Hukum dan Keutamaan Mengucapkan 'Amin' setelah Membaca Al Fatihah dalam Salat
loading...
A
A
A
1. Pendapat mayoritas ulama yang memandang makmum disyari’atkan mengucapkan amin secara mutlak baik dalam salat siriyah maupun jahriyah
2. Pendapat Imam Malik yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam salat sirriyah dan dalam salat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).
3. Pendapat sekelompok ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.
4. Pendapat Imam Syafi’i dalam al-qaulul jadîd yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan amin apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.
5. Pendapat Imam Abu Hanifah yang memandang tidak disyariatkan dalam salat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.
Ketiga, pensyariatannya bagi orang yang salat sendirian. Dalam masalah ini pun para ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:
1. Mayoritas ulama mensyariatkan orang yang salat sendiri mengucapkan amin.
2. Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam salat sendirian.
Wallahu A'lam
2. Pendapat Imam Malik yang memandang makmum disyariatkan mengucapkan âmîn dalam salat sirriyah dan dalam salat jahriyah apabila mendengar imamnya membaca (وَلاَ الضَّالِّيْنَ).
3. Pendapat sekelompok ulama yang memandang tidak disyariatkan secara mutlak.
4. Pendapat Imam Syafi’i dalam al-qaulul jadîd yang memandang makmum tidak disyariatkan mengucapkan amin apabila imam telah mengucapkannya dengan jelas.
5. Pendapat Imam Abu Hanifah yang memandang tidak disyariatkan dalam salat sirriyah walaupun makmum mendengar imam mengucapkan amin.
Ketiga, pensyariatannya bagi orang yang salat sendirian. Dalam masalah ini pun para ulama berselisih dalam dua pendapat, yaitu:
1. Mayoritas ulama mensyariatkan orang yang salat sendiri mengucapkan amin.
2. Imam Malik dalam salah satu riwayatnya memandang tidak disyariatkannya dalam salat sendirian.
Wallahu A'lam
(wid)