Wawasan Politik dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Senin, 08 Januari 2024 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Ayat keempat dan terakhir menggunakan redaksi yang sedikit berbeda, yang terdapat dalam surat Al-An'am (6): 62,
Kemudian (setelah kematian) mereka dikembalikan kepada (putusan,) Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya saja. Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat.
Sebagaimana terbaca, ayat ini berbicara tentang ketetapan hukum yang sepenuhnya berada di tangan Allah sendiri pada hari kiamat.
Di sisi lain, ditemukan sekian banyak ayat yang menisbahkan hukum kepada manusia, baik dalam kedudukannya sebagai nabi maupun manusia biasa. Perhatikan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah (2) : 213 yang berbicara tentang diutusnya para nabi, dan diturunkannya kitab suci kepada mereka dengan tujuan --menurut redaksi Al-Quran:
"Agar masing-masing Nabi memberi putusan tentang perselisihan antar manusia."
Baca juga: Metode Periwayatan dalam Menafsirkan Al-Qur'an Menurut Quraish Shihab
Di samping perintah kepada Nabi-nabi, ada juga perintah yang ditujukan kepada seluruh manusia yang berbunyi: "Dan apabila kamu berhukum (menjatuhkan putusan) di antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil" ( QS Al-Nisa' [4] : 58).
Kedua, kalaupun ayat-ayat yang berbicara tentang kekhususan Allah dalam menetapkan hukum atau kebijaksanaan, dipahami terlepas dari konteksnya, maka kekhususan tersebut bersifat relatif, atau apa yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan hashr idhafi.
Quraish menjelaskan dengan memperhatikan keseluruhan ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberi wewenang kepada manusia untuk menetapkan kebijaksanaan atas dasar pelimpahan dari Allah SWT, dan karena itu manusia yang baik adalah yang memperhatikan kehendak pemberi wewenang itu.
Baca juga: Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran, Menurut Quraish Shihab
Kemudian (setelah kematian) mereka dikembalikan kepada (putusan,) Allah, Penguasa mereka yang sebenarnya. Ketahuilah bahwa segala hukum (pada hari itu) hanya milik-Nya saja. Dialah pembuat perhitungan yang paling cepat.
Sebagaimana terbaca, ayat ini berbicara tentang ketetapan hukum yang sepenuhnya berada di tangan Allah sendiri pada hari kiamat.
Di sisi lain, ditemukan sekian banyak ayat yang menisbahkan hukum kepada manusia, baik dalam kedudukannya sebagai nabi maupun manusia biasa. Perhatikan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah (2) : 213 yang berbicara tentang diutusnya para nabi, dan diturunkannya kitab suci kepada mereka dengan tujuan --menurut redaksi Al-Quran:
"Agar masing-masing Nabi memberi putusan tentang perselisihan antar manusia."
Baca juga: Metode Periwayatan dalam Menafsirkan Al-Qur'an Menurut Quraish Shihab
Di samping perintah kepada Nabi-nabi, ada juga perintah yang ditujukan kepada seluruh manusia yang berbunyi: "Dan apabila kamu berhukum (menjatuhkan putusan) di antara manusia, maka hendaklah kamu memutuskan dengan adil" ( QS Al-Nisa' [4] : 58).
Kedua, kalaupun ayat-ayat yang berbicara tentang kekhususan Allah dalam menetapkan hukum atau kebijaksanaan, dipahami terlepas dari konteksnya, maka kekhususan tersebut bersifat relatif, atau apa yang diistilahkan oleh ulama-ulama Al-Quran dengan hashr idhafi.
Quraish menjelaskan dengan memperhatikan keseluruhan ayat-ayat yang berbicara tentang pengembalian keputusan, dapat disimpulkan bahwa Allah telah memberi wewenang kepada manusia untuk menetapkan kebijaksanaan atas dasar pelimpahan dari Allah SWT, dan karena itu manusia yang baik adalah yang memperhatikan kehendak pemberi wewenang itu.
Baca juga: Sejarah Turunnya dan Tujuan Pokok Al-Quran, Menurut Quraish Shihab
(mhy)
Lihat Juga :