Tanda-Tanda Kiamat: Arab Saudi Buka Toko Khamar
loading...
A
A
A
Dr Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil mengatakan telah merebak di umat ini peminum-peminum khamar , dan menamakannya dengan selain namanya, lebih jelek lagi adalah sebagian manusia ada yang menghalalkannya.
"Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat ," ujar Dr Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil dalam kitab "Asyraathus Saa’ah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Kiamat Sudah Dekat" (Pustaka Ibnu Katsir)
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
‘Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) Dan diminumnya khamr….’” [Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi, bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/221, Syarh an-Nawawi)]
Telah berlalu penyebutan beberapa hadis tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Di dalamnya dijelaskan bahwa akan ada pada umat ini orang yang menghalalkan meminum khamar.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.’”[Musnad Ahmad (V/318, dengan catatan pinggir Kanzul ‘Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II/1123). Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X/51), “Sanadnya jayyid.”]
Khamar telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.
Juga hadis-hadis lain yang menjelaskan bahwa meminum khamar akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan mengubah dengan nama yang bermacam-macam.
Ibnul ‘Arabi rahimahullah menafsirkan ungkapan “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:
1. Meyakini bahwa meminum khamar halal hukumnya. Maknanya adalah terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.
Beliau (Ibnu Shalah) menuturkan bahwa beliau mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. Hal tersebut lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sungguh sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya.
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil mengatakan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminumnya secara terang-terangan, di sebagian negeri Islam, juga penyebaran narkoba dengan sangat pesat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah segala urusan sebelum dan sesudahnya.
"Ini adalah salah satu di antara tanda-tanda Kiamat ," ujar Dr Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil dalam kitab "Asyraathus Saa’ah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Hari Kiamat Sudah Dekat" (Pustaka Ibnu Katsir)
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik ra, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:
مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ… (وَذَكَرَ مِنْهَا) وَيُشْرَبُ الْخَمْرُ…
‘Di antara tanda-tanda Kiamat adalah… (lalu beliau menyebutkan di antaranya:) Dan diminumnya khamr….’” [Shahiih Muslim, kitab al-‘Ilmi, bab Raf’ul ‘Ilmi wa Qabdhahu wa Zhuhuurul Jahli wal Fitan fi Aakhiriz Zamaan (XVI/221, Syarh an-Nawawi)]
Baca Juga
Telah berlalu penyebutan beberapa hadis tentangnya pada pembahasan tentang alat-alat musik. Di dalamnya dijelaskan bahwa akan ada pada umat ini orang yang menghalalkan meminum khamar.
Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad juga Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin ash-Shamit Radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَسْتَحِلَّنَّ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ بِاسْمٍ يُسَمُّونَهَا إِيَّاهُ.
‘Sungguh, akan ada sekelompok dari umatku yang menghalalkan khamr, (mereka menamakannya) dengan nama yang mereka tetapkan untuknya.’”[Musnad Ahmad (V/318, dengan catatan pinggir Kanzul ‘Ummal), dan Sunan Ibni Majah (II/1123). Ibnu Hajar berkata dalam al-Fat-h (X/51), “Sanadnya jayyid.”]
Khamar telah diberi nama dengan nama yang bermacam-macam, bahkan ada yang menamakannya dengan minuman penyegar jiwa dan yang serupa dengannya.
Juga hadis-hadis lain yang menjelaskan bahwa meminum khamar akan menyebar luas pada umat ini, dan sungguh, di antara mereka ada yang meng-halalkannya dan mengubah dengan nama yang bermacam-macam.
Ibnul ‘Arabi rahimahullah menafsirkan ungkapan “menganggapnya halal” dengan dua penafsiran:
1. Meyakini bahwa meminum khamar halal hukumnya. Maknanya adalah terbiasa meminumnya sebagaimana mereka biasa meminum yang halal.
Beliau (Ibnu Shalah) menuturkan bahwa beliau mendengar dan melihat orang yang melakukan hal itu. Hal tersebut lebih banyak lagi di zaman kita saat ini. Dan sungguh sebagian orang telah terfitnah dengan meminumnya.
Dr. Yusuf bin Abdillah bin Yusuf al-Wabil mengatakan yang lebih dahsyat lagi adalah menjual dan meminumnya secara terang-terangan, di sebagian negeri Islam, juga penyebaran narkoba dengan sangat pesat yang belum ada bandingan pada zaman sebelumnya. Semua ini harus diwaspadai (diperingatkan) karena menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar. Hanya milik Allah segala urusan sebelum dan sesudahnya.
(mhy)