Belajar dari Proses Pengharaman Khamar
loading...
A
A
A
Ustaz Ahmad Sarwat Lc MA
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia
Allah Ta'ala itu Tuhan yang Maha Kuasa. Apapun yang Dia kehendaki, siapa yang bisa dan berani melawannya. Bisa-bisa jadi "perkedel" seperti nasib yang dialami umat terdahulu. Kebinasaan mereka yang menentang aturan Allah menjadi pelajaran berharga di masa sekarang.
Namun agak sedikit berbeda pendekatan Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW. Teknis pensyariatan didesain sedemikian ramahnya, sehingga nyaris tidak terasa sebagai beban berat.
Contohnya, ketika Allah mengharamkan khamar yang terlanjur jadi budaya turun temurun bangsa Arab. Rasanya mustahil memisahkan bangsa Arab dari khamar. Karena khamar bukan sekadar budaya, tapi juga merupakan sumber ekonomi mereka.
Namun Allah seperti sengaja mengharamkan khamar dengan proses sedikit demi sedikit, seolah memberi kesempatan bangsa Arab untuk menyiapkan mental bisa hidup berpisah dengan khamar.
Ayat yang mengharamkan khamar tidak turun di Mekkah tapi di Madinah. Itu pun setelah tahun ketiga hijriyah, pasca Perang Uhud. Kalau dihitung dari awal turun wahyu, setidaknya khamar masih belum diharamkan selama 13 tahun di Mekkah plus 3 tahun di Madinah.
Itu artinya 16 tahun lamanya bangsa Arab masih dibiarkan menikmati khamar. Padahal masa pensyariatan hanya 23 tahun. Dua per tiga dari masa itu khamar masih belum diharamkan secara total. Ini sangat menarik untuk dikaji sebagai metode pendekatan dakwah.
Satu lagi yang penting dicatat bahwa selama 13 tahun belum diharamkan, bukan berarti Al-Qur'an sama sekali tidak menyindir khamar. Menurut Dr Wahbah Az-Zuhaili setidaknya ada 4 ayat yang turun terkait khamar.
Ayat pertama turun di Mekkah dan nyaris sama sekali tidak bicara tentang larangan khamar. Allah hanya bicara bahwa dari buah pohon kurma dan anggur bisa diolah menjadi minuman yang memabukkan dan menjadi rejeki yang baik.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
"Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan." (QS. An-Nahl: 67)
Ayat kedua turun mulai menyebutkan khamar berpotensi menimbulkan dosa besar. Namun masih diiringi dengan pertanyaan bahwa khamar punya banyak manfaat. Bukan hanya satu manfaat tapi ada banyak manfaatnya.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat ketiga turun terkait larangan mabuk tapi sebatas ketika menjelang sholat saja. Kalau waktu sholat masih jauh atau masih lama, larangannya tidak berlaku.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisa: 43)
Barulah di tahun ketiga Hijriyah pascaperang Uhud turun ayat yang secara tegas mengharamkan khamar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90)
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia
Allah Ta'ala itu Tuhan yang Maha Kuasa. Apapun yang Dia kehendaki, siapa yang bisa dan berani melawannya. Bisa-bisa jadi "perkedel" seperti nasib yang dialami umat terdahulu. Kebinasaan mereka yang menentang aturan Allah menjadi pelajaran berharga di masa sekarang.
Namun agak sedikit berbeda pendekatan Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW. Teknis pensyariatan didesain sedemikian ramahnya, sehingga nyaris tidak terasa sebagai beban berat.
Contohnya, ketika Allah mengharamkan khamar yang terlanjur jadi budaya turun temurun bangsa Arab. Rasanya mustahil memisahkan bangsa Arab dari khamar. Karena khamar bukan sekadar budaya, tapi juga merupakan sumber ekonomi mereka.
Namun Allah seperti sengaja mengharamkan khamar dengan proses sedikit demi sedikit, seolah memberi kesempatan bangsa Arab untuk menyiapkan mental bisa hidup berpisah dengan khamar.
Ayat yang mengharamkan khamar tidak turun di Mekkah tapi di Madinah. Itu pun setelah tahun ketiga hijriyah, pasca Perang Uhud. Kalau dihitung dari awal turun wahyu, setidaknya khamar masih belum diharamkan selama 13 tahun di Mekkah plus 3 tahun di Madinah.
Itu artinya 16 tahun lamanya bangsa Arab masih dibiarkan menikmati khamar. Padahal masa pensyariatan hanya 23 tahun. Dua per tiga dari masa itu khamar masih belum diharamkan secara total. Ini sangat menarik untuk dikaji sebagai metode pendekatan dakwah.
Satu lagi yang penting dicatat bahwa selama 13 tahun belum diharamkan, bukan berarti Al-Qur'an sama sekali tidak menyindir khamar. Menurut Dr Wahbah Az-Zuhaili setidaknya ada 4 ayat yang turun terkait khamar.
Ayat pertama turun di Mekkah dan nyaris sama sekali tidak bicara tentang larangan khamar. Allah hanya bicara bahwa dari buah pohon kurma dan anggur bisa diolah menjadi minuman yang memabukkan dan menjadi rejeki yang baik.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا ۗ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَةً لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
"Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan." (QS. An-Nahl: 67)
Ayat kedua turun mulai menyebutkan khamar berpotensi menimbulkan dosa besar. Namun masih diiringi dengan pertanyaan bahwa khamar punya banyak manfaat. Bukan hanya satu manfaat tapi ada banyak manfaatnya.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah: 219)
Ayat ketiga turun terkait larangan mabuk tapi sebatas ketika menjelang sholat saja. Kalau waktu sholat masih jauh atau masih lama, larangannya tidak berlaku.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan." (QS. An-Nisa: 43)
Barulah di tahun ketiga Hijriyah pascaperang Uhud turun ayat yang secara tegas mengharamkan khamar.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah : 90)