Syura dalam Al-Quran: Mementingkan Musyawarah dalam Setiap Persoalan yang Dihadapi
Sabtu, 10 Februari 2024 - 06:48 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Wawasan Politik dalam Al-Quran Menurut Quraish Shihab
Dalam pengambilan keputusan tidak berarti suara terbanyak mutlak harus di ikuti. Adakalanya keputusan diambil berdasarkan keputusan suara minoritas kalau ternyata pendapat tersebut lebih logis dan lebih baik dari suara mayoritas.
Sebagai contoh, khalifah Abu Bakar pernah mengabaikan suara mayoritas dalam masalah sikap terhadap para pembangkang zakat. Sebagian besar sahabat senior yang dimotori Umar bin Khattab berpendapat bahwa orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Abu Bakar tetap muslim tidak usah diperangi.
Sementara sebagian kecil sahabat berpendapat supaya mereka diperangi. Abu bakar memilih pendapat kedua. Pendapat ini akhirnya di setujui oleh “forum” dan Abu Bakar Memerangi orang yang tidak mau membayar zakat.
Taufik Muhammad Asy-Syawi dalam buknya yang diterjemahkan Djamaludin Z.S, berjudul ”Fiqhusy-Syura WalIstisyarat; Syura Bukan Demokrasi” (Jakarta, Gema Insani Press, 1997) menjelaskan musyawarah dapat dilakukan dalam hal-hal apa saja asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syari'at Islam.
Selain itu, karena melibatkan kalangan ahli yang mempunyai pandangan jauh ke depan, maka hasil keputusan musyawarah akan lebih mendekati kesempurnaan.
"Demikian juga karena diputuskan secara bersama, masing pihak hendaknya harus bertanggungjawab terhadap hasil musyawarah itu," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Religius yang Islami Menurut Al-Quran
Dalam pengambilan keputusan tidak berarti suara terbanyak mutlak harus di ikuti. Adakalanya keputusan diambil berdasarkan keputusan suara minoritas kalau ternyata pendapat tersebut lebih logis dan lebih baik dari suara mayoritas.
Sebagai contoh, khalifah Abu Bakar pernah mengabaikan suara mayoritas dalam masalah sikap terhadap para pembangkang zakat. Sebagian besar sahabat senior yang dimotori Umar bin Khattab berpendapat bahwa orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Abu Bakar tetap muslim tidak usah diperangi.
Sementara sebagian kecil sahabat berpendapat supaya mereka diperangi. Abu bakar memilih pendapat kedua. Pendapat ini akhirnya di setujui oleh “forum” dan Abu Bakar Memerangi orang yang tidak mau membayar zakat.
Taufik Muhammad Asy-Syawi dalam buknya yang diterjemahkan Djamaludin Z.S, berjudul ”Fiqhusy-Syura WalIstisyarat; Syura Bukan Demokrasi” (Jakarta, Gema Insani Press, 1997) menjelaskan musyawarah dapat dilakukan dalam hal-hal apa saja asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syari'at Islam.
Selain itu, karena melibatkan kalangan ahli yang mempunyai pandangan jauh ke depan, maka hasil keputusan musyawarah akan lebih mendekati kesempurnaan.
"Demikian juga karena diputuskan secara bersama, masing pihak hendaknya harus bertanggungjawab terhadap hasil musyawarah itu," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Religius yang Islami Menurut Al-Quran
(mhy)
Lihat Juga :