang belum bisa berusaha untuk memenuhi keperluannya.

4. Orang Miskin
Kemudian kepada orang-orang miskin. Orang miskin membutuhkan bantuan karena mereka hidup serba kekurangan. Keutamaan membantu orang miskin sangat bernilai di sisi Allah.

5. Orang yang Dalam Perjalanan (Musafir)
Orang yang berhak berikutnya orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musafir). Mereka layak diberi infak dan sedekah untuk menutupi keperluannya. Kemudian, meringankan beban karena sekalipun mereka tidak ada hubungan famili, tetapi mereka adalah keluarga besar kaum Muslimin, yang sewajarnya dibantu ketika mereka dalam kesusahan.

Baca Juga: Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2513 seconds (0.1#10.140)